Dua Kapal Asing Ditangkap Polairud

Diposting oleh On Wednesday, December 23, 2015

(ilustrasi)
TERNATE-Polairud Polda Maluku Utara (Malut) kembali penangkap dua kapal asing asal Filipina yakni KM Tuna Mandiri 02 dan KM Johnny tepat di perairan Pulau Morotai Jumat (18/12) dan Sabtu (19/12) akhir pekan lalu. Selain dua kapal yang beroperasi ilegal fising tersebut, 35 Anak Buah Kapal (ABK) termasuh nahkoda ikut diamankan Polisi dengan KM Maladeea milik Polair Polda Malut.
"Polairud pada Jumat dan Sabtu lalu telah menagkap dua kapal yakni KM Tuna Mandiri 02 dengan anak buah kapal beserta nahkoda berjumlah 24 dan KM Johnny beserta 11 anak buah kapal beserta nahkoda yang sedang melancarkan kegiatan memancing tanpa ijin di wilaya perairan indonesia di Pulau Morati bagian timur. Selain itu mengamankan barang bukti milik hasil tangkap dan sejumlah alat tangkap milik dua kapal tersebut," kata Kapolda Malut, Brigjen Pol Zulkarnain didampingi Wakapolda dan Dirpolair Polda dalam konfrensi pers, Selasa (22/12).

Menurut Kapolda, penangkapan dua kapal tersebut dilakukan tidak serta merta, karena saat pengkapan KM Tuna Mandiri 02 yang lebih dulu diamankan. Sebelumnya, Polairud juga menangkap satu kapal lagi yakni KM Johnny yang sedang melakukan oparasi ilegal fising, sehingga dilakukan pengejaran dan langsung dapat dihentikan dengan tembakan pringatan ke arah kapal.
"Untuk KM Tuna Mandiri 02 ditemukan barang bukti berupa 400 ekor Tuna kesil dan KM Johnny barang bukti berupa 36 ekor Tuna kecil, sehingga sesuai fakta hukum mereka telah melanggar uu perikanan pasal 92, pasal 93 ayat 1 dan 3 junto pasal 98 uu nomor 45 tahun 2009 atas perubahan uu nomor 31 tahun 2004 tetang perikanan, sehingga tetap dilakukan penyidikan dan sebagian akan dilakukan penatapan tersangka kepada dua nahkoda kapal atas nama Rachel dan Remegio Ganjal dan sebagian lagi akan diserahkan di Imigrasi," ujarnya.
Zulkarnain mengaku, hingga sekarang masih banyak ilegal fising yang belum bisa diberantas, karena dengan tegas akan menenggelamkan kapal  meraka agar sadar dan tidak lagi menangkap ikan di perairan Indonesia. "Selama ini ilegal fising dari negara asing tiarap usai adanya morotarium dari Mentri Susi, hingga kini meraka muncul kembali, jadi harus ditangkap dan itu harus melalui ketentuan, karena suda melakukan pencurian hasil kekayaan laut indonesia dan menambah terpuruknya devisa negara," jelasnya.
Terpisah, Kepala Devisi Imigrasi Kakanwil Malut, Dody mengaku, pihaknya akan menerima sejumlah nelayan ilegal asing ini yang ditangkap Polairud.  “Jika Polairud sudah selesai melakukan pemeriksaan dan sudah selesai pemeriksaan di Polairud, kami akan mengambil ahli WNA ini, hanya saja sebelumnya akan dilakukan pemeritahuan ke konsulat pilipin yang berada di Manado utuk memberitahukan adanya warga negara pilipin yang ditangkap di Malut dalam kasus ilegal fising," katanya.
Hingga berita ini naik cetak, dua kapal asing tersebut beserta 35 ABK termasuk Nahkoda telah diaman Polair Polda Malut. Kapal diamankan di Perairan Pelabuhan Perikanan Kelurahan Bastiong Ternate Selatan, sementara para ABK tengah menjalani peneriksaan. (zs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »