TERNATE-Penerimaan tax amnesty
(pengampunan pajak) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate tahap
pertama yang berakhir 30 September 2016 mencapai Rp39,9 miliar atau 300 persen
dari target. Kepala KPP Pratama Ternate, Irawan, Rabu, mengatakan, tax
amnesty sebesar Rp39,9 miliar tersebut disetor oleh 518 wajib pajak (WP).
Sedangkan, tax amnesty
pada tahap kedua (1 Oktober - 31 Desember 2016) telah menerima Rp400 juta
lebih. Irawan mengatakan, target penerimaan tax amnesty pada tahap kedua
ini sebesar Rp13 miliar atau sama dengan tahap pertama. Oleh karena itu,
sosialisasi kepada WP untuk ikut tax amnesty diintensifkan. BI telah
mengfasilitasi sosialisasi kepada para nasabah dan WP sektor UMKM.
Menurut dia, di Maluku Utara
cukup banyak yang belum mengikuti dan tercatat sekitar 1.000 lebih WP belum
mengikuti tax amnesty. Dia mengimbau para WP mengikuti tax amnesty agar bisa
tenang dan tidak lagi dikejar atau terjadi pemeriksaan. Program tax amnesty
ini, para WP harus sejujur-jujurnya melaporkan kekayaannya dan kalau tidak
dilaporkan akan mendapat sanksi 200 persen.
Sebelumnya, kota Ternate,
setidaknya sudah 200 lebih badan maupun perorangan yang telah mendaftarkan
diri. Bahkan, peserta yang sudah terdaftar tersebut telah mengambil Surat
Pemberitahuan Harta (SPH). Pengembalian SPH tersebut artinya yang melakukan tax
amnesty ini juga sudah melakukan realisasi. Sedangkan, untuk Juni hingga
September pemanfaatannya sebanyak dua persen, Oktober - Desember dinaikkan
menjadi tiga persen dan Januari - Maret 2017 tarifnya akan diganti lagi menjadi
lima persen.
KPPP Ternate tetap menunggu
perkembangan lebih lanjut, bahkan sampai tanggal yang ditentukan oleh
pemerintah mengenai tax amnesty ini. "Jika mereka tidak menggunakan
fasilitas WP, maka setelah Maret 2017 nanti akan berlaku undang-undang pajak
secara umum," tandas Irawan. Dengan begitu, KPP Ternate dapat memberikan
pelayanan yang prima dan mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong
memanfatkan program WP ini. (nod)
