Bawaslu : KPU Tak Bisa Gugurkan Muttiara

Diposting oleh On Thursday, October 20, 2016 with No comments

TERNATE-Komisioner Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin menegaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, apabila ditemukan calon kepala daerah yang menggunakan ijazah palsu, maka KPU menyerahkan kepada instansi terkait untuk mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, baru KPU bisa membatalkan pasangan calon.
“Yang jadi pertanyaan, apakah tahapan sementara berlangsung yang bersangkutan bisa dibatalkan atau tidak sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon. Tapi ini belum bisa karena belum ada keputusan hukum yang mengikat,” kata Muksin usai hearing dengan mahasiswa yang menamakan diri Anggota Cinta Masyarakat Halmahera Tengah (ACIM-Halteng), Rabu, (20/10).
Menurut Muksin, Bawaslu tetap memonitoring proses penanganan kasus dugaan ijazah palsu calon bupati Halmahera Tengah, Muttiara T. Yasin. Dikatakan, Bawaslu tidak keluar dari tanggungjawab pengawas pemilu. “Kita intens melakukan supervisi dan monitoring langkah penanganan Panwas,” ujarnya.
Dijelaskan, langkah pelenggaran administrasi, KPU dan Panwas sudah mengambil langkah tegas untuk mengusut. Panwas sudah mengelurkan rekomendasi kepada KPU untuk menelusuri ijazah Muttira palsu atau tidak. "Kita harus memastikan ijazah yang diduga palsu atau ditipe-x itu apakah itu foto copy atau ijazah asli," pintanya.
Sementara langkah pidana lanjut Muksin, pihaknya sudah membicarakan dengan Gakumdu, namun dalam forum Gakumdu tidak ada kesepakatan antara Kepolisian, Kejaksaan dan Panwas. Jaksa menganggap, kasus ini masih dalam ranah pidana umum, begitu pula kepolisian sehingga terjadi tarik-menarik. Sementara waktu Panwas untuk memproses hanya lima hari.
Menurut Muksin, Panwas telah mengeluarkan rekomendasi administrasi kepada KPU dan Kepolisian untuk menindaklanjuti. Rekomendasi pertama, Panwas meminta KPU menkros cek kembali ijazah Muttiara. Rekomendasi berikutnya, Panwas meminta penegasan kembali kepada KPU untuk melakukan verifikasi faktuan di Makassar untuk memastikan kesamaan antara ijazah foto copy dan asli. “Panwas juga telah merekomendasikan Kepolisian untuk menindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.
sebelumnya ACIM Halteng mendatangi kantor Bawaslu Maluku Utara dan mendesak Bawaslu seriusi mengawal proses kasus dugaan pemalsuan ijazah calon Bupati Halteng Muttiara T Yasin. Sebab menurut penilaian ACIM, kasus ini sengaja dibiarkan KPU Halmahera Tengah.
Kordinator Lapangan (Korlap) ACIM Halteng, Fauzan Hi Ishar dalam orasinya meminta Bawaslu segera mengeluarkan rekomendasi hasil kajian sebagaimana dimaksud pasal 249 ayat 5 terkait pelanggaran administrasi Pemilu. “KPU dan Bawaslu harus melihat masalah ini sebagai pelangggaran administrasi, karena yang bersangkutan secara sadar diri dan sengaja merubah nama dalam ijazah tanpa melalui kewenangan lembaga berwenang," katanya.
KPU kabupaten Halmahera Tengah mengaku, tim Muttiara-Berkah, Rabu (20/10) telah memasukkan ijazah dan akte kelahiran asli Muttiara. Menurut ketua KPU Haeruddin Amir, setelah dicocokkan ijazah foto copy dan ijazah asli Muttiara tidak ada perbedaan nama. “Nama Muttiara di ijazah foto copy dan asli sama, tidak ada perbedaan. Begitu pula tanggal lahir juga sama,” kata Haeruddin, Rabu (20/10). Menurutnnya, perbedaan nama Muttiara ada pada akte kelahiran bukan ijazah. Di akte kelahiran tertulis Mattiara sementara di ijazah Mutiara.
Ketua Tim pemenangan Muttiara-Berkah, Asrul Alting mengatakan, KPU hanya meminta ijazah SMA dan akte Muttiara, sudah memenuhi. Memasukkan ijazah SMA asli dan foto copy serta akte kelahiran, tinggal KPU bekerja.

Sementara Tim hukum Muttiara-Berkah, Ahmad Djabid meminta laporan dugaan ijazah palsu oleh tim Edi Langkara-Abdurrahim Odyeani tidak perlu dipersoalkan lagi. Sebab pihakya sudah memasukkan ke KPU. Sesuai hasil pencocokan KPU, ijazah asli Muttiara dan foto copy tidak ada perbedaan. (jun/hrn)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »