![]() |
| (ilustrasi) |
TERNATE-Pemerintah Provinsi
Maluku Utara (Malut) pada 2016 memprioritaskan pembangunan infrastruktur.
Pemerintah provinsi menilai, kondisi terbatas infrastruktur menjadi kendala
utama memajukan daerah.
Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov
Malut Salim Janidi di Ternate, Senin (4/1), mengatakan Pemprov Malut akan
memprioritaskan pembangunan infrastruktur pada 2016. Namun untuk
pembangunan infrastruktur tertentu, lebih mendapat penajaman.
Pembangunan infrastruktur yang mendapat
penajaman itu di antaranya infrastruktur jalan dan jembatan, seperti di jalan
lingkar Pulau Halmahera, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula
dan Kabupaten Pulau Morotai.
Menurut Salim Janidi, pembangunan infrastruktur
jalan tersebut mendapat dukungan dana melalui APBD Malut 2016 sebesar Rp 12
miliar lebih dan melalui APBN yang penanganannya di Balai Jalan Nasional
sebesar Rp 1 triliun lebih, belum termasuk yang dialokasikan di setiap
kabupaten/kota untuk penanganan jalan kabupaten.
Infrastruktur lainnya di Malut yang juga
mendapat penajaman pembangunannya pada 2016 adalah infrastruktur transportasi,
seperti pembangunan sejumlah bandara yaitu Bandara Kuabang Kao di
Halmahera Utara yang akan dijadikan bandara alternatif di Malut.
Selain itu, kata Salmin Janidi, pembangunan
pelabuhan, baik berupa pelabuhan umum maupun dermaga feri serta pembangunan
irigasi pertanian untuk mendukung pencapaian swasembada beras di daerah ini
yang anggarannya selain dari APBD juga dari APBN.
Pembangunan infrastruktur yang terkait dengan
pelayanan kepada masyarakat, seperti infrastruktur rumah sakit dan puskesmas
serta sekolah juga tetap mendapat prioritas pada 2016, begitu pula
infrastruktur listrik masuk dalam prioritas, terutama listrik untuk kebutuhan
investasi.
Ia menambahkan, pembenahan birokrasi di
lingkup Pemprov Malut, terutama yang terkait dengan disiplin dan manajemen
pengelolaan keuangan tetap pula menjadi prioritas Pemprov Malut pada 2016,
karena khusus untuk manajemen pengelolaan keuangan pemprov menargetkan pada
2016 bisa mendapat predikat wajar tanpa pengecualian, yang pada 2015 hanya
mendapat predikat wajar dengan pengecualian. (ktn)
