![]() |
| Ilustrasi |
TERNATE-Pria berinisial
RH alias Uci (36) ditangkap polisi lantaran diduga sebagai bandar narkoba di
Lapas klas IIA Ternate, Selasa (10/10) lalu. Dari tangannya, polisi dari Satuan
Narkoba Polres Ternate menyita 10 paket narkoba jenis sabu seberat 3,11 gram.
Informasi yang dihimpun, diduga masuk
jaringan peredaran narkoba yang diotaki oleh salah seorang narapidana di Lapas
IIA Ternate. Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyidikan atas dugaan
tersebut.
"Target kita intai selama selama
tiga hari dan kita tangkap tangan saat anggota menyamar. Kami berhasil
menangkap Uci bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3,11 gram," kata
Kabid Humas Polda Maluku Utara Ajun Komisaris Besar Hendry Badar disela-sela
ekspose tersangka dan barang bukti di Polda, Rabu (12/10).
Hendry menerangkan, tersangka Uci
ditangkap di Jalan Pengayoman, Kelurahan Jambula,
Kecamatan Pula Ternate, tepatnya depan
Lapas IIA. Sedianya barang mematikan itu akan diedarkan Uci dalam Lapas.
“Penangkapan ini berawal karena adanya informasi dari masyarakat. Setelah itu
anggota kita melakukan penelusuran dan pengledahan rumah tersangka kembali
ditemukan barang bukti sabu 4 paket seberat 0,7 gram,” jelasnya.
Kepada polisi, warga lingkungan Ngidi,
Kelurahan Makasar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, yang berprofesi sebagai
supir truk mengaku bertindak sebagai pengedar. Barang tersebut diperoleh
tersangka dari jaringannya di Jakarta. Tersangka berikut barang bukti
dilimpahkan ke penyidik Direktorat Narkoba Polda untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara ini pihak kepolisian belum
mencium adanya keterlibatan sipir dalam peredaran narkoba di dalam Lapas.
"Belum ada indikasi ke situ, kami akan terus melakukan pengembangan untuk
mengungkap kasus ini," tegasnya. Tersangka Uci akan dijerat Pasal 112 ayat
(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal
empat tahun dan maksimal 12 tahun. (01/zsm)
