Saksi MK Dibekali Surat Bawaslu RI

Diposting oleh On Wednesday, December 23, 2015

TERNATE-Anggota Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin menegaskan, akan memperketat saksi dari penyelenggara yang dihadirkan dalam sidang gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab berdasarkan pengalaman pemilihan gubernur lalu, ada saksi dari Panwascam dipakai untuk memberikan keterangan kandidat tertentu.
“Menghadapi sidang di MK, kami memantau seluruh penyelenggara tingkat bawah, karena mereka kadang dipakai paslon tertentu untuk menjadi saksi. Karena itu, setiap saksi dari penyelenggara harus ada surat resmi dari Bawaslu. Apabila ada saksi dari penyelenggara tanpa surat resmi Bawaslu pada sidang tanggal 7 Januari 2016, maka itu melayahi prosedur,” tegas Muksin, Selasa (22/12).

Dikatakan, pihaknya saat ini memantau pergerakan Panwalu, Panwascam maupun PPL. Dikhawatirkan jangan sampai mereka dibawa paslon tertentu ke Jakarta akan memberikan keterangan sepihak. Apabila ditemukan ada penyelenggara yang menjadi saksi persidangan di MK tanpa ada surat resmi Bawaslu RI, maka keterangannya tidak akan dijadikan dasar pertimbangan putusan MK. “Yang bersangkutan juga akan diberikan sanksi ketika memberikan keterangan di luar izin Bawaslu RI,” jelasnya.
Diungkapkan, pihaknya kini menunggu panggilan, sebab keterangan nantinya diberikan Panwas harus berdasarkan perkembangan sidang, sehingga tidak tergesa-gesa menyiapkan dokumen. “Kita sudah 90 persen koordinasi dengan panwas kabupaten dan kota untuk menyampaikan dokumen untuk dibawa ke MK. Sejauh ini kita belum mendapatkan salinan pokok permohonan penggugatnya. Nanti tanggal 24 MK akan memutuskan perkara mana saja yang bisa diterima, dan mana yang tidak memenuhi 2 persen syarat. Yang memberikan keterangan adalah panwas kabupaten/kota, Bawaslu tidak punya hak memberi keterangan. Hanya pada saat mendampingi susunan keterangan di MK," jelasnya.
Muksin memprediksi gugatan tiga kabupaten yakni, Sula, Halsel dan Halbar akan diterima MK, karena selisih perolehan suara nol persen. Sementara Halut, Kota Ternate dan Taliabu syaratnya harus di atas 2 persen. Meski begitu, Muksin mengaku belum mengetahui persis penilaian MK seperti apa. “Nanti kita lihat perkembangan tanggal 24 Desember 2015. Yang pasti, kita siap menghadapi gugatan di MK,” tandas Muksin. (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »