T
ERNATE-Terdakwa
kasus pembunuhan bos toko Citra
Indah Furniture, Titi Gorda, Larupi Lamona Ladansa
alias Adit (19), warga Gane Barat, Halmahera Selatan
kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate usai manjalani persidangan, Selasa (5/1). Kaburnya Adit menimbulkan spekulasi beragam. Ada yang
menyebutkan, apakah terdakwa kabur atau dikabur.
![]() |
| (ilustrasi) |
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldani
Fajrin membenarkan terdakwa kabur usai menjalani persidangan dengan agenda
pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim kuasa hukum. Menurutnya, terdakwa
kabur dengan cara melompat tembok setinggi kurang lebih 1,5 meter samping kanan
gedung PN Ternate. Padahal terdakwa Adit mendapat pengawalan ketat petugas
gabungan Kejaksaan Negeri dan kepolisiann Polres Ternate dengan senjata
lengkap. “Iya dia (Adit) kabur setelah menjalani persidangan. Kejadiannya sekitar
pukul 02:00
WIT usai siding,” katanya.
Dijelaskan,
terdakwa
minta izin kepada petugas pergi ke toilet buang air kecil, namun saat terdakwa
menuju toilet tidak ada pengawalan petugas. Melihat tidak
ada petugas yang mengawalnya, terdakwa pun memilih jalan kabur. “Kejadian ini
baru diketahui petugas setelah mengembalikan terdakwa ke tahanan. Petugas kaget
setelah mengetahui terdakwa sudah menghilang,” ujarnya.
Andi mengaku pihaknya kini telah melakukan
pengejaran usai persidangan. ”Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian
untuk mengajar Adit,” ujarnya. Informasi yang dihimpun
di lokasi kejadian menyebutkan, kaburnya Adit adalah murni kelalaian petugas
keamanan dari Kejaksaan Negeri dan Polres Ternate. Atas peristiwa itu, jaksa
Kejeksaan Negeri Ternate langsung menahan kakak perempuan terdakwa Adit yang
ikut mendampinginya
di persidangan.
Sementara keterangan kepolisian yang ikut mengawal terdakwa mengaku,
terdakwa melarikan diri dari PN menuju ke arah utara.
Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Ternate
Djamaludin Ismail kepada wartawan di ruangan kerjannya mengatakan, pihaknya tidak
mengetahui Adit kabur karena dirinya sedang memimpin sidang kasus Narkoba. Untuk itu, Kejaksaan
Negeri harus bertanggung jawab, karena berdasarkan informasi Adit dibiarkan
bebas sehingga dengan leluasa kabur dari penjagaan kejaksaan maupun kepolisian.
Untuk akibat hukum atas kaburnya Adit, pihaknya
belum bisa memastikan apakah diperberat atau tidak tergantung hasil
musyawarah dengan hakim anggota. Djamaludin yang juga ketua PN Ternate mengaku
menyesalkan kaburnya Adit, karena dapat memperhambatan proses persidangan gelar
putusan yang akan digelar pekan depan. Untuk itu pihaknya berharap kejaksaan dan
kepolisian berkoordinasi agar Adit seceptanya ditangkap dan disidangkan kembali
dengan agenda putusan. (ton)
