TERNATE-Anggota Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Kuad Suarno menegaskan, calon walikota nomor
urut 1, Sujud Sirajudin dan calon walikota nomor urut 4, Rahman Soleman tidak
berhak memilih pada Pilkada serentak 29 Desember 2015. Sebab Sujud memiliki KTP
penduduk Jakarta, sementara Rahman Soleman punya KTP penduduk Kota Malang, Jawa
Timur. “Kedua kandidat ini tidak punya hak pilih di Ternate,” tegas Kuad, Senin
(30/12).
Kuat
menjelaskan, pemilih yang tidak memiliki identitas atau KTP dan KK sebagai
penduduk kota Ternate, tidak berhak memilih. Ini berlaku untuk semua, termasuk
kandidat calon walikota dan wakil walikota. “Walaupun kandidat sekalipun, kalau
tidak memiliki identitas resmi sebagai penduduk kota Ternate tidak bisa memilih
pada hari pemungutan suara,” tegas Kuad.
Dijelaskan,
masyarakat yang berhak memilih pada tanggal 9 Desember 2015 adalah pemilih yang
memiliki KTP Kota Ternate atau dibuktikan dengan Kartu Keluarga sesuai
domilisi. Masyarakat yang memiliki KTP atau KK bukan penduduk kota Ternate
tidak akan diberikan hak untuk memilih. “Siapa pun dia, KTP dan KK atau dokumen
resmi lain yang sah yang membuktikan yang bersangkutan penduduk kota Ternate.
Diluar dari itu maaf, tidak dibolehkan,” ujar Kuad.
Menurut Kuad,
rencana pindah domisili kedua calon walikota sampai saat ini belum diinformasikan
penyelenggara tingkat bawah yakni PPS. Meski demikian katanya, keduanya masih
diberikan waktu hingga H min 5 pencoblosan. Apabila sampai batas waktu yang
ditentukan, PPS belum melaporkan ke KPU, maka keduanya tidak boleh memilih. “Hal
ini harus disampaikan agar KPU mengevaluasi, apakah keduanya pindah domisili, jangan
sampai disalahgunakan,” katanya.
Dikatakan,
ada beberapa aspek yang menjadi landasan perpindahan domilisi, salah satunya
pindah pekerjaan atau hal lain yang membuat pemilih sempat ikut memilih di
daerah asal. “H5 hanya bisa diberikan kepada pemilih yang terdaftar di kota
Ternate, tidak boleh dalam DPT ada pemilih dari luar daerah. Lintas perpindahan
hanya dibolehkan satu kecamatan ke kecamatan lain, tidak dibolehkan perpindahan
lintas daerah,” jelasnya. (jun)
