WEDA-Tim hukum Muttiara-Berkah,
meminta kepada Panwas membatalkan putusan KPU Halmahera Tengah yang
menggugurkan calon yang diusung PDIP dan PBB. Permintaan itu disampaikan, kuasa
hukum Muttiara-Berkah, Fadli Tuanany dalam sidang Panwas perdana dengan agenda pembacaan
permohonan gugatan pemohon, Jumat (28/10).
Fadli
dalam pembacaan permohonan mengatakan, perubahan nama Mattiara ke Muttiara
dengan bukti keterangan notaris. Selain itu juga ada keterangan sekolah yang
menerangkan bahwa Muttiara benar-benar bersekolah, karena itu Keputusan KPU Halmahera
Tengah cacat hukum, sebab yang berwenang
memutuskan ijazah asli atau palsu adalah wewenang pengadilan, bukan KPU.
Berdasarkan
alasan-alasan itu, kuasa hukum meminta Panwas menerima gugatan pemohon
Muttiara-Berkah sekaligus meminta Panwas Halmahera Tengah membatalkan keputusan
KPU yang menggugurkan pasangan calon Muttiara-Kabir.
Sementara
tanggapan termohon dalam hal ini KPU yang dibacarakan ketuanya, Haeruddin Amir
meminta diberikan kesempatan menjawab dan menanggapi poin-poin dalam
penyampaian pemohon dan meminta waktu agar jawaban termohon dapat disampaikan
pada hari Sabtu, 29 Oktober 2016.
Ketua
Panwas mengatakan, jangka waktu yang diberikan dalam musyawarah penyelesaian
gugatan hanya 12 hari. Untuk itu pihak-pihak yang berhubungan dengan sidang
musyawarah ini dapat menyiapkan hal-hal yang menjadi kebutuhan musyawarah. Hadir
dalam sidang tersebut Ubaidi Abdulhalim, pimpinan musyawarah dan anggota Yusuf
Haruna, dan Iswadi Saleh. Sedangkan pihak pemohon Muttiara T Yasin, Kabir
Hi,Kahar, Kuasa Hukum Fadli Tuanany, Ahmad Djabid. Pihak termohon Haeruddin
Amir, Ketua KPU, anggota Sofyan Gafur, dan Vera S Kolonda. Sidang perdana dijaga
ketat anggota kepolisian. (hrn)
