TERNATE-Tim penyidik Direktorar Reserse
Kriminal Polda Maluku Utara menjemput paksa Adam Jabir, tersangka korupsi
dana bantuan sosial Halmahera Timur dari rumahnya di Kelurahan Jati, Kecamatan
Ternate Selatan, Selasa (18/10) malam. Adam dijemput paksa lantaran dua kali
tidak memenuhi panggilan Polda.
Pantauan di lapangan, beberapa
penyidik Polda menumpangi dua unit mobil, keluar dari rumah mewah milik Adam
sekitar pukul 21.00 WIT. Informasinya, sudah sejak Selasa pagi penyidik Polda
yang dipimpin AKP Rusli Mangoda mendatangi rumah staf Dinas Energi Sumber Daya
Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus
Polda Maluku Utara Kombes Muhammad Arifin mengatakan, Adam dijemput paksa dari
rumahnya di Kelurahan Jati karena tidak memenuhi panggilan Polda. Arifin
mengatakan, Adam sudah pernah diperiksa, tetapi saat itu masih berstatus sebagai
saksi. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk diperiksa,
Adam tidak hadir tanpa alasan jelas.
Menurutnya, dua kali dipanggi
tidak hadir, Adam diketahui berada di kantor gubernur Sofifi yang terlacak
melalui nomor ponselnya, namun tidak hadir pemeriksaan. “Akhirnya, berdasarkan
Undang-undang, bila panggilan kedua tidak juga hadir, wajib dilakukan jemput
paksa. "Atas dasar Undang-undang itu, Adam dijemput paksa dari rumahnya,”
tegas Arifin, Rabu (20/10).
Kasus korupsi dana bantuan sosial
yang dikucurkan pemerintah pusat ini diawali dengan tindakan Adam menunjuk
kontraktor yang bukan pemenang lelang pembuatan talud bencana alam. Tersangka
diketahui menunjuk kontraktor yang tidak ikut lelang. Modus yang dilakukan tersangka
menunjuk PPK (pejabat pembuat komitmen) untuk mengadakan lelang dan telah
selesai, namun perusahan pemenang tender tidak diserahkan, melainkan tersangka menunjuk
kontraktor yang tidak ikut lelang mengerjakan proyek Anggaram Pemdapatan dan
Belanja Negara (APBN) tersebut.
Adam sendiri ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial saat dirinya menjabat sebagai
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Timur tahun
2010-2011. Dalam kasus ini Polda menetapkan beberapa orang menjadi tersangka,
namun mereka belum ditahan dengan alasan koperatif. Sementara kerugian negara dalam
kasus ini sebesar Rp 2,2 miliar dari total anggaran Rp 7 miliar yang bersumber
dari APBN. (zsm)
