JAKARTA-Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi berjanji
akan segera menindaklanjuti laporan Bawaslu RI mengenai 56 kasus pelanggaran
Pilkada yang melibatkan PNS. Dari 56 kasus tersebut antara lain
terjadi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Sumatera
Utara, Banten, Maluku Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Utara,
Kepulauan Riau, Lampung, Sulawesi Sulatan, Jawa Tengah (dua daerah), Jawa Timur (Pasuran),
dan lain-lain.
"Ini pelanggarannya kan sudah jelas.
KemenPAN-RB juga tidak akan melakukan investigasi lagi karena butuh waktu
panjang. Laporan Bawaslu lah yang akan kami jadikan rujukan," tegas
Menteri Yuddy saat blusukan ke Kantor Bawaslu, Senin (4/1).
Dia menyebutkan, sanksi paling ringan adalah
pencopotan dari jabatan. Jika jadi tim sukses kampanye, menggunakan
fasilitas, menggunakan seragam PNS, seorang pejabat bisa dicopot jabatannya,
bahkan diberhentikan dari PNS. "56 berkas perkara yang disampaikan Bawaslu
sebagai laporan yang rampung investigasinya. Kami hanya akan melakukan cross
check saja, dan langsung diberi sanksi," tegasnya.
Senin (4/1) sore,
Menteri Yuddy akan memanggil BKN untuk menindaklanjuti laporan Bawaslu.
Sebab Bawaslu
memiliki tanggung jawab konstitusional. Juga tanggung jawab moril karena
menyangkut nasib ASN.
"Kalau ada kesalahan dan PNS sudah
terlanjur diberi sanksi, berarti investigasi Bawaslu tidak benar. Itu sebabnya
kami akan melakukan cross check lagi. Dan tidak lebih dari sebulan akan kami
berikan sanksi," tandasnya. (rol)
