TERNATE-Komisioner Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin
menegaskan, sesuai Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2015, apabila ditemukan calon kepala daerah yang
menggunakan ijazah palsu, maka KPU menyerahkan kepada instansi terkait untuk
mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, baru
KPU bisa membatalkan pasangan calon.
“Yang jadi pertanyaan, apakah tahapan sementara
berlangsung yang bersangkutan bisa dibatalkan atau tidak sebelum ditetapkan
menjadi pasangan calon. Tapi ini belum bisa karena belum ada keputusan hukum
yang mengikat,” kata Muksin usai hearing dengan mahasiswa yang menamakan diri
Anggota Cinta Masyarakat Halmahera Tengah (ACIM-Halteng), Rabu, (20/10).
Menurut Muksin, Bawaslu tetap memonitoring
proses penanganan kasus dugaan ijazah palsu calon bupati Halmahera Tengah,
Muttiara T. Yasin. Dikatakan, Bawaslu tidak keluar dari tanggungjawab pengawas pemilu.
“Kita intens melakukan supervisi dan monitoring langkah penanganan Panwas,”
ujarnya.
Dijelaskan, langkah pelenggaran administrasi, KPU
dan Panwas sudah mengambil langkah tegas untuk mengusut. Panwas sudah
mengelurkan rekomendasi kepada KPU untuk menelusuri ijazah Muttira palsu atau
tidak. "Kita harus memastikan ijazah
yang diduga palsu atau ditipe-x itu apakah itu foto
copy atau ijazah asli," pintanya.
Sementara langkah pidana lanjut Muksin, pihaknya
sudah membicarakan dengan Gakumdu, namun dalam forum Gakumdu tidak ada
kesepakatan antara Kepolisian, Kejaksaan dan Panwas. Jaksa menganggap, kasus
ini masih dalam ranah pidana umum, begitu pula kepolisian sehingga terjadi
tarik-menarik. Sementara waktu Panwas untuk memproses hanya lima hari.
Menurut Muksin, Panwas telah mengeluarkan
rekomendasi administrasi kepada KPU dan Kepolisian untuk menindaklanjuti.
Rekomendasi pertama, Panwas meminta KPU menkros cek kembali ijazah Muttiara.
Rekomendasi berikutnya, Panwas meminta penegasan kembali kepada KPU untuk
melakukan verifikasi faktuan di Makassar untuk memastikan kesamaan antara
ijazah foto copy dan asli. “Panwas juga telah merekomendasikan Kepolisian untuk
menindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
urainya.
sebelumnya ACIM Halteng mendatangi kantor Bawaslu Maluku Utara dan mendesak Bawaslu
seriusi mengawal proses kasus dugaan
pemalsuan ijazah calon Bupati Halteng Muttiara T Yasin. Sebab menurut penilaian ACIM, kasus ini sengaja
dibiarkan KPU Halmahera Tengah.
Kordinator Lapangan (Korlap) ACIM Halteng, Fauzan Hi
Ishar dalam orasinya meminta Bawaslu segera mengeluarkan
rekomendasi hasil kajian sebagaimana dimaksud pasal 249 ayat 5 terkait
pelanggaran administrasi Pemilu. “KPU dan Bawaslu harus melihat masalah ini
sebagai pelangggaran administrasi, karena yang
bersangkutan secara sadar diri dan sengaja merubah nama dalam ijazah
tanpa melalui kewenangan lembaga berwenang," katanya.
KPU kabupaten Halmahera Tengah
mengaku, tim Muttiara-Berkah, Rabu (20/10) telah memasukkan ijazah dan akte
kelahiran asli Muttiara. Menurut ketua KPU Haeruddin Amir, setelah dicocokkan
ijazah foto copy dan ijazah asli Muttiara tidak ada perbedaan nama. “Nama
Muttiara di ijazah foto copy dan asli sama, tidak ada perbedaan. Begitu pula
tanggal lahir juga sama,” kata Haeruddin, Rabu (20/10). Menurutnnya,
perbedaan nama Muttiara ada pada akte kelahiran bukan ijazah. Di akte kelahiran
tertulis Mattiara sementara di ijazah Mutiara.
Ketua Tim pemenangan Muttiara-Berkah,
Asrul Alting mengatakan, KPU hanya meminta ijazah SMA dan akte Muttiara, sudah
memenuhi. Memasukkan ijazah SMA asli dan foto copy serta akte kelahiran,
tinggal KPU bekerja.
Sementara Tim hukum Muttiara-Berkah,
Ahmad Djabid meminta laporan dugaan ijazah palsu oleh tim Edi Langkara-Abdurrahim
Odyeani tidak perlu dipersoalkan lagi. Sebab pihakya sudah memasukkan ke KPU.
Sesuai hasil pencocokan KPU, ijazah asli Muttiara dan foto copy tidak ada
perbedaan. (jun/hrn)
