Ketua KPU Tersangka Pemalsuan Dokumen

Diposting oleh On Monday, January 04, 2016

TERNATE-Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Zulkarnain menegaskan, kasus pemalsuan dokumen Pilkada gubernur dan wakil gubernur dengan tersangka Syahrani Somadayo, Kasman Tan bersama mantan Ketua KPU Mulyadi Tutupoho akan tetap diproses.
“Kasusnya tetap ditindaklanjuti, karena sudah ada tersangka komisioner KPU provinsi dan anggota PPK kecamatan Taliabu Selatan di Pilgub 2013 lalu,” tegas Kapolda usai menggelar press konferensi pers di ruang Rupatama akhir pekan.
Dikatakan, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum tengah dipersiapkan untuk menuju ke Taliabu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya calon bupati terpilih Pulau Taliabu Aliong Mus sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Komisioner KPU Malut kala itu. Sementara, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar menambahkan, penyidik Polda Malut juga akan memanggil mantan Ketua KPU Malut, Mulyadi Tutupoho dan KPU Malut Syahrani Somadayo bersama satu anggota Kasman Tan untuk diperiksa. “Dengan penetapan tiga tersangka, akan menjadi kunci kalau ada tersangka lain, karena keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka mengarah pada sejumlah pihak,” katanya.

Hendry menjelaskan, penetapan tersangka ini membuktikan pihaknya tak mendiamkan kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil pilkada Malut putaran kedua yang dimenangkan Abdul Gani Kasuba dan M. Natsir Thaib (AGK-Mantab). Menurut Hendry, dalam kasus ini Polda Malut telah memeriksa 23 saksi dan sudah ditemukan bukti-bukti tindakan pemalsuan data hasil pilkada Malut, sehingga tak ada alasan penyidik mendiamkan kasus ini.
Masyarakat Malut dihimbau tidak berprasangka buruk terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen pilkada Malut karena sudah pasti Polda akan menuntaskan. Pihaknya menjamin akan menuntaskan masalah pelanggaran pidana pada pilkada Malut putaran kedua sesuai rekomendasi Bawaslu Malut yang dilakukan oleh siapapun sebagai acuan untuk memprosesnya.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi kunci yakni Aliong Mus yang kini menjadi bukti terpilih Kabupaten Pulau Taliabu. “Penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain masing-masing berinisial VM, D dan FD, semuanya dari PPK Kecamatan Taliabu Selatan dan dalam kasus tersebut tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, karena pekan depan dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan terhadap Aliong Mus,” katanya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPU Malut Mulyadi Tutupoho mengakui kalaupun data hasil pilkada Taliabu terbukti dipalsukan, maka KPU Malut merasa tidak bertanggung jawab, karena yang melakukannya adalah penyelenggara pilkada di tingkat bawah. “KPU Malut hanya sebatas memplenokan hasil pilkada yang telah diplenokan PPK di Kabupaten Kepsul. Oleh karena itu, secara hukum KPU Malut tidak bisa disalahkan dalam kasus ini,” tandasnya. (tim)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »