![]() |
| (ilustrasi) |
TERNATE-Lembaga
Swadaya Masayarakat Pusat layanan pendidikan (LSM Pulpend) Maluku Utara mendesak
lembaga penegak hukum segera mengusut kasus dugaan pengadaan laptop fiktif
kepada Forum Perguruan Tinggi se-Maluku Utara yang dilakukan Dinas Pendidikan
provinsi Maluku Utara.
Wakil
Sekretaris (Wasekjen) Alimun Nasrun Selasa (22/12) mengatakan, pihak penegak
hukum seharusnya mengunakan Pasal 1 angka (5) KUHAP, isinya penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan
dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang.
Dengan
demikian, publik tahu mana alur yang menjadi dugaan pengadaan 560 laptop yang
dilakukan Dinas pendidikan dan pengajaran (Dikjar) Malut senilai Rp.9 miliyar
yang bersumber dari APBD Malut 2015.
Dikatakan,
pengadaan laptop yang harga per unit Rp. 15 juta itu sesuai dengan kesepakatan
Forum Rektor dan Dikjar Malut, ternyata laptop yang dibeli hanya seharga Rp. 9
juta per unit. Dengan demikian, total 560 laptop hanya seharga Rp. 5,040 miliar
atau tepatnya 5.040.000.000. Sisanya Rp. 3,960 miliar atau tepatnya
3,960.000.000 diduga dikorup instansi pimpinan Ahmad Rakib ini. Sayangnya
hingga berita ini naik cetak, Kadis Dikjar Ahmad Rakib belum dihubungi untuk
konfirmasi. (srd)
