Masalah Pasca Gerhana di Disparbud Malut

Diposting oleh On Monday, October 10, 2016 with No comments

SOFIFI-Gerhana Matahari Total (GMT) di Maluku Utara memang banyak manfaatnya, tapi tak sedikit dimanfaatkan oknum dan instansi terkait untuk kepentingan memperkaya diri. Banyak masalah pasca GMT di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) provinsi Maluku Utara. Selain anggaran gerhana yang totalnya Rp. 1,7 miliar kini telah masuk proses hukum, hubungan antara staf dan kepala dinas, Anwar Husen terlanjur retak.
Pangkal persoalannya, anggaran gerhana senilai Rp. 1,7 miliar itu, honor staf pun tak dibayar. Hingga kini, staf dan panitia yang terlibat dalam kegiatan belum dibayar honornya, sementara Kadis Anwar Husen pun jarang berkantor. Sebelumnya, Disparbud mengajukan anggaran lebih dari Rp. 200 juta di luar Rp. 1,7 miliar untuk dibayar honor, hingga kini tak dicairkan Biro Keuangan.
Beredar kabar, anggaran lebih dari Rp. 200 juta merupakan sisa dana gerhana lalu namun diblack list Biro Keuangan lantaran kasus ini telah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. “Anggaran sisa Rp. 200 juta itu tidak bisa dicairkan karena sudah masuk temuan BPK,” kata seorang staf, Mingu (9/10).
Sementara kasus hukumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akan menaikkan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran Gerhana Matahari Total (GMT) senilai Rp 1,7 miliar tahun anggaran 2016 di Dinas Kebudayaan dan Parawisata (Disbudpar) Provinsi penyelidikan menjadi penyidikan.
Tim penyidik menganggap pengumpulan sejumlah bukti awal dinilai sudah cukup. Tim penyelidikan, meargetkan dalam waktu dekat, penyelidikan akan kami naikkan ke tahap penyidikan.
Kasi Pidsus Kejati Malut Apris mengatakan, jika  penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan, maka tim penyidik sudah mempunyai kesimpulan sementarakemudian dikembalikan ke tim penyidik untuk melakukan kajian ulang guna menaikan statusnya ke penyidikan. Ia memastikan, bakal ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi GMT.
Meski begitu, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. Sebelumnya penyidik sudah memeriksa saksi kalangan pejabat Disbudpar provinsi Maluku Utara. Sementara dalam kasus ini, tim penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti awal diantaranya hasil pemeriksaan Inspektorat provinsi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kasus ini tiga pejabat Disbudpar diduga menjadi aktor yakni Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Anwar Husen, Kepala Bidang Pariwisata Kris Syamsudin dan bendahara Kisty Pontoh. Anggaran GMT ini memang belum diketahui jumlahnya, namun dugaan ini mengemukan karena ada item kerjasama dengan pihak ketiga belum dibayar. Artinya, sudah korupsi masih berhutang lagi.
Berdasarkan data mengebutkan, anggaran yang dikelola Kisty Pontoh berdasarkan SP2D No. 0433/SP2D-TU/KEU/2016 No  DPA 1.17.1.17.01.22.10 North Maluku Eclipse Festival sebesar Rp 814.750.000, SP2D No. 0434/SP2D/-TU/KEU/2016 No DPA 1.17.1.17.01.22.11 Promosi Event Gerhana Matahari Total sebesar Rp 286.500.000, SP2D No. 0435/SP2D-/TU/KEU/2016 No DPA 1.17.1.17.01.18.17 Pendukung event GMT Rp 191.150.000, SP2D No. 0436/ASP2D/-TU/KEU/2016 No DPA 1.17.1.17.01.18.21 FGD Mengenai GMT Rp 140.800.000 dan SP2D No. 0437/SP2D-TU/KEU/2016. No DPA 1.17.1.17.01.22.12  untuk pendukung sarana prasarana dan oprasional GMT.
Semua anggaran GMT diamankan Kisty Pontoh, dan ini terungkap saat beberapa perusahan meminta pekerjaan dibayarkan. Meski demikian panitia tidak bisa memenuhi permintaan  pembayaran pihak ketiga. Ironisnya, anggaran GMT yang sudahcair 80 persen tak pernah dibayar dan honor panitia, karena itu Disbudpar saat ini masih menunggak pajak GMT senilai Rp 94 juta tak bisa dibayar lantaran anggarannya sudah terkuras habis entah digunakan untuk apa. (zsm/ces)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »