Bandar Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap

Diposting oleh On Thursday, October 13, 2016 with No comments

Ilustrasi
TERNATE-Pria berinisial RH alias Uci (36) ditangkap polisi lantaran diduga sebagai bandar narkoba di Lapas klas IIA Ternate, Selasa (10/10) lalu. Dari tangannya, polisi dari Satuan Narkoba Polres Ternate menyita 10 paket narkoba jenis sabu seberat 3,11 gram.
Informasi yang dihimpun, diduga masuk jaringan peredaran narkoba yang diotaki oleh salah seorang narapidana di Lapas IIA Ternate. Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyidikan atas dugaan tersebut.
"Target kita intai selama selama tiga hari dan kita tangkap tangan saat anggota menyamar. Kami berhasil menangkap Uci bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3,11 gram," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Ajun Komisaris Besar Hendry Badar disela-sela ekspose tersangka dan barang bukti di Polda, Rabu (12/10).
Hendry menerangkan, tersangka Uci ditangkap di Jalan Pengayoman, Kelurahan Jambula, Kecamatan Pula Ternate, tepatnya depan Lapas IIA. Sedianya barang mematikan itu akan diedarkan Uci dalam Lapas. “Penangkapan ini berawal karena adanya informasi dari masyarakat. Setelah itu anggota kita melakukan penelusuran dan pengledahan rumah tersangka kembali ditemukan barang bukti sabu 4 paket seberat 0,7 gram,” jelasnya.
Kepada polisi, warga lingkungan Ngidi, Kelurahan Makasar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, yang berprofesi sebagai supir truk mengaku bertindak sebagai pengedar. Barang tersebut diperoleh tersangka dari jaringannya di Jakarta. Tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke penyidik Direktorat Narkoba Polda untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara ini pihak kepolisian belum mencium adanya keterlibatan sipir dalam peredaran narkoba di dalam Lapas. "Belum ada indikasi ke situ, kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini," tegasnya. Tersangka Uci akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (01/zsm)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »