![]() |
| Rektor Unkhair, Prof. Husen Alting |
TERNATE-Peninjauan Kembali
(PK) diajukan rektor Unkhair, Prof. Husen Alting bakal sia-sia, sebab menurut
Syahril Muhammad rencana PK rektor terhadap putusan kasasi MA tak akan
menangguhkan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, Syahril
mempersilahkan rektor selaku pihak yang dikalahkan putusan hakim memanfaatkan
peluang itu sepuas-puasnya.
Menurut Syahril, MA menolak permohonan kasasi
rektor karena alasan-alasan yang diajukan sejumlah pengacara terkenal dari PKBH
atau dosen fakultas hukum dalam memori kasasi setebal 34 halaman itu tak satu
pun digunakan menjadi dasar untuk mengajukan kasasi. Malah, semua alasan yang
dikemukan, termasuk fakta-fakta hukum telah diungkap dalam persidangan tingkat
pertama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan peradilan tingkat kedua
(banding) di PTUN Makassar.
Artinya lanjut Syahril, penilaian terhadap
fakta-fakta hukum terkait alat bukti bukan kewenangan MA untuk menilai. “Hakim
MA hanya menilai atau mempertimbangkan hal-hal menyangkut apakah peradilan
tingkat bawah penerapan hukum secara tepat dan benar atau sebaliknya. Itulah
sebabnya MA dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, bahwa alasan-alasan
tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara sudah benar dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan,
keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa diterbitkan oleh Tergugat/Pemohon
Kasasi mengandung cacat yuridis, material dan substansial sebagaimana
dipertimbangkan dengan jelas dalam
putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar,” jelasnya, Senin
(4/1).
Dikatakan, hakim MA dalam pertimbangan hukum
mengemukakan, bahwa disamping alasan-alasan kasasi rektor pada hakekatnya
penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.
Hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi,
karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak
dilaksanakan atau kesalahan dalam pelaksanaan hokum dan seterusnya.
“Sebelumnya konsultan hukum kami Mahmud Hi.
Umar pada saat membantu menyusun kontra memori Kasasi, sudah menyampaikan
kepada saya dan Chairul jika MA obyektif maka tidak akan mempertimbangkan
satupun alasan-alasan kasasi yang diajukan Rektor, dan ternyata apa yang
dikatakan kunsultan hukum kami adalah benar,” ujar Syahril.
Bagi Syahril, rencana rektor mengajukan PK
terhadap putusan MA bakal sia-sia. Sebab sesuai pasal 77 UU No. 14 Thun 1985
menyatakan, dalam pemeriksaan PK terhadap perkara yang diputuskan pengadilan di
lingkungan PA atau oleh Pengadilan di lingkungan PTUN digunakan hukum acara PK
sebagaimana diatur dalam pasal 67 hingga pasal 75.
Dikatakan, alasan-alasan PK atas putusan MA
No. 501 K/TUN/2014 tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU No. 14 Tahun
1985 yakni, apabila putusan didasarkan pada suatu
kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaran
diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana
dinyatakan palsu.
Apabila setelah perkara diputus,
ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara
diperiksa tidak dapat ditemukan. Apabila dikabulkan suatu hal yang tidak
dituntut atau lebih dari pada yang dituntut. Mengenai sesuatu bagian dari
tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. Antara pihak-pihak
yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan
yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu
dengan yang lain dan apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan
hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Syahril menjelaskan, sesuai pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah menyebutkan, permohonan PK tidak menangguhkan atau
menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Karena itu walaupun ada PK tetapi
eksekusi tetap akan dilaksanakan. Sebab setelah permohonan eksekusi diterima,
maka Ketua PTUN Ambon akan memanggil Rektor menghadap untuk ditegur
(annmanning). Apabila Rektor tidak melaksanakan putusan secara suka rela maka
Ketua PTUN Ambon akan mengirimkan surat kepada Menristek Dikti untuk ditindak
lanjuti.
“Saya menganggap pembahasan putusan MA oleh
Senat Unkhair bersama Rektor pada Senin 28 Desember 2015 lalu adalah lelucon dan aneh sekaligus
memperlihatkan baik Senat maupun rektor sama-sama tidak memiliki pemahaman tentang
hukum,” sodoknya.
Dijelaskan, DPR RI dan Presiden RI saja tidak
pernah mengadakan rapat membahas sebuah putusan yang dikeluarkan badan
peradilan. DPR RI dan Presiden RI maupun lembaga negara serta lembaga lainnya
tunduk pada putusan hakim. “Jadi aneh bin ajaib kalau senat Unkhair dan Rektor
rapat membahas putusan MA dalam perkara ini,” kata Syahril.
Syahril menganggap, anggota senat Unkhair
tidak membaca alasan dibalik rektor membahas putusan MA dalam rapat senat. Hal
ini dilakukan Husen Alting agar apabila dikemudian hari timbul masalah, maka
rektor menolak bertanggung jawab dengan alasan putusan PTUN Makassar jo putusan
MA tidak dieksekusi karena tidak disetujui senat Unkhair dan senat meminta
rektor mengajukan PK. “Ini sama halnya dengan rektor menyatakan, Peraturan
Rektor Nomor 450 adalah produk Senat Unkhair dan Rektor Prof. Dr. Gufran Ali
Ibrahim, MS,” ungkapnya.
Diungkapkan, Syahril dan Chairul selain
mengajukan permohonan eksekusi, juga mengambil langkah-langkah hukum lain
yakni, mengajukan permintaan secara tertulis agar rektor mengembalikan seluruh
biaya transportasi pesawat PP Ternate-Ambon, transportasi selama di Ambon,
biaya hotel, makan dan lain-lain, pembayaran tunjungan dan lain-lain
penghasilan yang berkaiatan dengan jabatan Dekan sejak tahun 2013-2017.
Surat yang ditembuskan pula ke Menteri Riset,
teknologi dan Pendirikan Tinggi dan Menteri Keuangan sebagai laporan atau
sekurang-kurangnya untuk diketahui, melaporkan dugaan pelanggaran PP No. 53
tahun 2010 terkait dengan taman, gapura dan lain-lain. “Laporan sementara kami siapkan,
kita lihat nanti hasilnya seperti apa,” tegasnya.
Dengan putusan MA beberapa alumni FKIP
mempertanyakan legalitas ijazah mereka yang ditanda tangani dekan In Abdullah
Menristek Dikti dan tembusan ke rektor. Dalam surat itu, para alumni minta
penjelasan tertulis rektor sebagai pegangan yang menjadi dasar hukum. Selain
itu, rektor diminta menyebutkan pasal-pasal peraturan perundang-undangan
menjadi dasar, sehingga apabila timbul masalah maka rektor bertanggung jawab
secara hukum.
“Kami telah menyerahkan foto copy salinan
putusan PTTUN Makassar dan putusan MA kepada alumni agar mereka mempelajari dan
menyurat kepada rektor dan Menristek Dikti. Apabila dalam waktu satu minggu rektor
tidak menjawab surat alumni, maka kami melaporkan kepada Mentristek Dikti di
Jakarta,” ancamnya. (srd)
