Tiga Catatan Partai Koalisi untuk KPU dan Bawaslu

Diposting oleh On Tuesday, January 05, 2016

LABUHA-Polemik hasil Pilkada Halmahera Selatan (Halsel) ikut menjadi perhatian serius DPRD kabupaten Halsel serta koalisi partai pengusung calon bupati dan wakil bupati Halsel 2015. DPRD Halsel melalui lima fraksi diantaranya fraksi Perjuangan Nurani Indonesia, fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi Golkar bersama empat partai pengusung yakni PDIP, Partai Nasdem, PKB dan PKPI mengeluarkan rekomendasi untuk disampaikan ke KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP terkait hasil Pilkada Halsel.
Rekomendasi yang ditandatangani masing-masing ketua fraksi dan ketua partai tingkat kabupaten itu menegaskan kembali bahwa keputusan KPU Halsel atas penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan perolehan suara pada 18 Desember 2015 sudah sesuai prosedur dan sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Juru bicara lima fraksi DPRD Halsel Arsad Sadik Sangadji sekaligus mewakili partai pengusung saat konfrensi pers Senin (4/1) mengatakan, berdasarkan rekomendasi tersebut menegaskan tiga catatan penting yang disampaikan ke KPU dan Bawaslu RI serta DKPP diantaranya menyatakan bahwa penonaktifakan KPU Halsel oleh KPU Provinsi tidak beralasan hukum dan dinyatakan cacat hukum karena itu mendesak agar KPU Provinsi mencabut surat keputusan tersebut.
Bahwa KPU Halsel lanjut Arsad, berdasarkan kewenangannya menjadi pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK), dan kepada KPU Halsel untuk segera mengambil tindakan hukum lain berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tetap menjaga independensi, integritas, dan kredibilitas penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Halsel 2015.
Rekomendasi yang dikeluarkan ini kata Arsad mengacu pada fakta hukum yang ada sebagaimana ketentuan yang berlaku terkait dengan pemilihan kepala daerah 2015. Dikatakan, sebagaimana diatur dalam ketentuan bahwa penonaktifan penyelenggara pemilu hanya dapat dilakukan apabila terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi penyelenggara secara hirarkis.
“Rekomendasi pengawas pemilu harus disertai dengan laporan pemeriksaan serta hasil kajian dan berita acara yang diputuskan dalam rapat pleno pengawas pemilu. Tapi itu tidak dilakukan,” tandasnya.
Menurutnya, rekomendasi Bawaslu Malut yang disampaikan ke KPU Provinsi dikeluarkan tidak melalui mekanisme dan procedural normative sebagaimana yang diatur dalam ketentuan. Mereka justru melangkahi kewenangan Panwaslu kabupaten Halsel. Bawaslu dapat mengambil alih kewenangan pengawasan apabila Panwaslu Halsel terbukti melakukan pelanggaran. Justru yang terjadi Bawaslu Malut mengambil alih kewenangan Panwaslu tanpa melalui prosedur yang ada yang itu kemudian mengeluarkan rekomendasi ke KPU Provinsi.
Disisi lain, keputusan penonaktifan KPU Halsel oleh KPU Provinsi tidak berdasar hukum karena atas rekomendasi bawaslu yang dikeluarkan tidak sesuai dengan procedural hukum. “Penonkatifan KPU Halsel oleh KPU Provinsi tidak didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup, hasil telaah temuan Panwaslu dan tidak atas dasar kajian untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya. Karena itu, rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Halsel melalui lima fraksi serta dari partai pengusung tersebut akan disampaikan ke KPU Pusat, Bawaslu RI, dan DKPP untuk menjadi catatan terkait dengan masalah Pilkada Halsel. (wan)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »