SURABAYA-Korps Pegawai
Republik Indonesia (Korpri) bakal berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur
Sipil Negara Republik Indonesia pada 2016 mendatang. Hal ini berlaku setelah
pemerintah telah menerbitkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN).
"Mungkin tahun ini yang terakhir
menggunakan nama Korpri," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, seperti dilansir dari situs
menpan.go.id, Senin (20/11).
Yuddy menjelaskan, substansi yang
terkandung di dalamnya tidak akan banyak berubah. Sementara untuk rancangan
peraturan perundangannya sebagai payung hukumnya, saat ini sedang dalam tahap
finalisasi dan akan selesai pada akhir Desember 2015.
"Sekalipun Korpri berganti nama,
tetapi secara substansi tidak akan berubah. Perubahan yang signifikan
kemungkinan adalah kalau dulu kegiatan Korpri didanai oleh APBN dan APBD, maka
ke depannya diharapkan akan mandiri dengan memberlakukan iuran," ujarnya. (rol)