Inilah Pengakuan Mengejutkan Anggota KPU Halmahera Tengah

Diposting oleh On Thursday, October 27, 2016 with No comments

Ilustrasi
WEDA-Pendukung dan simpatisan pasangan calon Muttiara-Bekah tetap yakin, pasangan yang diusung PDIP dan PBB ini tetap diakomodir dan diloloskan menjadi calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Halmahera Tengah 2017. Ketua Tim Pemenangan Mutiara-Berkah Asrul Alting menyatakan optimis pasangan Muttiara T Yasin dan Kabir Hi. Kahar tetap diakomodir sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Keyakinan Muttiara-Berkah bakal lolos menyusul pernyataan salah satu anggota KPU Halmahera Tengah, Sri Dewi Nurlaila mengaku heran dengan keputusan KPU menggugurkan pasangan ini. Nurlaila sebagaimana dikutip Asrul mengatakan, berdarakan hasil verifikasi, ijazah Muttiara tidak ada masalah, dan isu ijazah Muttiara diduga palsu berawal dari pemberitaan media massa.
Sebab Asrul menilai, isu ijazah palsu yang menerpa pasangan Muttiara-Berkah merupakan sebuah bentuk penzaliman KPU. Meski demikian lanjutnya, hal ini tak akan menyurutkan langkah pendukung dan simpatisan melakukan konsolidasi untuk memperjuangkan kandidat PDIP dan PBB dapat diakomodir kembali dalam pencalonan bupati dan wakil bupati.
Dikatakan, saat ini dukungan Muttiara-Berkah terus mengalir. Buktinya, selama dua hari berturut-turut, Selasa dan Rabu (27/10), massa Muttiara-Berkah melakukan aksi damai di kantor KPU Halmahera Tengah.  Ini menurut Asrul merupakan sebuah bentuk ekpresi kecintaan dan dukungan yang tidak dapat dibendung oleh siapapun. "Sejak Selasa, pendukung terus berdatangan dari berbagai kecamatan. Kehadiran mereka untuk menunjukkan ekspresi ketidakpuasan keputusan KPUD yang nyata-nyata mencederai asas hukum dan tatanan demokrasi di Halmahera Tengah ," katanya.
Asrul berharap proses gugatan yang sudah disampaikan tim hukum Muttiara Berkah kepada Panwas Halmahera Tengah,  bisa mendapatkan perlakuan yang seadil-adilnya  sehingga keputusan tidak memicu kegaduhan politik ditengah masyarakat. "Kami menghargai dan menghormati proses dan mekanisme hukum yang dilakukan Panwas, tetapi kami berharap dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Panwaslih harus independent, tidak mudah diintervensi sehingga tidak akan menimbulkan kecurigaan dan  "dusta diantara kita", ujar Asrul yang juga ketua komisi I DPRD Halteng ini.
Sementara ketua KPU Halmahera Tengah, Hairudin Amir meminta paslon yang tidak puas dengan hasil penetapan pasangan calon 24 Oktober 2016 supaya menempuh jalur hukum. Menurutnya, apa yang diputuskan KPU berdasarkan bukti-bukti yang kuat, sehingga pihaknya tetap konsisten dengan keputusan yang telah diputuskan.
Menurutnya, putusan KPU Halmahera Tengah telah disampaikan ke KPU provinsi, termasuk seluruh dokumen pasangan calon sesuai hasil penetapan. KPU provinsi katanya, telah meminta klarifikasi terkait keputusan KPU Halmahera Tengah. “Kita berharap, tahapan ini tetap jalan sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang jadwal dan tahapan pilkada," katanya kepada wartawan di kantor KPU Malut, Kamis (26/10).
Ia menyatakan, KPU Halmahera Tengah siap memberikan klarifikasi dan tanggap kepada Panwas, apabila proses ini disengketakan. Meski demikian, tahapan Pilkada tetap jalan. Diakuinya, sejauh ini belum ada arahan KPU provinsi maupun pusat untuk menunda tahapan Pilkada. “Selama belum ada arahan atau edaran dari KPU provinsi maupun pusat, tahapan pilkada tetap jalan,” ujarnya.
Hairudin menambahkan, sesuai ketentuan, calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak bisa mendaftar ulang. Kalaupun ada pendaftaran ulang, maka partai pengusung mencari pengganti untuk mendampingi Kabir Hi. Kahar. (hrn)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »