Sujud dan Rahman Tidak Berhak Memilih Pilkada

Diposting oleh On Monday, November 30, 2015



TERNATE-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Kuad Suarno menegaskan, calon walikota nomor urut 1, Sujud Sirajudin dan calon walikota nomor urut 4, Rahman Soleman tidak berhak memilih pada Pilkada serentak 29 Desember 2015. Sebab Sujud memiliki KTP penduduk Jakarta, sementara Rahman Soleman punya KTP penduduk Kota Malang, Jawa Timur. “Kedua kandidat ini tidak punya hak pilih di Ternate,” tegas Kuad, Senin (30/12).
Kuat menjelaskan, pemilih yang tidak memiliki identitas atau KTP dan KK sebagai penduduk kota Ternate, tidak berhak memilih. Ini berlaku untuk semua, termasuk kandidat calon walikota dan wakil walikota. “Walaupun kandidat sekalipun, kalau tidak memiliki identitas resmi sebagai penduduk kota Ternate tidak bisa memilih pada hari pemungutan suara,” tegas Kuad.
Dijelaskan, masyarakat yang berhak memilih pada tanggal 9 Desember 2015 adalah pemilih yang memiliki KTP Kota Ternate atau dibuktikan dengan Kartu Keluarga sesuai domilisi. Masyarakat yang memiliki KTP atau KK bukan penduduk kota Ternate tidak akan diberikan hak untuk memilih. “Siapa pun dia, KTP dan KK atau dokumen resmi lain yang sah yang membuktikan yang bersangkutan penduduk kota Ternate. Diluar dari itu maaf, tidak dibolehkan,” ujar Kuad.
Menurut Kuad, rencana pindah domisili kedua calon walikota sampai saat ini belum diinformasikan penyelenggara tingkat bawah yakni PPS. Meski demikian katanya, keduanya masih diberikan waktu hingga H min 5 pencoblosan. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, PPS belum melaporkan ke KPU, maka keduanya tidak boleh memilih. “Hal ini harus disampaikan agar KPU mengevaluasi, apakah keduanya pindah domisili, jangan sampai disalahgunakan,” katanya.
Dikatakan, ada beberapa aspek yang menjadi landasan perpindahan domilisi, salah satunya pindah pekerjaan atau hal lain yang membuat pemilih sempat ikut memilih di daerah asal. “H5 hanya bisa diberikan kepada pemilih yang terdaftar di kota Ternate, tidak boleh dalam DPT ada pemilih dari luar daerah. Lintas perpindahan hanya dibolehkan satu kecamatan ke kecamatan lain, tidak dibolehkan perpindahan lintas daerah,” jelasnya. (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »