TERNATE-Kapolda Maluku Utara
Brigjen Polisi Zulkarnain melalui Kabid Humas AKBP Hendry Badar menepis
tudingan anggota Bawaslu Asis Marsaoly yang menyebutkan hilangnya dokumen dua
kotak suara seakan-akan menuding Polisi yang membuka. “Lihat kronologisnya
dulu, apakah disitu ada tindakan pembongkaran, ada pencurian baru tanggung
jawab Polisi," ujar AKBP Hendry Badar Senin (4/1).
Menurutnya dua kotak suara yang gemboknya
terbuka menjadi tanggung jawab penyelenggara baik Bawaslu maupun KPU provinsi.
"Itu masih tanggung jawab KPU dan Bawaslu, nanti kalau mereka merasa bahwa
itu ada tindak pidana baru diserahkan ke Polisi," kata Hendry.
Hendry menegaskan, pesoalan ini harus diketahui
kronologi disertai bukti faktual. "Jadi kalau benar maka itu tindak
pidana kelalaian petugas yang ada disitu. Jadi harus dibuktikan dulu, apakah
ada yang melihat. Ini kan hanya informasi dari mulut ke mulut," ujarnya seraya
meminta dilakukan investigasi lebih detail dan mendalami. (zs)
