Pulpend Desak Penegak Hukum Usut Kasus Pengadaan Leptop Murahan

Diposting oleh On Tuesday, December 22, 2015

(ilustrasi)
TERNATE-Lembaga Swadaya Masayarakat Pusat layanan pendidikan (LSM Pulpend) Maluku Utara mendesak lembaga penegak hukum segera mengusut kasus dugaan pengadaan laptop fiktif kepada Forum Perguruan Tinggi se-Maluku Utara yang dilakukan Dinas Pendidikan provinsi Maluku Utara.
Wakil Sekretaris (Wasekjen) Alimun Nasrun Selasa (22/12) mengatakan, pihak penegak hukum seharusnya mengunakan Pasal 1 angka (5) KUHAP, isinya penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Dengan demikian, publik tahu mana alur yang menjadi dugaan pengadaan 560 laptop yang dilakukan Dinas pendidikan dan pengajaran (Dikjar) Malut senilai Rp.9 miliyar yang bersumber dari APBD  Malut 2015.

Dikatakan, pengadaan laptop yang harga per unit Rp. 15 juta itu sesuai dengan kesepakatan Forum Rektor dan Dikjar Malut, ternyata laptop yang dibeli hanya seharga Rp. 9 juta per unit. Dengan demikian, total 560 laptop hanya seharga Rp. 5,040 miliar atau tepatnya 5.040.000.000. Sisanya Rp. 3,960 miliar atau tepatnya 3,960.000.000 diduga dikorup instansi pimpinan Ahmad Rakib ini. Sayangnya hingga berita ini naik cetak, Kadis Dikjar Ahmad Rakib belum dihubungi untuk konfirmasi. (srd)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »