![]() |
| DR. Margarito Kamis |
TERNATE-Pakar hukum
tata negara, DR. Margarito Kamis menegaskan, tindakan jaksa di Halmahera Timur
(Haltim) yang mengatakan, pasal 73 KUHP tidak berlaku digunakan dalam kasus
politik uang yang dilakukan pasangan calon bupati Rudy Erawan-Ma’bud Din
(Rudy-Din) adalah seribu persen salah menafsirkan. Margarito mempertanyakan
kapasitas jaksa Haltim yang salah menafsirkan pasal 73 KUHP.
“Saya ingin
jaksa buka ke masyarakat Maluku Utara, siapa yang menyuruh dia mengambil sikap
seperti itu, apakah Kejari, Kajati, Kejagung atau jaksa takut kepada Rudy
Erawan, sehingga pasal yang begitu terang dibilang tidak bisa digunakan dalam
kasus manoy politics. Buktinya cukup jelas, masya jaksa bilang tidak bisa
memproses,” tegas Margarito dalam konferensi pers yang dilakukan Pusat
Kosultasi Bantuan Hukum (PKBH) Unkhair Ternate, Rabu (23/12) lalu.
Dikatakan,
baru pernah terjadi di Indonesia, masyarakat berbondong-bondong mengembalikan
yang diberikan kandidat calon kepala daerah. Sehingga sangat konyol apabila jaksa
mengatakan tidak bisa memproses, maka hukum di negara ini memelihara
ketidakadilan. “Konyol betul, tidak ada hukum di republik ini yang dipakai
menghukum dan menindak orang-orang terlibat money politics. Salah besar jaksa
memahami pasal 73, itu seribu persen salah,” tegasnya.
Lebih parah
lagi kata Margarito, jaksa mengatakan apabila kasus ini dinaikkan akan di SP3.
“Saya ingin jaksa menyatakan secara terbuka agar kita jadikan ini sebagai salah
satu alat bukti untuk ‘memukulnya’. Saya menyarankan kepada PKBH memproses ini
sampai pada level yang tidak bisa dijangkau Rudy Irawan. Kalau jaksa Rudy
Irawan berteman dengan Tjahyo Kumolo, Setya Novanto, Ibu Megawati, saya pikir
itu malah lebih bagus. Semakin besar dan semakin banyak Rudy punya teman, itu
semakin membuat PKBH lebih bergairah. Jaksa mengambil sikap seperti itu karena
dia tahu Rudy Erawan berteman dengan Ibu Megawati, Setya Novanto, itu yang bagus,”
tantangnya.
Margarito
meminta Polda Maluku Utara menyidik kasus ini dengan menggunakan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), karena cukup berdasar menurut perintah pasal 73 KUHP
tidak ada cerita tidak bisa, kecuali
menggunakan hukum rimba. “Kalau pakai ilmu hukm yang berlaku di republik ini
yang unversal, pakai KUHP karena ini perintah pasal 73. Tidak ada alasan polisi
tidak menyidik, persoalan terima atau tidak pelimpahan berkas hanya persoalan
teknis kalau tidak cukup bukti, tetapi dari segi hukum tidak ada alasan
Polda tidak menyidik kasus ini. Jangan
ikut kekeliruan jaksa yang mengatakan tidak ada pasal yang bisa dipakai dalam
menyidik perkara ini, karena itu sama dengan kita membuat konyol yang terlalu
murah, saya minta Kapolda sampaikan kepada Dir Umum pastikan kasus ini tetap dilidik,
urusan jaksa itu urusan berikut,” desaknya.
Dijelaskan, masalah
pilkada Haltim adalah contoh satu kasus yang nyata, banyak bukti dan saksi. Dalam
proses hukum, jika tidak ada aturan khusus maka boleh digunakan aturan umum,
dan kasus ini diperintahkan untuk pakai yang
umum. Menurutnya, saat ini PKBH tidak akan tinggal diam dalam kasus
politik uang Rudy-Din. Karena ini terkait dengan membangun sistem dan sistem
hukum. Hal itu dibuat untuk mempromosikan sebuah keadilan, bukan
mengkonsolidasi ketidakadilan, sehingga PKBH tidak akan membiarkan masalah ini
begitu saja.
Dengan melihat
kasus yang terjadi di Haltim katanya, ia merasa risih, sehingga PKBH merasa
terpanggil untuk turut serta mendorong masalah ini sampai selesai. “Kalau
misalnya kasus ini tidak didorong hingga selesai, maka ini menjadi praktek hukum terburuk di
Maluku Utara ke depan. Tujuan kami dalam melakukan proses hukum ingin
memperjuangkan keadilan agar menjadi pelajaran berharga pemilu-pemilu yang akan
datang sehingga citra buruk Maluku Utara dapat hilang dengan adanya proses
hukum ini,” tandasnya. (can)
