Jabatan Muabdin Sudah Melebihi Batas

Diposting oleh On Thursday, October 27, 2016 with No comments

SOFIFI-Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Maluku Utara yang dijabat Muabdin Radjab dianggap telah melebih batas. Mestinya, jabatan pelaksana tugas maksimal enam bulan, sementara Muabdin sudah melebih enam bulan otomatis secara hukum dinilai ilegal. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD, Wahda Zaenal Imam kepada wartawan Rabu (26/10).  
Menurut Wahda, pengisian jabatan pelaksana tugas sekda lantaran sekda sebelumnya, Madjid Husen pensiun sejak 30 Desember 2015. Jika dihitung, Muabdin menjadi pelaksana tugas sudah hampir 10 bulan, padahal itu jabatan pelaksana tugas tak boleh melebihi 6 bulan, karena itu melanggar UU ASN.
Sekda sebagai koordinator PNS katanya, mempunyai peran strategis, termasuk pelaksanaan anggaran. Gubernur seharusnya mengetahui soal itu, apalagi sekarang menghadapi kegiatan pembahasan KUA PPAS maupun APBD 2017.  Wahda meminta supaya segera diproses assesmen melalui Tim Seleksi (Timsel) yang dibentuk gubernur untuk melaksanakan tugas.
Wahda melihat, keterlambatan Timsel terlambat mempengaruhi kinerja pemerintahan. “Mestinya pemerintah provinsi Maluku Utara sudah memiliki Sekda defenitif, walaupun pelantikannya nanti dilaksanakan 1 Januari 2017 dalam rangka melaksanakan tugas penerapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru,” katanya.
Selain Sekda lanjutnya, dua pimpinan SKPD yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Buyung Rajiloen dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sukur Lila mendapat sanksi berupa penurunan dan pembatalan jabatan sebagai kepala dinas setelah terlilit kasus memanipulasi pangkat. Namun gubernur dengan kewenangannya kemudian menurun mereka dari jabatan defenitif   dan diangkat menjadi pelaksana tugas.
“Ini memang masalah, SK Gubernur diturunkan pangkat sekaligus jabatan, namun posisi mereka masih dipertahankan dengan merubah SK pelaksana tugas akibat pelanggaran. Kalau lewat 6 bulan, gubernur segera mendefenitifkan atau menggeser keduanya ke jabatan lain,” tegas Wahda.
Menurut Wahda, pemerintah provinsi merasa tidak beban, dan tidak bertanggungjawab dalam mengelola pemerintahan dengan melantik jabatan-jabatan tertentu, kadang-kadang tidak mengunakan assement. “Jadi seakan-akan mereka punya suka-suka membuat apa saja dalam pengelolaan pemerintahan ini,” sesal Wahda. (ces)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »