![]() |
| Antoni Nurdin |
LABUHA-Anggota KPU Halmahera Selatan, Antoni Nurdin diduga memalsukan identitas
kependudukan dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda. Antoni yang
mengikuti seleksi KPU pada 2013, tercatat sebagai penduduk kota Ternate. Ia
mengurus KTP dalam tenggang waktu belum cukup enam bulan sebagaimana
diisyaratkan dalam UU. Begitu pula, Antoni
yang mengantongi KTP Halsel tak
melalui jalur formal, tanpa didukung surat pindah domilisi. Sebab itu, Antoni
dikategorikan memalsukan dokumen kependudukan.
Hal
ini diungkapkan Direktur
Institut Demokrasi Halsel, Ade Hud. Dikatakan, saat itu yang
bersangkutan tercatat pada catatan sipil kependudukan, Antoni
penduduk kota Ternate dan belum pindah domisili. Namun saat mengikuti seleksi,
Antoni menggunakan KTP Halsel, padahal status
kependudukannya masih tercatat sebagai penduduk kota Ternate. “Dia diduga kuat
menggunakan KTP palsu
karena status kependudukannya masih tercatat sebagai penduduk Kota Ternate,
tapi kala itu memasukkan KTP Halsel. Diduga merekayasa
alamat domisili untuk mendapatkan KTP Halsel untuk digunakan mengikuti seleksi
KPU,” ungkap Ade, Minggu (10/1).
Mestinya,
sebelum mendapatkan KTP
Halsel, yang bersangkutan terlebih dahulu mengurus pindah
domisili dalam masa tenggang 6 bulan. Antoni diketahui memiliki KTP Halsel tanpa melewati prosedur, tiba-tiba
memiliki KTP. Padahal yang bersangkutan masih berstatus penduduk kota Ternate.
Diakui
Ade, persoalan KTP Antoni pernah disorot saat proses seleksi KPU Halsel, dan
pernah dimuat di media massa. Bahkan Ade sendiri memberikan sanggahan kepada
Tim Seleksi (Timsel), namun Antoni tetap diloloskan. “Ini termasuk pidana
pemalsuan karena itu kita meminta Polres Halsel mengusut tuntas,” tandasnya. (wan)
