AGK : Pilkada Halsel Dinamika Demokrasi

Diposting oleh On Friday, December 25, 2015

TERNATE-Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) mengatakan, Pilkada Halmahera Selatan sebenarnya tidak ada masalah dan bagian dari dinamika demokrasi. Sebab diakuinya AGK hal-hal seperti ini sudah pernah tiga kali merasakan dalam pemilihan gubernur. “Bagi saya tidak ada masalah, siapa yang menang dan siapa kalah harus mengakui. KPU dan Panwaslu sudah berjalan sesuai aturan,” ujar gubernur kepada wartawan di Dhuafa Center, Jumat (25/12).
Dikatakan, selaku gubernur yang berasal dari PKS harus menempatkan diri, sehingga Pilkada Halmahera Selatan tidak menimbulkan konflik. “Sebagai gubernur saya melihat yang terbaik, jangan sampai terjadi rusuh, sudah cukup pernah terjadi masa lalu,” katanya.
Sementara itu, meski hasil pleno KPU Halmahera Selatan telah jelas pasangan nomor urut 1, Amin-Jaya unggul dengan selisih 18 suara, namun Partai Keadilan Sejahtera (PKS), partai pengusung pasangan nomor urut 4, Bahrain-Iswan masih saja mengklaim menang Pilkada Halmahera Selatan (Halsel). Bahkan  Ketua DPD PKS Halmahera Selatan (Halsel) Muslih Hariyanto mengatakan, pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim jelas unggul akumulasi ditahap perhitungan tingkat kecamatan dengan bukti dokumen DA1 dan foto plano seluruh kecamatan. Namun tiba-tiba, KPU Halmahera Selatan bertindak nekad merampas kemenangan.

"Dalam forum pleno kabupaten, KPU Halmahera Selatan berkomplot dengan oknum Ketua Panwas kabupaten dan PPK kecamatan Bacan. Saat tiba giliran  pembacaan DA1 Kecamatan Bacan. PPK Bacan nekad membacakan DA1 palsu yang berbeda sama sekali dengan hasil pleno tingkat kecamatan," ujar Muslih dalam siaran PKS, Jumat (25/12).
Muslih menuturkan, saksi PKS melakukan protes keras setelah mendengar data yang dibacakan petugas KPU Halsel terjadi perbedaan mencolok hingga 2.000 suara. Namun protes saksi PKS tersebut tidak diindahkan KPU Halsel. Menurutnya, tindakan yang dilakukan KPU Halsel dengan mengacuhkan protes saksi dalam sidang pleno rekapitulasi suara merupakan pelanggaran undang-undang.  "KPU Halsel didukung saksi lain dan ketua panwas seketika mengetok palu mengesahkan pembacaan DA1 tersebut. Tanpa memberi kesempatan kepada saksi PKS. PKS melakukan perlawanan hingga KPU Provinsi dan Bawaslu," cetusnya.
Muslih menyambut baik sikap KPU dan Bawaslu yang turut memberi perhatian lebih dalam kasus indikasi kecurangan di KPU Halsel. Hal itu dibuktikan dengan keluarnya rekomendasi Bawaslu yang ditindaklanjuti SK KPU Provinsi Maluku Utara tanggal 23 Desember 2015. "Alhamdulillah membuahkan hasil. KPUD Provinsi Maluku Utara dengan dikawal Kapolda dan Danrem Maluku Utara melakukan takeover. Sebab seharusnya 21 Desember kotak suara sudah bergeser ke provinsi. Kami akan tetap mengawal, dan melawan jika terjadi kecurangan," pungkasnya. (rol/jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »