![]() |
| (ilustrasi) |
MABA-Sejumlah
kasus yang saat ini ditangani Kanit Tipikor Polres Halmahera Timur,
baik masuk tahap penyelidikan maupun penyidikan saat ini tak dilanjutkan. Buktinya, sejumlah kasus
korupsi di Kabupaten Haltim, kini sudah hilang dan tidak
jelas penanganannya. Sebab itu Kejaksaan Negeri Sosio Tidore diminta mengambil
alih beberapa kasus di Haltim, terutama kasus dugaan korupsi lapangan sepak
bola dan lapangan voly yang melibatkan Kepala Dinas PU Haltim, Ir.Arief
Djalaluddin.
Koordinator
Fadodara Institut Haltim, Rahmat Kadir kepada wartawan, Minggu (10/1)
mengatakan, kasus
dugaan korupsi dengan potensi kerugian daerah mencapai Rp 1,2 miliar di
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Haltim
ahar diambilalih Kejari Soasio karena kasus tak jelas penangannnya di Polres
Haltim. ”Kasus
itu sudah tenggelam, ini
diduga kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas PU Haltim, Ir.Arief
Djalaluddin bakal tenggelam alias hilang. Karena itu kami
meminta Kejaksaan Negeri Soasio segera ambilalih,” pinta Rahmat.
Menurutnya,
kasus
proyek lapangan bola voly dan lapangan sepak bola masih dalam tahap
penyelidikan, namun sudah hilang. Sebaiknya Kejaksaan
Negeri Soasio Tikep segera
menangani. ”Apalagi
sejumlah oknum yang diduga terlibat itu sudah jelas.
Yang kita dengar telah
diperiksa itu Direktur PT Getsheman, Ketua Panitia tender Dinas PU, Jusman dan beberapa
orang yang diduga terlibat. Itu artinya sudah ada
titik terang, tapi kenapa kasus ini sudah hilang,” tanyanya
Penelusuran
koran ini,
proyek lapangan bola voly dan lapangan sepak bola dianggarkan
melalui dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2011 sebesar Rp 1,2 miliar,
namun Kepala Dinas PU Haltim, Ir.Arief Djalaluddin berani mengotak-atik proyek
tersebut, sehingga anggaran sebesar itu bukan dikerjakan rekanan namun staf Dinas PU Haltim dengan
cara
gotong royong. Meski begitu, proyek siluman itu,
Ir.Arief Djalaluddin kembali menganggarkan pada tahun anggaran
2012
sebesar Rp 58 juta dengan dalil biaya perawatan, padahal lapangan tersebut tak difungsikan. (ono)
