TERNATE-Pemerintah
Kota Ternate mengancam akan membongkar paksa Jatiland Mall Ternate. Pusat
perbelanjaan yang mengklaim terbesar dan terengkap di Kota Ternate ini bakal
dibongkar paksa lantaran masih menunggak hutang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar
Rp 1,5 miliar. Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan (Kadis DTKP) Kota Ternate
Rizal Marsaoly mengatakan, apabila tidak membayar, DTKP menganggap bangunan
Jatiland Mall ilegal. “Kita akan palang untuk menghentikan semua aktifitas, dan
sanksi selanjutnya sampai pembongkaran paksa bangunan,” tegas Rizal, Rabu
(26/10).
Rizal menjelaskan, Jatillan Mall menunggak
IMB sejak 2010, namun hingga kini tidak niat baik pemiliknya, putra mahkota
Apak, Vicko Litan untuk membayar kepada Pemkota Ternate. "Prinsipnya,
mereka belum mau membayar tunggakan IMB, kita tetap bongkar," tegasnya. Rizal mengaku, pihaknya akan terus menagih setelah
berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldani Fajrin. Sebab
itu, DTKP akan menyiapkan satu penetapan untuk melakukan penagihan. Rizal
berharap Jatiland Mall mengikuti aturan yang berlaku.
Apabila Jatiland Maal tidak
legowo mengikuti aturan yang berlaku kata Rizal, pihaknya akan melimpahkan
surat kuasa khusus (SKK) ke kejaksaan selaku pengacara negara untuk mengambilalih
penagihan. Rizal mengaku telah menyiapkan surat penagihan Nomor : 648/626/DTKP/2016.
Ini merupakan surat penagihan ketiga dan akan menjadi yurisprundensi atau
dasar permintaan segera membayar tunggakan IMB.
Surat itu lanjutnya, ditembuskan
kepada Kepala Kejari, Walikota, Kepala Inspektorat Kota Ternate dan Kepala
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara. DTKP meminta manager Jatiland
Mall dalam hal ini Viko Litan segera melunasi sisa hutang IMB tahun 2010 sebesar
Rp 1,5 miliar.
“Jika surat ketiga ini Jatiland
Mall masih bandel, konsekuensinya bangunan tersebut dianggap illegal dan
tidak punya IMB, karena SOP-nya ada dan akan dikenakan sangsi administrasi. Kita
akan palang Mall untuk menghentikan semua aktifitas dan sanksi selanjutnya sampai
pada pembongkaran bangunan,” urainya.
Rizal mempertanyakan, alasan dan konteks
apa masalah ini dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk di kasasi, karena yang
di kasasi adalah IMB tahun 2012, sementara tunggakan IMB tahun 2010. Dijelaskan,
kasus ini bermula dari temuan BPK yang mengungkapkan retribusi IMB Jatiland
Mall dan Hotel Jatiland tahun 2010. Temuan BPK Nomor: 04/LHP/XIX.TER/01/2013
tanggal 18 Januari 2013. Begitu pula penambahan volume bangunan pada objek
bangunan Mall dan Hotel Jatiland melanggar aturan dan tidak sesuai dengan Perda
Kota Ternate No. 09 tahun 2001 tentang bangunan maupun perda No. 08 tahun 2010
tentang retribusi IMB. (rdx)
