Politik Uang, Jaksa Salah Tafsirkan Pasal 73

Diposting oleh On Friday, December 25, 2015

DR. Margarito Kamis
TERNATE-Pakar hukum tata negara, DR. Margarito Kamis menegaskan, tindakan jaksa di Halmahera Timur (Haltim) yang mengatakan, pasal 73 KUHP tidak berlaku digunakan dalam kasus politik uang yang dilakukan pasangan calon bupati Rudy Erawan-Ma’bud Din (Rudy-Din) adalah seribu persen salah menafsirkan. Margarito mempertanyakan kapasitas jaksa Haltim yang salah menafsirkan pasal 73 KUHP.
“Saya ingin jaksa buka ke masyarakat Maluku Utara, siapa yang menyuruh dia mengambil sikap seperti itu, apakah Kejari, Kajati, Kejagung atau jaksa takut kepada Rudy Erawan, sehingga pasal yang begitu terang dibilang tidak bisa digunakan dalam kasus manoy politics. Buktinya cukup jelas, masya jaksa bilang tidak bisa memproses,” tegas Margarito dalam konferensi pers yang dilakukan Pusat Kosultasi Bantuan Hukum (PKBH) Unkhair Ternate, Rabu (23/12) lalu.
Dikatakan, baru pernah terjadi di Indonesia, masyarakat berbondong-bondong mengembalikan yang diberikan kandidat calon kepala daerah. Sehingga sangat konyol apabila jaksa mengatakan tidak bisa memproses, maka hukum di negara ini memelihara ketidakadilan. “Konyol betul, tidak ada hukum di republik ini yang dipakai menghukum dan menindak orang-orang terlibat money politics. Salah besar jaksa memahami pasal 73, itu seribu persen salah,” tegasnya.

Lebih parah lagi kata Margarito, jaksa mengatakan apabila kasus ini dinaikkan akan di SP3. “Saya ingin jaksa menyatakan secara terbuka agar kita jadikan ini sebagai salah satu alat bukti untuk ‘memukulnya’. Saya menyarankan kepada PKBH memproses ini sampai pada level yang tidak bisa dijangkau Rudy Irawan. Kalau jaksa Rudy Irawan berteman dengan Tjahyo Kumolo, Setya Novanto, Ibu Megawati, saya pikir itu malah lebih bagus. Semakin besar dan semakin banyak Rudy punya teman, itu semakin membuat PKBH lebih bergairah. Jaksa mengambil sikap seperti itu karena dia tahu Rudy Erawan berteman dengan Ibu Megawati, Setya Novanto, itu yang bagus,” tantangnya.
Margarito meminta Polda Maluku Utara menyidik kasus ini dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena cukup berdasar menurut perintah pasal 73 KUHP tidak  ada cerita tidak bisa, kecuali menggunakan hukum rimba. “Kalau pakai ilmu hukm yang berlaku di republik ini yang unversal, pakai KUHP karena ini perintah pasal 73. Tidak ada alasan polisi tidak menyidik, persoalan terima atau tidak pelimpahan berkas hanya persoalan teknis kalau tidak cukup bukti, tetapi dari segi hukum tidak ada alasan Polda  tidak menyidik kasus ini. Jangan ikut kekeliruan jaksa yang mengatakan tidak ada pasal yang bisa dipakai dalam menyidik perkara ini, karena itu sama dengan kita membuat konyol yang terlalu murah, saya minta Kapolda sampaikan kepada Dir Umum pastikan kasus ini tetap dilidik, urusan jaksa itu urusan berikut,” desaknya.
Dijelaskan, masalah pilkada Haltim adalah contoh satu kasus yang nyata, banyak bukti dan saksi. Dalam proses hukum, jika tidak ada aturan khusus maka boleh digunakan aturan umum, dan kasus ini diperintahkan untuk pakai yang  umum. Menurutnya, saat ini PKBH tidak akan tinggal diam dalam kasus politik uang Rudy-Din. Karena ini terkait dengan membangun sistem dan sistem hukum. Hal itu dibuat untuk mempromosikan sebuah keadilan, bukan mengkonsolidasi ketidakadilan, sehingga PKBH tidak akan membiarkan masalah ini begitu saja.
Dengan melihat kasus yang terjadi di Haltim katanya, ia merasa risih, sehingga PKBH merasa terpanggil untuk turut serta mendorong masalah ini sampai selesai. “Kalau misalnya kasus ini tidak didorong hingga selesai,  maka ini menjadi praktek hukum terburuk di Maluku Utara ke depan. Tujuan kami dalam melakukan proses hukum ingin memperjuangkan keadilan agar menjadi pelajaran berharga pemilu-pemilu yang akan datang sehingga citra buruk Maluku Utara dapat hilang dengan adanya proses hukum ini,” tandasnya. (can)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »