Antoni Nurdini Diduga Palsukan Dokumen Kependudukan

Diposting oleh On Monday, January 11, 2016

Antoni Nurdin
LABUHA-Anggota KPU Halmahera Selatan, Antoni Nurdin diduga memalsukan identitas kependudukan dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda. Antoni yang mengikuti seleksi KPU pada 2013, tercatat sebagai penduduk kota Ternate. Ia mengurus KTP dalam tenggang waktu belum cukup enam bulan sebagaimana diisyaratkan dalam UU. Begitu pula, Antoni  yang mengantongi KTP Halsel  tak melalui jalur formal, tanpa didukung surat pindah domilisi. Sebab itu, Antoni dikategorikan memalsukan dokumen kependudukan.
Hal ini diungkapkan Direktur Institut Demokrasi Halsel, Ade Hud. Dikatakan, saat itu yang bersangkutan tercatat pada catatan sipil kependudukan, Antoni penduduk kota Ternate dan belum pindah domisili. Namun saat mengikuti seleksi, Antoni menggunakan KTP Halsel, padahal status kependudukannya masih tercatat sebagai penduduk kota Ternate.  Dia diduga kuat menggunakan KTP palsu karena status kependudukannya masih tercatat sebagai penduduk Kota Ternate, tapi kala itu memasukkan KTP Halsel. Diduga merekayasa alamat domisili untuk mendapatkan KTP Halsel untuk digunakan mengikuti seleksi KPU,” ungkap Ade, Minggu (10/1).
Mestinya, sebelum mendapatkan KTP Halsel, yang bersangkutan terlebih dahulu mengurus pindah domisili dalam masa tenggang 6 bulan. Antoni diketahui memiliki KTP Halsel tanpa melewati prosedur, tiba-tiba memiliki KTP. Padahal yang bersangkutan masih berstatus penduduk kota Ternate.

Diakui Ade, persoalan KTP Antoni pernah disorot saat proses seleksi KPU Halsel, dan pernah dimuat di media massa. Bahkan Ade sendiri memberikan sanggahan kepada Tim Seleksi (Timsel), namun Antoni tetap diloloskan. “Ini termasuk pidana pemalsuan karena itu kita meminta Polres Halsel mengusut tuntas,” tandasnya. (wan)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »