MOROTAI - Dirjen pencatatan sipil dan kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) di kabupaten kota termasuk Morotai untuk segera mengeluarkan surat keterangan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E KTP dan akte kelahiran bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Pasalnya, blangko pembuatan E KTP belum ada di Dirjen Capilduk Kemendagri.
Selain itu, pembuatan surat keterangan bagi masyarakat itu lantaran menghadapi momentum Pemilihan Kepala Daerah."Jangan sampai masyarakat yang punya hak pilih lalu tidak punya E KTP, maka, harus dikeluarkan surat keterangan, dan salah satunya itu prioritas karena Pemilu atau pemilukada," Jelas Kadiscapilduk Morotai Rajak Lotar ketika memberikan surat edaran dari Kemendagri ke masyarakat Morotai. Kamis (27/10).
Selain itu, Pemda Morotai melalui Discapilduk harus mengeluarkan surat keterangan itu juga dalam rangka kepentingan masyarakat misalnya pengurusan terkait Imigrasi, Asuransi, BPJS, kepolisian, perkawinan serta kebutuhan lain sebagainya.
Hanya saja, pembuatan surat keterangan itu harus dibuktikan dengan data base yang ada di Discapilduk Morotai."Dalam instruksi Dirjen itu menjelaskan, untuk mengeluarkan surat keterangan itu misalnya penduduk yang sudah melakukan perekaman tapi belum dapat fisik E KTP, maka Discapilduk harus mengeluarkan surat keterangan pengganti yang isinya menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman dan terdata dalam data base." Ungkapnya.
Hingga saat ini, dari Kemendagri juga belum mengeluarkan blanko fisik E KTP, dengan alasan belum diterbitkan karena ada masalah keuangan." Masalahnya di anggaran, makanya harus ada persetujuan antara kemendagri dengan kementerian keuangan, jika direalisasi maka kemungkinan blangkonya sudah ada di bulan November," Tambahnya.(wis)
