LABUHA-Polemik hasil Pilkada
Halmahera Selatan (Halsel) ikut menjadi perhatian serius DPRD kabupaten Halsel
serta koalisi partai pengusung calon bupati dan wakil bupati Halsel 2015. DPRD
Halsel melalui lima fraksi diantaranya fraksi Perjuangan Nurani Indonesia,
fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi Golkar bersama empat partai
pengusung yakni PDIP, Partai Nasdem, PKB dan PKPI mengeluarkan rekomendasi
untuk disampaikan ke KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP terkait hasil Pilkada Halsel.
Rekomendasi yang ditandatangani masing-masing
ketua fraksi dan ketua partai tingkat kabupaten itu menegaskan kembali bahwa
keputusan KPU Halsel atas penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan
penetapan perolehan suara pada 18 Desember 2015 sudah sesuai prosedur dan sah
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Juru bicara lima fraksi DPRD Halsel Arsad
Sadik Sangadji sekaligus mewakili partai pengusung saat konfrensi pers Senin
(4/1) mengatakan, berdasarkan rekomendasi tersebut menegaskan tiga catatan
penting yang disampaikan ke KPU dan Bawaslu RI serta DKPP diantaranya
menyatakan bahwa penonaktifakan KPU Halsel oleh KPU Provinsi tidak beralasan
hukum dan dinyatakan cacat hukum karena itu mendesak agar KPU Provinsi mencabut
surat keputusan tersebut.
Bahwa KPU Halsel lanjut Arsad, berdasarkan
kewenangannya menjadi pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK), dan
kepada KPU Halsel untuk segera mengambil tindakan hukum lain berdasar peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta tetap menjaga independensi, integritas,
dan kredibilitas penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Halsel 2015.
Rekomendasi yang dikeluarkan ini kata Arsad
mengacu pada fakta hukum yang ada sebagaimana ketentuan yang berlaku terkait
dengan pemilihan kepala daerah 2015. Dikatakan, sebagaimana diatur dalam
ketentuan bahwa penonaktifan penyelenggara pemilu hanya dapat dilakukan apabila
terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
pemilihan berdasarkan rekomendasi penyelenggara secara hirarkis.
“Rekomendasi pengawas pemilu harus disertai
dengan laporan pemeriksaan serta hasil kajian dan berita acara yang diputuskan
dalam rapat pleno pengawas pemilu. Tapi itu tidak dilakukan,” tandasnya.
Menurutnya, rekomendasi Bawaslu Malut yang
disampaikan ke KPU Provinsi dikeluarkan tidak melalui mekanisme dan procedural
normative sebagaimana yang diatur dalam ketentuan. Mereka justru melangkahi
kewenangan Panwaslu kabupaten Halsel. Bawaslu dapat mengambil alih kewenangan
pengawasan apabila Panwaslu Halsel terbukti melakukan pelanggaran. Justru yang
terjadi Bawaslu Malut mengambil alih kewenangan Panwaslu tanpa melalui prosedur
yang ada yang itu kemudian mengeluarkan rekomendasi ke KPU Provinsi.
Disisi lain, keputusan penonaktifan KPU
Halsel oleh KPU Provinsi tidak berdasar hukum karena atas rekomendasi bawaslu
yang dikeluarkan tidak sesuai dengan procedural hukum. “Penonkatifan KPU Halsel
oleh KPU Provinsi tidak didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup, hasil
telaah temuan Panwaslu dan tidak atas dasar kajian untuk menentukan jenis
pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya. Karena itu, rekomendasi yang dikeluarkan
DPRD Halsel melalui lima fraksi serta dari partai pengusung tersebut akan
disampaikan ke KPU Pusat, Bawaslu RI, dan DKPP untuk menjadi catatan terkait
dengan masalah Pilkada Halsel. (wan)
