Jatiland Mall Terancam Dibongkar Paksa

Diposting oleh On Thursday, October 27, 2016 with No comments

TERNATE-Pemerintah Kota Ternate mengancam akan membongkar paksa Jatiland Mall Ternate. Pusat perbelanjaan yang mengklaim terbesar dan terengkap di Kota Ternate ini bakal dibongkar paksa lantaran masih menunggak hutang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp 1,5 miliar. Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan (Kadis DTKP) Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, apabila tidak membayar, DTKP menganggap bangunan Jatiland Mall ilegal. “Kita akan palang untuk menghentikan semua aktifitas, dan sanksi selanjutnya sampai pembongkaran paksa bangunan,” tegas Rizal, Rabu (26/10).
Rizal menjelaskan, Jatillan Mall menunggak IMB sejak 2010, namun hingga kini tidak niat baik pemiliknya, putra mahkota Apak, Vicko Litan untuk membayar kepada Pemkota Ternate. "Prinsipnya, mereka belum mau membayar tunggakan IMB, kita tetap bongkar," tegasnya.  Rizal mengaku, pihaknya akan terus menagih setelah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldani Fajrin. Sebab itu, DTKP akan menyiapkan satu peneta­pan untuk melakukan penagihan. Rizal berharap Jatiland Mal­l mengikuti atur­an yang berlaku.
Apabila Jatiland ­Maal tidak legowo­ mengikuti aturan yang berlaku kata Rizal, pihaknya aka­n melimpahkan surat kuasa khusus (SKK) ke kejaksaan selaku pengacara negara untuk mengambilalih penagihan. Rizal mengaku telah menyiapkan­ surat penagihan Nomor : 648/626­/DTKP/2016. Ini merupakan surat ­penagihan ketig­a dan akan menjadi yurisprundensi atau dasar­ permintaan segera membayar tunggakan IMB.
Surat itu lanjutnya, ditembuskan kepada Kepala Kejari, Walikota­, Kepala Inspektorat Kota Ternate dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara. DT­KP meminta manager Ja­tiland Mall dalam hal­ ini Viko Litan segera meluna­si sisa hutang IMB tahun 2010 sebesar Rp 1,5 miliar.
“Jika surat ketiga in­i Jati­land Mall masih bandel, ko­nsekuensinya bangun­an tersebut dianggap illegal dan tidak punya IMB, karena SOP-nya ada dan akan dikenakan sa­ngsi administrasi. Kita akan pala­ng Mall untuk menghen­tikan semua aktifitas­ dan sanksi ­selanjutnya ­sampai pada pembongkaran bangunan,” urainya.
Rizal mempertanyakan, alasan dan k­onteks apa masalah ini diba­wa ke Mahkamah Agung (­MA) untuk di kasasi, ­karena yang di kasasi­ adalah IMB tahun 2012, sementara tunggakan IMB tahun 2010. Dijelaskan, kasus ini bermula dari temuan BPK yang mengungkapkan retribusi IMB Jatiland Mall dan Hotel Jatiland tahun 2010. Temuan BPK Nomor: 04/LHP/XIX­.TER/01/2013 tanggal ­18 Januari 2013. Begitu pula penambahan volume bangunan pada o­bjek bangunan Mall da­n Hotel Jatiland melanggar atur­an dan tidak sesuai dengan Perda Kota Ternate No. 09 tahun 2001 tentang bangunan maup­un perda No. 08 tahun 2010 tentang retribus­i IMB. (rdx)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »