Kasus Politik Uang Haltim Ditangani Polda

Diposting oleh On Friday, January 08, 2016

TERNATE-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara resmi menangani kasus money politics atau politik uang Pilkada kabupaten Halmahera Timur. Sejak Jumat (8/1) sore kemarin, Polda bersama Gakumdu membahas politik uang dibeberapa daerah. Hal ini diungkapkan, anggota Bawaslu Malut, Muksin Amrin.
Muskin mengungkapkan, untuk kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu, pihaknya sekedar memberikan informasi kepada penyidik kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), karena kasus di dua kabupaten itu sementara ditangani di daerah. “Kita kembalikan kepada institusi masing-masing melakukan penanganan,” katanya Jumat (8/1).
Sementara kasus politik uang di kabupaten Halmahera Timur yang sempat ditake over Bawaslu, telah sepakat diserahkan penanganannya kepada Polda Malut. Muksin berjanji, Sabtu (9/1) hari ini, pihaknya akan menyampaikan kepada pelapor untuk mengambil berkas di Bawaslu disertai bukti-bukti lainnya untuk dibawa ke Polda pada Senin pekan depan. “Jadi tidak lagi Panwas yang menyampaikan, tetapi pelapor sendiri yang berurusan dengan Polda,” ujarnya.

Dijelaskan, kasus politik uang merupakan ranah tidak pidana umum berdasarkan pasal 149 KUHP, sehingga pola penanganannya menggunakan KUHAP dan penanganannya tidak berbatas waktu. “Kita sudah sepakat dengan jaksa, kasus politik uang di Haltim ditangani langsung Polda. Besok (hari ini-red) kita akan penggil pelapor segera mengambil laporan di Bawaslu dan memasukkan ke Polda pada hari Senin,” tandasnya. (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »