TERNATE-Kapolda Maluku Utara
Brigjen Pol Zulkarnain menegaskan, kasus pemalsuan dokumen Pilkada gubernur dan
wakil gubernur dengan tersangka Syahrani Somadayo, Kasman Tan bersama mantan
Ketua KPU Mulyadi Tutupoho akan tetap diproses.
“Kasusnya tetap ditindaklanjuti, karena sudah
ada tersangka komisioner KPU provinsi dan anggota PPK kecamatan Taliabu Selatan
di Pilgub 2013 lalu,” tegas Kapolda usai menggelar press konferensi pers di
ruang Rupatama akhir pekan.
Dikatakan, untuk menindaklanjuti kasus tersebut,
saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum tengah dipersiapkan untuk
menuju ke Taliabu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya
calon bupati terpilih Pulau Taliabu Aliong Mus sebagai saksi dalam kasus yang
melibatkan Komisioner KPU Malut kala itu. Sementara, Kabid Humas Polda Malut,
AKBP Hendry Badar menambahkan, penyidik Polda Malut juga akan memanggil mantan
Ketua KPU Malut, Mulyadi Tutupoho dan KPU Malut Syahrani Somadayo bersama satu
anggota Kasman Tan untuk diperiksa. “Dengan penetapan tiga tersangka, akan
menjadi kunci kalau ada tersangka lain, karena keterangan yang diperoleh dari
ketiga tersangka mengarah pada sejumlah pihak,” katanya.
Hendry menjelaskan, penetapan tersangka ini
membuktikan pihaknya tak mendiamkan kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil
pilkada Malut putaran kedua yang dimenangkan Abdul Gani Kasuba dan M. Natsir
Thaib (AGK-Mantab). Menurut Hendry, dalam kasus ini Polda Malut telah memeriksa
23 saksi dan sudah ditemukan bukti-bukti tindakan pemalsuan data hasil pilkada
Malut, sehingga tak ada alasan penyidik mendiamkan kasus ini.
Masyarakat Malut dihimbau tidak berprasangka
buruk terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen pilkada Malut karena sudah
pasti Polda akan menuntaskan. Pihaknya menjamin akan menuntaskan masalah
pelanggaran pidana pada pilkada Malut putaran kedua sesuai rekomendasi Bawaslu
Malut yang dilakukan oleh siapapun sebagai acuan untuk memprosesnya.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap
seorang saksi kunci yakni Aliong Mus yang kini menjadi bukti terpilih Kabupaten
Pulau Taliabu. “Penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain
masing-masing berinisial VM, D dan FD, semuanya dari PPK Kecamatan Taliabu
Selatan dan dalam kasus tersebut tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,
karena pekan depan dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan terhadap Aliong Mus,”
katanya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPU Malut Mulyadi
Tutupoho mengakui kalaupun data hasil pilkada Taliabu terbukti dipalsukan, maka
KPU Malut merasa tidak bertanggung jawab, karena yang melakukannya adalah
penyelenggara pilkada di tingkat bawah. “KPU Malut hanya sebatas memplenokan
hasil pilkada yang telah diplenokan PPK di Kabupaten Kepsul. Oleh karena itu,
secara hukum KPU Malut tidak bisa disalahkan dalam kasus ini,” tandasnya. (tim)
