Kejaksaan Diminta Ambilalih Kasus Kadis PU Haltim

Diposting oleh On Monday, January 11, 2016

(ilustrasi)
MABA-Sejumlah kasus yang saat ini ditangani Kanit Tipikor Polres Halmahera Timur, baik masuk tahap penyelidikan maupun penyidikan saat ini tak dilanjutkan. Buktinya, sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Haltim, kini sudah hilang dan tidak jelas penanganannya. Sebab itu Kejaksaan Negeri Sosio Tidore diminta mengambil alih beberapa kasus di Haltim, terutama kasus dugaan korupsi lapangan sepak bola dan lapangan voly yang melibatkan Kepala Dinas PU Haltim, Ir.Arief Djalaluddin.
Koordinator Fadodara Institut Haltim, Rahmat Kadir kepada wartawan, Minggu (10/1) mengatakan, kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian daerah mencapai Rp 1,2 miliar di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Haltim ahar diambilalih Kejari Soasio karena kasus tak jelas penangannnya di Polres Haltim. Kasus itu sudah tenggelam, ini diduga kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas PU Haltim, Ir.Arief Djalaluddin bakal tenggelam alias hilang. Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Soasio segera ambilalih,” pinta Rahmat.
Menurutnya, kasus proyek lapangan bola voly dan lapangan sepak bola masih dalam tahap penyelidikan, namun sudah hilang. Sebaiknya Kejaksaan Negeri Soasio Tikep segera menangani. ”Apalagi sejumlah oknum yang diduga terlibat itu sudah jelas. Yang kita dengar telah diperiksa itu Direktur PT Getsheman, Ketua Panitia tender Dinas PU, Jusman dan beberapa orang yang diduga terlibat. Itu artinya sudah ada titik terang, tapi kenapa kasus ini sudah hilang,” tanyanya

Penelusuran koran ini, proyek lapangan bola voly dan lapangan sepak bola dianggarkan melalui dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2011 sebesar Rp 1,2 miliar, namun Kepala Dinas PU Haltim, Ir.Arief Djalaluddin berani mengotak-atik proyek tersebut, sehingga anggaran sebesar itu bukan dikerjakan rekanan namun staf  Dinas PU Haltim dengan cara gotong royong. Meski begitu, proyek siluman itu, Ir.Arief Djalaluddin kembali menganggarkan pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 58 juta dengan dalil biaya perawatan, padahal lapangan tersebut tak difungsikan. (ono)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »