![]() |
| (ilustrasi) |
TERNATE-Polairud
Polda Maluku Utara (Malut) kembali penangkap dua kapal asing asal Filipina
yakni KM Tuna Mandiri 02 dan KM Johnny tepat di perairan Pulau Morotai Jumat
(18/12) dan Sabtu (19/12) akhir pekan lalu. Selain dua kapal yang beroperasi
ilegal fising tersebut, 35 Anak Buah Kapal (ABK) termasuh nahkoda ikut
diamankan Polisi dengan KM Maladeea milik Polair Polda Malut.
"Polairud pada Jumat dan
Sabtu lalu telah menagkap dua kapal yakni KM Tuna Mandiri 02 dengan anak buah
kapal beserta nahkoda berjumlah 24 dan KM Johnny beserta 11 anak buah kapal
beserta nahkoda yang sedang melancarkan kegiatan memancing tanpa ijin di wilaya
perairan indonesia di Pulau Morati bagian timur. Selain itu mengamankan barang
bukti milik hasil tangkap dan sejumlah alat tangkap milik dua kapal
tersebut," kata Kapolda Malut, Brigjen Pol Zulkarnain didampingi Wakapolda
dan Dirpolair Polda dalam konfrensi pers, Selasa (22/12).
Menurut Kapolda, penangkapan dua
kapal tersebut dilakukan tidak serta merta, karena saat pengkapan KM Tuna
Mandiri 02 yang lebih dulu diamankan. Sebelumnya, Polairud juga menangkap satu
kapal lagi yakni KM Johnny yang sedang melakukan oparasi ilegal fising,
sehingga dilakukan pengejaran dan langsung dapat dihentikan dengan tembakan
pringatan ke arah kapal.
"Untuk KM Tuna Mandiri 02
ditemukan barang bukti berupa 400 ekor Tuna kesil dan KM Johnny barang bukti
berupa 36 ekor Tuna kecil, sehingga sesuai fakta hukum mereka telah melanggar
uu perikanan pasal 92, pasal 93 ayat 1 dan 3 junto pasal 98 uu nomor 45 tahun
2009 atas perubahan uu nomor 31 tahun 2004 tetang perikanan, sehingga tetap
dilakukan penyidikan dan sebagian akan dilakukan penatapan tersangka kepada dua
nahkoda kapal atas nama Rachel dan Remegio Ganjal dan sebagian lagi akan
diserahkan di Imigrasi," ujarnya.
Zulkarnain mengaku, hingga
sekarang masih banyak ilegal fising yang belum bisa diberantas, karena dengan
tegas akan menenggelamkan kapal meraka
agar sadar dan tidak lagi menangkap ikan di perairan Indonesia. "Selama
ini ilegal fising dari negara asing tiarap usai adanya morotarium dari Mentri
Susi, hingga kini meraka muncul kembali, jadi harus ditangkap dan itu harus
melalui ketentuan, karena suda melakukan pencurian hasil kekayaan laut
indonesia dan menambah terpuruknya devisa negara," jelasnya.
Terpisah, Kepala Devisi Imigrasi
Kakanwil Malut, Dody mengaku, pihaknya akan menerima sejumlah nelayan ilegal
asing ini yang ditangkap Polairud. “Jika
Polairud sudah selesai melakukan pemeriksaan dan sudah selesai pemeriksaan di
Polairud, kami akan mengambil ahli WNA ini, hanya saja sebelumnya akan
dilakukan pemeritahuan ke konsulat pilipin yang berada di Manado utuk
memberitahukan adanya warga negara pilipin yang ditangkap di Malut dalam kasus
ilegal fising," katanya.
Hingga berita ini naik cetak, dua
kapal asing tersebut beserta 35 ABK termasuk Nahkoda telah diaman Polair Polda
Malut. Kapal diamankan di Perairan Pelabuhan Perikanan Kelurahan Bastiong Ternate
Selatan, sementara para ABK tengah menjalani peneriksaan. (zs)
