TERNATE - Badan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) Sekertariat Daerah kota Ternate sudah mengirimkan surat terguran pertama ke menagemen Q-Beat yang berlaku selama 30 hari
Kalau masih ada praktek tarian seksi lagi maka BP2TSP akan mengirimkan surat teguran kedua sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) kota Ternate. Karena jarak antara surat teguran pertama dan surat terguran kedua selama 30 hari dan teguran ketiga juga selama 30 hari,” kalau sampai tidak ada perubahan maka disegel tapi harus dengan PPNS. Namun, hasil pantauan petugas BP2TSP semenjak dikirimnya surat teguran pertama ke pihak menagemen Q-Beat hingga saat ini pratek yang dilakukan itu sudah tidak ada lagi, maka surat teguran kita sudah tidak terbitkan."Jelasnya Nyong Umar Kepala Bidang Perizinan BP2TSP, Jumat (21/10)
Menurut, Umar semenjak diterbtkan surat terguran pertama dari pihaknya langsung ada respon dari menagemen Q-Bead, bahwa mereka tetap menghormati norma adat, norma agama yang berlaku di kota Ternate. Kalau menurut penjelasan pihak managemen Q-Bead sebenarnya mereka tidak ada tarian seperti dihebohkan beberapa waktu lalu, memang tarian yang mereka lakukan di dalam kotak tapi sebenarnya menggunakan pakaian cuma pergerakannya,ini sesuai pejalasan mereka saat dilakukan pengawasan di Q-Bead. "Walaupun pengakuan mereka seperti tapi BP2TSP tetap mekukan pengawasan tanpa mereka ketahuipun kita tetap melakukan pengawasan dengan diam-diam supaya mereka tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma adat dan norma agama yang berlaku di kota Ternate. (aky)
