![]() |
| Ilustrasi |
WEDA-Pendukung dan simpatisan
pasangan calon Muttiara-Bekah tetap yakin, pasangan yang diusung PDIP dan PBB
ini tetap diakomodir dan diloloskan menjadi calon bupati dan wakil bupati pada
Pilkada Halmahera Tengah 2017. Ketua Tim Pemenangan Mutiara-Berkah Asrul Alting
menyatakan optimis pasangan Muttiara T Yasin dan Kabir Hi. Kahar tetap
diakomodir sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Keyakinan
Muttiara-Berkah bakal lolos menyusul pernyataan salah satu anggota KPU
Halmahera Tengah, Sri Dewi Nurlaila mengaku heran dengan keputusan KPU
menggugurkan pasangan ini. Nurlaila sebagaimana dikutip Asrul mengatakan,
berdarakan hasil verifikasi, ijazah Muttiara tidak ada masalah, dan isu ijazah
Muttiara diduga palsu berawal dari pemberitaan media massa.
Sebab
Asrul menilai, isu ijazah palsu yang menerpa pasangan Muttiara-Berkah merupakan
sebuah bentuk penzaliman KPU. Meski demikian lanjutnya, hal ini tak akan
menyurutkan langkah pendukung dan simpatisan melakukan konsolidasi untuk
memperjuangkan kandidat PDIP dan PBB dapat diakomodir kembali dalam pencalonan
bupati dan wakil bupati.
Dikatakan,
saat ini dukungan Muttiara-Berkah terus mengalir. Buktinya, selama dua hari
berturut-turut, Selasa dan Rabu (27/10), massa Muttiara-Berkah melakukan aksi
damai di kantor KPU Halmahera Tengah.
Ini menurut Asrul merupakan sebuah bentuk ekpresi kecintaan dan dukungan
yang tidak dapat dibendung oleh siapapun. "Sejak Selasa, pendukung terus
berdatangan dari berbagai kecamatan. Kehadiran mereka untuk menunjukkan
ekspresi ketidakpuasan keputusan KPUD yang nyata-nyata mencederai asas hukum
dan tatanan demokrasi di Halmahera Tengah ," katanya.
Asrul
berharap proses gugatan yang sudah disampaikan tim hukum Muttiara Berkah kepada
Panwas Halmahera Tengah, bisa mendapatkan perlakuan yang
seadil-adilnya sehingga keputusan tidak memicu kegaduhan politik
ditengah masyarakat. "Kami menghargai dan menghormati proses dan mekanisme
hukum yang dilakukan Panwas, tetapi kami berharap dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, Panwaslih harus independent, tidak mudah diintervensi sehingga tidak
akan menimbulkan kecurigaan dan "dusta diantara kita", ujar Asrul
yang juga ketua komisi I DPRD Halteng ini.
Sementara ketua KPU Halmahera
Tengah, Hairudin Amir meminta paslon yang
tidak puas dengan hasil penetapan pasangan calon 24 Oktober 2016 supaya
menempuh jalur hukum. Menurutnya, apa yang diputuskan KPU berdasarkan
bukti-bukti yang kuat, sehingga pihaknya tetap konsisten dengan keputusan yang
telah diputuskan.
Menurutnya,
putusan KPU Halmahera Tengah telah disampaikan ke KPU provinsi, termasuk
seluruh dokumen pasangan calon sesuai hasil penetapan. KPU provinsi katanya,
telah meminta klarifikasi terkait keputusan KPU Halmahera Tengah. “Kita
berharap, tahapan ini tetap jalan sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang jadwal
dan tahapan pilkada," katanya kepada wartawan di kantor KPU Malut, Kamis
(26/10).
Ia
menyatakan, KPU Halmahera Tengah siap memberikan klarifikasi dan tanggap kepada
Panwas, apabila proses ini disengketakan. Meski demikian, tahapan Pilkada tetap
jalan. Diakuinya, sejauh ini belum ada arahan KPU provinsi maupun pusat untuk
menunda tahapan Pilkada. “Selama belum ada arahan atau edaran dari KPU provinsi
maupun pusat, tahapan pilkada tetap jalan,” ujarnya.
Hairudin
menambahkan, sesuai ketentuan, calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat
tidak bisa mendaftar ulang. Kalaupun ada pendaftaran ulang, maka partai
pengusung mencari pengganti untuk mendampingi Kabir Hi. Kahar. (hrn)
