TERNATE-Anggota
Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin menegaskan, akan memperketat saksi dari
penyelenggara yang dihadirkan dalam sidang gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab berdasarkan pengalaman pemilihan gubernur lalu, ada saksi dari Panwascam
dipakai untuk memberikan keterangan kandidat tertentu.
“Menghadapi sidang di MK, kami
memantau seluruh penyelenggara tingkat bawah, karena mereka kadang dipakai
paslon tertentu untuk menjadi saksi. Karena itu, setiap saksi dari
penyelenggara harus ada surat resmi dari Bawaslu. Apabila ada saksi dari
penyelenggara tanpa surat resmi Bawaslu pada sidang tanggal 7 Januari 2016,
maka itu melayahi prosedur,” tegas Muksin, Selasa (22/12).
Dikatakan, pihaknya saat ini
memantau pergerakan Panwalu, Panwascam maupun PPL. Dikhawatirkan jangan sampai
mereka dibawa paslon tertentu ke Jakarta akan memberikan keterangan sepihak.
Apabila ditemukan ada penyelenggara yang menjadi saksi persidangan di MK tanpa
ada surat resmi Bawaslu RI, maka keterangannya tidak akan dijadikan dasar
pertimbangan putusan MK. “Yang bersangkutan juga akan diberikan sanksi ketika
memberikan keterangan di luar izin Bawaslu RI,” jelasnya.
Diungkapkan, pihaknya kini menunggu
panggilan, sebab keterangan nantinya diberikan Panwas harus berdasarkan
perkembangan sidang, sehingga tidak tergesa-gesa menyiapkan dokumen. “Kita
sudah 90 persen koordinasi dengan panwas kabupaten dan kota untuk menyampaikan
dokumen untuk dibawa ke MK. Sejauh ini kita belum mendapatkan salinan
pokok permohonan penggugatnya. Nanti tanggal 24 MK akan memutuskan perkara mana
saja yang bisa diterima, dan mana yang tidak memenuhi 2 persen syarat. Yang
memberikan keterangan adalah panwas kabupaten/kota, Bawaslu tidak punya hak
memberi keterangan. Hanya pada saat mendampingi susunan keterangan di MK,"
jelasnya.
Muksin memprediksi gugatan tiga
kabupaten yakni, Sula, Halsel dan Halbar akan diterima MK, karena selisih
perolehan suara nol persen. Sementara Halut, Kota Ternate dan Taliabu syaratnya
harus di atas 2 persen. Meski begitu, Muksin mengaku belum mengetahui persis
penilaian MK seperti apa. “Nanti kita lihat perkembangan tanggal 24 Desember
2015. Yang pasti, kita siap menghadapi gugatan di MK,” tandas Muksin. (jun)