Polda Tangkap Paksa Koruptor Bansos Haltim

Diposting oleh On Thursday, October 20, 2016 with No comments

TERNATE-Tim penyidik Direktorar Reserse Kriminal Polda Maluku Utara menjemput paksa Adam Jabir, tersangka korupsi dana bantuan sosial Halmahera Timur dari rumahnya di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Selasa (18/10) malam. Adam dijemput paksa lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan Polda.
Pantauan di lapangan, beberapa penyidik Polda menumpangi dua unit mobil, keluar dari rumah mewah milik Adam sekitar pukul 21.00 WIT. Informasinya, sudah sejak Selasa pagi penyidik Polda yang dipimpin AKP Rusli Mangoda mendatangi rumah staf Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara Kombes Muhammad Arifin mengatakan, Adam dijemput paksa dari rumahnya di Kelurahan Jati karena tidak memenuhi panggilan Polda. Arifin mengatakan, Adam sudah pernah diperiksa, tetapi saat itu masih berstatus sebagai saksi. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk diperiksa, Adam tidak hadir tanpa alasan jelas.
Menurutnya, dua kali dipanggi tidak hadir, Adam diketahui berada di kantor gubernur Sofifi yang terlacak melalui nomor ponselnya, namun tidak hadir pemeriksaan. “Akhirnya, berdasarkan Undang-undang, bila panggilan kedua tidak juga hadir, wajib dilakukan jemput paksa. "Atas dasar Undang-undang itu, Adam dijemput paksa dari rumahnya,” tegas Arifin, Rabu (20/10).
Kasus korupsi dana bantuan sosial yang dikucurkan pemerintah pusat ini diawali dengan tindakan Adam menunjuk kontraktor yang bukan pemenang lelang pembuatan talud bencana alam. Tersangka diketahui menunjuk kontraktor yang tidak ikut lelang. Modus yang dilakukan tersangka menunjuk PPK (pejabat pembuat komitmen) untuk mengadakan lelang dan telah selesai, namun perusahan pemenang tender tidak diserahkan, melainkan tersangka menunjuk kontraktor yang tidak ikut lelang mengerjakan proyek Anggaram Pemdapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.

Adam sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Timur tahun 2010-2011. Dalam kasus ini Polda menetapkan beberapa orang menjadi tersangka, namun mereka belum ditahan dengan alasan koperatif. Sementara kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 2,2 miliar dari total anggaran Rp 7 miliar yang bersumber dari APBN. (zsm)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »