Adit Kabur Jaksa Bertanggung Jawab

Diposting oleh On Wednesday, January 06, 2016

T
(ilustrasi)
ERNATE
-Terdakwa kasus pembunuhan bos toko Citra Indah Furniture, Titi Gorda,  Larupi Lamona Ladansa alias Adit (19), warga Gane Barat, Halmahera Selatan kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate usai manjalani persidangan, Selasa (5/1). Kaburnya Adit menimbulkan spekulasi beragam. Ada yang menyebutkan, apakah terdakwa kabur atau dikabur.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldani Fajrin membenarkan terdakwa kabur usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim kuasa hukum. Menurutnya, terdakwa kabur dengan cara melompat tembok setinggi kurang lebih 1,5 meter samping kanan gedung PN Ternate. Padahal terdakwa Adit mendapat pengawalan ketat petugas gabungan Kejaksaan Negeri dan kepolisiann Polres Ternate dengan senjata lengkap. “Iya dia (Adit) kabur setelah menjalani persidangan. Kejadiannya sekitar pukul 02:00 WIT usai siding,” katanya.

Dijelaskan, terdakwa minta izin kepada petugas pergi ke toilet buang air kecil, namun saat terdakwa menuju toilet tidak ada pengawalan petugas. Melihat tidak ada petugas yang mengawalnya, terdakwa pun memilih jalan kabur. “Kejadian ini baru diketahui petugas setelah mengembalikan terdakwa ke tahanan. Petugas kaget setelah mengetahui terdakwa sudah menghilang,” ujarnya.
Andi mengaku pihaknya kini telah melakukan pengejaran usai persidangan. ”Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengajar Adit,” ujarnya. Informasi yang dihimpun di lokasi kejadian menyebutkan, kaburnya Adit adalah murni kelalaian petugas keamanan dari Kejaksaan Negeri dan Polres Ternate. Atas peristiwa itu, jaksa Kejeksaan Negeri Ternate langsung menahan kakak perempuan terdakwa Adit yang ikut mendampinginya di persidangan. Sementara keterangan kepolisian yang ikut mengawal terdakwa mengaku, terdakwa melarikan diri dari PN menuju ke arah utara. 
Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Ternate Djamaludin Ismail kepada wartawan di ruangan kerjannya mengatakan, pihaknya tidak mengetahui Adit kabur karena dirinya sedang memimpin sidang kasus Narkoba. Untuk itu, Kejaksaan Negeri harus bertanggung jawab, karena berdasarkan informasi Adit dibiarkan bebas sehingga dengan leluasa kabur dari penjagaan kejaksaan maupun kepolisian.
Untuk akibat hukum atas kaburnya Adit, pihaknya belum bisa memastikan apakah diperberat atau tidak tergantung hasil musyawarah dengan hakim anggota. Djamaludin yang juga ketua PN Ternate mengaku menyesalkan kaburnya Adit, karena dapat memperhambatan proses persidangan gelar putusan yang akan digelar pekan depan. Untuk itu pihaknya berharap kejaksaan dan kepolisian berkoordinasi agar Adit seceptanya ditangkap dan disidangkan kembali dengan agenda putusan. (ton)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »