SOFIFI-Pelaksana
tugas Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Maluku Utara yang dijabat Muabdin
Radjab dianggap telah melebih batas. Mestinya, jabatan pelaksana tugas maksimal
enam bulan, sementara Muabdin sudah melebih enam bulan otomatis secara hukum
dinilai ilegal. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD, Wahda Zaenal
Imam kepada wartawan Rabu (26/10).
Menurut Wahda, pengisian jabatan
pelaksana tugas sekda lantaran sekda sebelumnya, Madjid Husen pensiun sejak 30
Desember 2015. Jika dihitung, Muabdin menjadi pelaksana tugas sudah hampir 10
bulan, padahal itu jabatan pelaksana tugas tak boleh melebihi 6 bulan, karena
itu melanggar UU ASN.
Sekda sebagai koordinator PNS katanya,
mempunyai peran strategis, termasuk pelaksanaan anggaran. Gubernur seharusnya mengetahui
soal itu, apalagi sekarang menghadapi kegiatan pembahasan KUA PPAS maupun APBD
2017. Wahda meminta supaya segera diproses assesmen melalui Tim Seleksi
(Timsel) yang dibentuk gubernur untuk melaksanakan tugas.
Wahda melihat, keterlambatan Timsel
terlambat mempengaruhi kinerja pemerintahan. “Mestinya pemerintah provinsi
Maluku Utara sudah memiliki Sekda defenitif, walaupun pelantikannya nanti dilaksanakan
1 Januari 2017 dalam rangka melaksanakan tugas penerapan Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) yang baru,” katanya.
Selain Sekda lanjutnya, dua pimpinan
SKPD yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Buyung Rajiloen dan Kepala Dinas
Kehutanan Provinsi Sukur Lila mendapat sanksi berupa penurunan dan pembatalan
jabatan sebagai kepala dinas setelah terlilit kasus memanipulasi pangkat. Namun
gubernur dengan kewenangannya kemudian menurun mereka dari jabatan defenitif
dan diangkat menjadi pelaksana tugas.
“Ini memang masalah, SK Gubernur
diturunkan pangkat sekaligus jabatan, namun posisi mereka masih dipertahankan
dengan merubah SK pelaksana tugas akibat pelanggaran. Kalau lewat 6 bulan,
gubernur segera mendefenitifkan atau menggeser keduanya ke jabatan lain,” tegas
Wahda.
Menurut Wahda, pemerintah
provinsi merasa tidak beban, dan tidak bertanggungjawab dalam mengelola
pemerintahan dengan melantik jabatan-jabatan tertentu, kadang-kadang tidak
mengunakan assement. “Jadi seakan-akan mereka punya suka-suka membuat apa saja
dalam pengelolaan pemerintahan ini,” sesal Wahda. (ces)
