![]() |
| Ishak Naser |
TERNATE-Polisi belum juga melimpahkan
tahap dua kasus wakil ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Ishak Naser ke Jaksa
Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri Ternate. Adapun alasannya karena Kepala
Kejari Andi Muldani Fajrin sibuk.
“Pelimpahan tahap dua berkas dan
tersangka seharusnya sudah dilakukan namun batal. Karena JPU-nya dan Pak Kajari
ke Halmahera Barat menghadiri pelantikan Kepala Cabang Kejari Jailolo,"
kata Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar, Rabu (19/10).
Pihaknya pun sudah melakukan
koordinasi dengan jaksa soal pelimpahan tersangka itu. Nantinya, pelimpahan
baru dilakukan jika mereka sudah tidak sibuk. "Kami telah berkoordinasi
dengan jaksa soal pelimpahan kasus ini, dan penyerahan tersangka akan dilakukan
setelah mereka sudah tidak sibuk, dan akan segera dilimpahkan," ujar dia.
"Ini soal waktu saja, nanti
penyidik yang menilai. Karena memang jaksa sibuk juga, sebab ada pengisian
jabatan Kacabjari Jailolo yang rencananya dilantik hari ini (kemarin), makanya
Pak Kajari bolak balik terus Ternate-Jailolo".
Sebelumnya,
Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Moch. Arinta Fauzi mengatakan,
pihaknya juga menyerahkan barang-bukti serta tersangka dalam waktu dekat.
"Untuk Pak Ishak Naser ini sudah P21 dari kejaksaan sudah dinyatakan
lengkap, artinya kejaksaan mengakui bahwa baik barang-bukti, saksi-saksi sudah
dinyatakan cukup. Untuk itu mungkin dalam waktu tidak terlalu lama akan segera
diserahkan tersangka dan barang-buktinya," kata Arinta, Minggu, 9 Oktober
2016.
Arinta melanjutkan, pihaknya akan
berkoordinasi dengan Ishak Naser untuk menjadwalkan kembali pemanggilan
terhadap dirinya dan menyerahkan kasus ini ke kejaksaan. "Nanti akan
sesegera mungkin memanggil Pak Ishak Naser. Ini ada surat dari
kejaksaannya," ucapnya.
Ishak ditetapkan sebagai
tersangka karena menganiaya Irfan Rauf, salah seorang pengurus Nasdem. Kejadian
main tinju itu terjadi saat pelaksanaan rapat pengurus DPW terkait agenda
penjaringan calon bupati Morotai dan Halmahera Tengah di kantor mereka di
lingkungan Makasar
Timur, Jumat, 1 Maret 2016. Akibatnya, Irfan harus menjalani perawatan medis di
RSUD Chasan Boesoerie karena mengalami luka sobek di kepala bagian belakang
lantaran terbentur tembok dan luka memar di bagian leher akibat dicekik oleh
pelaku. Irfan lalu melaporkan Ishak tertanggal 2 April 2016.
Dalam laporannya, Ishak dituduh
melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Alhasil polisi menetapkan Ishak
sebagai tersangka. Namun selama pemeriksaan Ishak tak pernah ditahan bahkan
dibiarkan berkeliaran bebas hingga keluar negeri dengan alasan koperatif. (zsm)
