LABUHA-KPU
Kabupaten Halsel merasa yakin dan optimis, pihaknya siap berhadapan dengan
gugatan yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupai Halsel nomor
urut 4, Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim (Bahrain-Iswan) diterima dan berlanjut ke
proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota KPU Halsel Faris Hi
Madan, Minggu (3/1) mengatakan, Pilkada Halsel saat ini telah menjadi ranah MK,
setelah gugatan pasangan calon nomor urut 4. Karena itu tidak ada lagi ruang
KPU Provinsi Maluku Utara melaksanakan tahapan dalam bentuk apapun.
Hal
itu kata Faris, dikuatkan dengan keputusan KPU Pusat yang membenarkan bahwa
keputusan KPU Halsel atas penetapan hasil pleno rekapitulasi dinyatakan sah dan
memerintahkan KPU Provinsi tidak melakukan rekapitulasi ulang atau take over
hasil akhir Pilkada Halsel.
Dengan
keputusan tersebut lanjutnya, maka secara otomatis pihaknya yang akan
berperkara di MK adalah KPU Halsel dengan pasangan calon nomor urut 4, bukan
KPU Provinsi sebagaimana pernyataan ketua KPU Provinsi Sahrani Somadayo.
Menurutnya, keputusan KPU Pusat yang menyatakan keputusan KPU Halsel atas hasil
rekapitulasi perolehan suara sah maka secara tidak langsung menggugurkan
keputusan KPU Provinsi menonaktifkan KPU Halsel. “Secara hukum kami yang nantinya berhadapan
dengan pasangan calon nomor urut 4 bukan KPU Provinsi karena yang digugat KPU
Halsel bukan KPU Provinsi,” ujarnya.
Dikatakan,
sangat tidak logis KPU Halsel yang digugat tapi yang bersaksi adalah KPU
Provinsi. “Masya orang lain yang didugat orang lain yang menghadapin. Ini kan
aneh. Yang digugat itu keputusan KPU Halsel bukan KPU Provinsi, jadi yang
menghadapi KPU Halsel bukan KPU Provinsi,” jalasnya. Hingga saat ini belum ada
pemberitahuan MK terkait dengan jadwal persidangan, namun pihaknya optimis jika kelak gugatan itu
diterima dan berlanjut ke persidangan maka KPU Halsel yang akan memberikan
kesaksiaan bukan KPU Provinsi. KPU Halsel kata dia, sementara berkoordinasi
dengan KPU Pusat dalam rangka menghadapi gugatan nomor urut 4, namun belum ada
penjelasan dari KPU Pusat.
“Kita
masih menunggu keputusan KPU Pusat, tapi kita yakin KPU Halsel yang akan
dilibatkan pada persidangan jika prosesnya berlanjut ke MK. Kita tunggu sehari
dua ini seperti apa nanti,” tandasnya. Ditanya kesiapan menghadapi gugatan,
terutama kuasa hukum yang nantinya akan digunakan KPU Halsel, Faris mengatakan,
soal itu menjadi ranah KPU Pusat sebab hajatan ini hajatan nasional yang
dilaksanakan di daerah. “Soal kuasa hukum yang disiapkan nanti itu menjadi
ranahnya KPU Pusat. Kita menunggu arahannya seperti apa,” tandasnya. (wan)