KPU Halsel Siap Bersaksi di MK

Diposting oleh On Sunday, January 03, 2016

LABUHA-KPU Kabupaten Halsel merasa yakin dan optimis, pihaknya siap berhadapan dengan gugatan yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupai Halsel nomor urut 4, Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim (Bahrain-Iswan) diterima dan berlanjut ke proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota KPU Halsel Faris Hi Madan, Minggu (3/1) mengatakan, Pilkada Halsel saat ini telah menjadi ranah MK, setelah gugatan pasangan calon nomor urut 4. Karena itu tidak ada lagi ruang KPU Provinsi Maluku Utara melaksanakan tahapan dalam bentuk apapun.
Hal itu kata Faris, dikuatkan dengan keputusan KPU Pusat yang membenarkan bahwa keputusan KPU Halsel atas penetapan hasil pleno rekapitulasi dinyatakan sah dan memerintahkan KPU Provinsi tidak melakukan rekapitulasi ulang atau take over hasil akhir Pilkada Halsel.

Dengan keputusan tersebut lanjutnya, maka secara otomatis pihaknya yang akan berperkara di MK adalah KPU Halsel dengan pasangan calon nomor urut 4, bukan KPU Provinsi sebagaimana pernyataan ketua KPU Provinsi Sahrani Somadayo. Menurutnya, keputusan KPU Pusat yang menyatakan keputusan KPU Halsel atas hasil rekapitulasi perolehan suara sah maka secara tidak langsung menggugurkan keputusan KPU Provinsi menonaktifkan KPU Halsel.  “Secara hukum kami yang nantinya berhadapan dengan pasangan calon nomor urut 4 bukan KPU Provinsi karena yang digugat KPU Halsel bukan KPU Provinsi,” ujarnya.
Dikatakan, sangat tidak logis KPU Halsel yang digugat tapi yang bersaksi adalah KPU Provinsi. “Masya orang lain yang didugat orang lain yang menghadapin. Ini kan aneh. Yang digugat itu keputusan KPU Halsel bukan KPU Provinsi, jadi yang menghadapi KPU Halsel bukan KPU Provinsi,” jalasnya. Hingga saat ini belum ada pemberitahuan MK terkait dengan jadwal persidangan,  namun pihaknya optimis jika kelak gugatan itu diterima dan berlanjut ke persidangan maka KPU Halsel yang akan memberikan kesaksiaan bukan KPU Provinsi. KPU Halsel kata dia, sementara berkoordinasi dengan KPU Pusat dalam rangka menghadapi gugatan nomor urut 4, namun belum ada penjelasan dari KPU Pusat.
“Kita masih menunggu keputusan KPU Pusat, tapi kita yakin KPU Halsel yang akan dilibatkan pada persidangan jika prosesnya berlanjut ke MK. Kita tunggu sehari dua ini seperti apa nanti,” tandasnya. Ditanya kesiapan menghadapi gugatan, terutama kuasa hukum yang nantinya akan digunakan KPU Halsel, Faris mengatakan, soal itu menjadi ranah KPU Pusat sebab hajatan ini hajatan nasional yang dilaksanakan di daerah. “Soal kuasa hukum yang disiapkan nanti itu menjadi ranahnya KPU Pusat. Kita menunggu arahannya seperti apa,” tandasnya. (wan)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »