TERNATE-Kepolisian
Daerah (Polda) Maluku Utara resmi menangani kasus money politics atau politik uang
Pilkada kabupaten Halmahera Timur. Sejak Jumat (8/1) sore kemarin, Polda
bersama Gakumdu membahas politik uang dibeberapa daerah. Hal ini diungkapkan,
anggota Bawaslu Malut, Muksin Amrin.
Muskin
mengungkapkan, untuk kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu, pihaknya
sekedar memberikan informasi kepada penyidik kepolisian dan Kejaksaan Tinggi
(Kejati), karena kasus di dua kabupaten itu sementara ditangani di daerah.
“Kita kembalikan kepada institusi masing-masing melakukan penanganan,” katanya
Jumat (8/1).
Sementara
kasus politik uang di kabupaten Halmahera Timur yang sempat ditake over
Bawaslu, telah sepakat diserahkan penanganannya kepada Polda Malut. Muksin
berjanji, Sabtu (9/1) hari ini, pihaknya akan menyampaikan kepada pelapor untuk
mengambil berkas di Bawaslu disertai bukti-bukti lainnya untuk dibawa ke Polda
pada Senin pekan depan. “Jadi tidak lagi Panwas yang menyampaikan, tetapi
pelapor sendiri yang berurusan dengan Polda,” ujarnya.
Dijelaskan,
kasus politik uang merupakan ranah tidak pidana umum berdasarkan pasal 149
KUHP, sehingga pola penanganannya menggunakan KUHAP dan penanganannya tidak
berbatas waktu. “Kita sudah sepakat dengan jaksa, kasus politik uang di Haltim
ditangani langsung Polda. Besok (hari ini-red) kita akan penggil pelapor segera
mengambil laporan di Bawaslu dan memasukkan ke Polda pada hari Senin,”
tandasnya. (jun)
