Yuddy Pastikan PNS Malut Berpolitik Kena Sanksi

Diposting oleh On Monday, January 04, 2016

JAKARTA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi berjanji akan segera menindaklanjuti laporan Bawaslu RI mengenai 56 kasus pelanggaran Pilkada yang melibatkan PNS. Dari 56 kasus tersebut antara lain terjadi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara‎, Banten, Maluku Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Sulawesi Sulatan, Jawa Tengah (dua daerah), Jawa Timur (Pasuran), dan lain-lain.
"Ini pelanggarannya kan sudah jelas. KemenPAN-RB juga tidak akan melakukan investigasi lagi karena butuh waktu panjang. Laporan Bawaslu lah yang akan kami jadikan rujukan," tegas Menteri Yuddy saat blusukan ke Kantor Bawaslu, Senin (4/1).
Dia menyebutkan, sanksi paling ringan adalah pencopotan dari jabatan. Jika jadi tim sukses kampanye, menggunakan fasilitas, menggunakan seragam PNS, seorang pejabat bisa dicopot jabatannya, bahkan diberhentikan dari PNS. "56 berkas perkara yang disampaikan Bawaslu sebagai laporan yang rampung investigasinya. Kami hanya akan melakukan cross check saja, dan langsung diberi sanksi," tegasnya.

Senin (4/1) sore, Menteri Yuddy akan memanggil BKN untuk menindaklanjuti laporan Bawaslu. ‎Sebab Bawaslu memiliki tanggung jawab konstitusional. Juga tanggung jawab moril karena menyangkut nasib ASN. 
"Kalau ada kesalahan dan PNS sudah terlanjur diberi sanksi, berarti investigasi Bawaslu tidak benar. Itu sebabnya kami akan melakukan cross check lagi. Dan tidak lebih dari sebulan akan kami berikan sanksi," tandasnya. (rol)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »