TERNATE-Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
terus melakukan pemeriksaan saksi dugaan penyelewengan dana bantua sosial
Halmahera Selatan agar dituntaskan sesuai jadwal. Kemarin, Rabu (19/10), tim
penyidik kembali memeriksa tiga saksi korupsi bansos, yakni Ketua Sekolah
Tinggi Pertanian (STP) Labuha, Husni Salim, Sriyani yang merupakan PNS Pemda
Halmahera Selatan dan mantan bendahara Ketua Devisi Keuangan Perusahan Daerah Prima Niaga, Fatarudin Manoso.
Hari ini, (kemarin, red) ada tiga
saksi kita periksa terkait penyidikan perkara bansos. Ketiga saksi diperiksa
selama dua jam,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati, Apris R Ligua, Rabu
(19/10). Apris menjelaskan, pemeriksaan tiga saksi merupakan bagian penyidikan.
Hal ini dilakukan agar nantinya kasus ini tidak mengambang dan cepat
terselesaikan. Pemeriksaan saksi dalam tahapan penyidikan tersebut guna
penetapan tersangka.
“Proses ini dilakukan guna
menyidik lebih lanjut kasus yang diduga melibatkan mantan bupati Muhammad
Kasuba dan sejumlah mantan pejabat setra pejabat aktif lainnya di Halmahera
Selatan,” ujarnya.
Menurut dia, pemanggilan saksi
penting dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut penyidikan. Untuk sementara tim
penyidik akan diterjunkan Halmahera Selatan untuk menjemput Nurlela Muhammad,
istri kedua bupati Bahrain Kasuba. "Ini penyidikan dipanggil harus datang,
jika terus mangkir harus dijempust dengan paksa," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus
ini penydik sudah memeriksa sejumlah pihak dalam penyelidikan. Salah satunya
mantan bupati Muhammad Kasuba yang dimintai keterangan pada Kamis, 10 Maret
2016 lalu. Sementara untuk penyidikan puluhan saksi telah diperiksa., namun
belum satupun ditetapkan sebagai tersangka. (zsm)
