Dua Dekan Menang MA, PK Rektor Unkhair Bakal Sia-sia

Diposting oleh On Monday, January 04, 2016

Rektor Unkhair, Prof. Husen Alting
TERNATE-Peninjauan Kembali (PK) diajukan rektor Unkhair, Prof. Husen Alting bakal sia-sia, sebab menurut Syahril Muhammad rencana PK rektor terhadap putusan kasasi MA tak akan menangguhkan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, Syahril mempersilahkan rektor selaku pihak yang dikalahkan putusan hakim memanfaatkan peluang itu sepuas-puasnya.
Menurut Syahril, MA menolak permohonan kasasi rektor karena alasan-alasan yang diajukan sejumlah pengacara terkenal dari PKBH atau dosen fakultas hukum dalam memori kasasi setebal 34 halaman itu tak satu pun digunakan menjadi dasar untuk mengajukan kasasi. Malah, semua alasan yang dikemukan, termasuk fakta-fakta hukum telah diungkap dalam persidangan tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan peradilan tingkat kedua (banding) di PTUN Makassar.
Artinya lanjut Syahril, penilaian terhadap fakta-fakta hukum terkait alat bukti bukan kewenangan MA untuk menilai. “Hakim MA hanya menilai atau mempertimbangkan hal-hal menyangkut apakah peradilan tingkat bawah penerapan hukum secara tepat dan benar atau sebaliknya. Itulah sebabnya MA dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sudah benar dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan, keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa diterbitkan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi mengandung cacat yuridis, material dan substansial sebagaimana dipertimbangkan dengan jelas  dalam putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar,” jelasnya, Senin (4/1).

Dikatakan, hakim MA dalam pertimbangan hukum mengemukakan, bahwa disamping alasan-alasan kasasi rektor pada hakekatnya penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau kesalahan dalam pelaksanaan hokum dan seterusnya.
“Sebelumnya konsultan hukum kami Mahmud Hi. Umar pada saat membantu menyusun kontra memori Kasasi, sudah menyampaikan kepada saya dan Chairul jika MA obyektif maka tidak akan mempertimbangkan satupun alasan-alasan kasasi yang diajukan Rektor, dan ternyata apa yang dikatakan kunsultan hukum kami adalah benar,” ujar Syahril.
Bagi Syahril, rencana rektor mengajukan PK terhadap putusan MA bakal sia-sia. Sebab sesuai pasal 77 UU No. 14 Thun 1985 menyatakan, dalam pemeriksaan PK terhadap perkara yang diputuskan pengadilan di lingkungan PA atau oleh Pengadilan di lingkungan PTUN digunakan hukum acara PK sebagaimana diatur dalam pasal 67 hingga pasal 75.
Dikatakan, alasan-alasan PK atas putusan MA No. 501 K/TUN/2014 tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985 yakni, apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaran diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Apabila dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut. Mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. Antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain dan apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Syahril menjelaskan,  sesuai pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah menyebutkan, permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Karena itu walaupun ada PK tetapi eksekusi tetap akan dilaksanakan. Sebab setelah permohonan eksekusi diterima, maka Ketua PTUN Ambon akan memanggil Rektor menghadap untuk ditegur (annmanning). Apabila Rektor tidak melaksanakan putusan secara suka rela maka Ketua PTUN Ambon akan mengirimkan surat kepada Menristek Dikti untuk ditindak lanjuti.
“Saya menganggap pembahasan putusan MA oleh Senat Unkhair bersama Rektor pada Senin 28 Desember 2015  lalu adalah lelucon dan aneh sekaligus memperlihatkan baik Senat maupun rektor sama-sama tidak memiliki pemahaman tentang hukum,” sodoknya.
Dijelaskan, DPR RI dan Presiden RI saja tidak pernah mengadakan rapat membahas sebuah putusan yang dikeluarkan badan peradilan. DPR RI dan Presiden RI maupun lembaga negara serta lembaga lainnya tunduk pada putusan hakim. “Jadi aneh bin ajaib kalau senat Unkhair dan Rektor rapat membahas putusan MA dalam perkara ini,” kata Syahril.
Syahril menganggap, anggota senat Unkhair tidak membaca alasan dibalik rektor membahas putusan MA dalam rapat senat. Hal ini dilakukan Husen Alting agar apabila dikemudian hari timbul masalah, maka rektor menolak bertanggung jawab dengan alasan putusan PTUN Makassar jo putusan MA tidak dieksekusi karena tidak disetujui senat Unkhair dan senat meminta rektor mengajukan PK. “Ini sama halnya dengan rektor menyatakan, Peraturan Rektor Nomor 450 adalah produk Senat Unkhair dan Rektor Prof. Dr. Gufran Ali Ibrahim, MS,” ungkapnya.
Diungkapkan, Syahril dan Chairul selain mengajukan permohonan eksekusi, juga mengambil langkah-langkah hukum lain yakni, mengajukan permintaan secara tertulis agar rektor mengembalikan seluruh biaya transportasi pesawat PP Ternate-Ambon, transportasi selama di Ambon, biaya hotel, makan dan lain-lain, pembayaran tunjungan dan lain-lain penghasilan yang berkaiatan dengan jabatan Dekan sejak tahun 2013-2017.
Surat yang ditembuskan pula ke Menteri Riset, teknologi dan Pendirikan Tinggi dan Menteri Keuangan sebagai laporan atau sekurang-kurangnya untuk diketahui, melaporkan dugaan pelanggaran PP No. 53 tahun 2010 terkait dengan taman, gapura dan lain-lain. “Laporan sementara kami siapkan, kita lihat nanti hasilnya seperti apa,” tegasnya.
Dengan putusan MA beberapa alumni FKIP mempertanyakan legalitas ijazah mereka yang ditanda tangani dekan In Abdullah Menristek Dikti dan tembusan ke rektor. Dalam surat itu, para alumni minta penjelasan tertulis rektor sebagai pegangan yang menjadi dasar hukum. Selain itu, rektor diminta menyebutkan pasal-pasal peraturan perundang-undangan menjadi dasar, sehingga apabila timbul masalah maka rektor bertanggung jawab secara hukum.
“Kami telah menyerahkan foto copy salinan putusan PTTUN Makassar dan putusan MA kepada alumni agar mereka mempelajari dan menyurat kepada rektor dan Menristek Dikti. Apabila dalam waktu satu minggu rektor tidak menjawab surat alumni, maka kami melaporkan kepada Mentristek Dikti di Jakarta,” ancamnya. (srd)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »