| Muttiara Yasin Merasa Difitnah |
TERNATE-Calon bupati Halmahera Tengah, Muttiara Yasin dilaporkan memiliki ijazah palsu. Meski demikian, KPU masih akan menunggu hasil verifikasi. Jika benar Muttiara memiliki dan menggunakan ijazah palsu KPU akan menggugurkan sebagai calon bupati Halmahera Tengah periode 2016-2022.
Ketua KPU provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadayo mengatakan, tidak jadi masalah asalkan yang bersangkutan benar-benar lulus SMA. Sebab dalam persyaratan, ijazah calon bupati dan wakil bupati serendah-rendahnya SMA. “KPU hanya minta ijazah SD, sementara ijazah SMP dan SMA tidak diminta,” ujar Syahrani Minggu (9/10).
Syahrani menegaskan, jika benar ijazah Muttiara ada indikasi palsu otomatis digugurkan. KPU akan memverifikasi faktual di sekolah asal Muttiara pernah bersekolah. Apabila mengantongi ijazah namun nomor registrasi ijazahnya tidak terdaftar maka otomatis digugur
Meski demikian kata Syahrani, masih menunggu perkembangan karena saat ini belum dilakukan verifikasi faktual. KPU akan melakukan verifikasi faktual langsung ke sekolah, apabila kedapatan tidak terdaftar di sekolahnya akan digugurkan, karena penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2016.
Sementara anggota Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin mengaku, Panwas sudah memeriksa pelapornya. Namun Panwas belum bisa mengambil kesimpulan apakah ijazah yang dimiliki Muttiara palsu atau tidak, Panwas akan melakukan verifikasi faktual di Makassar, Sulawesi Selatan. “Nanti kita cek tindaklanjutnya seperti apa, karena laporannya ijazah palsu itu SMA, sementara sesuai peraturan ijazah SMA atau setara menjadi syarat minimal,” kata Muksin.
Muksin mengatakan, apabila benar ijazah Muttiara palsu, maka ada dua konsekuensi. Pertama yang bersangkutan akan dipidanakan karena pemalusian dan kedua gagal ditetapkan menjadi calon bupati. Muksin meminta supaya menunggu kerja Panwas selesai, termasuk mengecek langsung di sekolah yang pernah Muttiara bersekolah.
Sementara Muttiara Yasin yang dilaporkan seorang warga berijazah palsu saat dikonfirmasi, Minggu (9/10) malam menanggapi santai. Menurutnya, selama menjadi anggota DPRD Halmahera Tengah tiga periode tidak pernah ada yang mempersoalkan. Ia menduga, ini kemungkinan dilakukan lawan politiknya sebagai bentuk kampanye hitam guna menjatuhkan popularitasnya. “Saya minta, berpolitik dengan santun, bukan dengan memfitnah dan menyudutkan orang lain yang belum tentu benar,” ujarnya. (pmn/jun/hrn)
Ketua KPU provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadayo mengatakan, tidak jadi masalah asalkan yang bersangkutan benar-benar lulus SMA. Sebab dalam persyaratan, ijazah calon bupati dan wakil bupati serendah-rendahnya SMA. “KPU hanya minta ijazah SD, sementara ijazah SMP dan SMA tidak diminta,” ujar Syahrani Minggu (9/10).
Syahrani menegaskan, jika benar ijazah Muttiara ada indikasi palsu otomatis digugurkan. KPU akan memverifikasi faktual di sekolah asal Muttiara pernah bersekolah. Apabila mengantongi ijazah namun nomor registrasi ijazahnya tidak terdaftar maka otomatis digugur
Meski demikian kata Syahrani, masih menunggu perkembangan karena saat ini belum dilakukan verifikasi faktual. KPU akan melakukan verifikasi faktual langsung ke sekolah, apabila kedapatan tidak terdaftar di sekolahnya akan digugurkan, karena penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2016.
Sementara anggota Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin mengaku, Panwas sudah memeriksa pelapornya. Namun Panwas belum bisa mengambil kesimpulan apakah ijazah yang dimiliki Muttiara palsu atau tidak, Panwas akan melakukan verifikasi faktual di Makassar, Sulawesi Selatan. “Nanti kita cek tindaklanjutnya seperti apa, karena laporannya ijazah palsu itu SMA, sementara sesuai peraturan ijazah SMA atau setara menjadi syarat minimal,” kata Muksin.
Muksin mengatakan, apabila benar ijazah Muttiara palsu, maka ada dua konsekuensi. Pertama yang bersangkutan akan dipidanakan karena pemalusian dan kedua gagal ditetapkan menjadi calon bupati. Muksin meminta supaya menunggu kerja Panwas selesai, termasuk mengecek langsung di sekolah yang pernah Muttiara bersekolah.
Sementara Muttiara Yasin yang dilaporkan seorang warga berijazah palsu saat dikonfirmasi, Minggu (9/10) malam menanggapi santai. Menurutnya, selama menjadi anggota DPRD Halmahera Tengah tiga periode tidak pernah ada yang mempersoalkan. Ia menduga, ini kemungkinan dilakukan lawan politiknya sebagai bentuk kampanye hitam guna menjatuhkan popularitasnya. “Saya minta, berpolitik dengan santun, bukan dengan memfitnah dan menyudutkan orang lain yang belum tentu benar,” ujarnya. (pmn/jun/hrn)