TERNATE-Gubernur Maluku
Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) mengatakan, Pilkada Halmahera Selatan sebenarnya
tidak ada masalah dan bagian dari dinamika demokrasi. Sebab diakuinya AGK
hal-hal seperti ini sudah pernah tiga kali merasakan dalam pemilihan gubernur.
“Bagi saya tidak ada masalah, siapa yang menang dan siapa kalah harus mengakui.
KPU dan Panwaslu sudah berjalan sesuai aturan,” ujar gubernur kepada wartawan
di Dhuafa Center, Jumat (25/12).
Dikatakan,
selaku gubernur yang berasal dari PKS harus menempatkan diri, sehingga Pilkada
Halmahera Selatan tidak menimbulkan konflik. “Sebagai gubernur saya melihat
yang terbaik, jangan sampai terjadi rusuh, sudah cukup pernah terjadi masa
lalu,” katanya.
Sementara itu,
meski hasil pleno KPU Halmahera Selatan telah jelas pasangan nomor urut 1,
Amin-Jaya unggul dengan selisih 18 suara, namun Partai Keadilan Sejahtera
(PKS), partai pengusung pasangan nomor urut 4, Bahrain-Iswan masih saja
mengklaim menang Pilkada Halmahera Selatan (Halsel). Bahkan Ketua DPD PKS Halmahera Selatan (Halsel)
Muslih Hariyanto mengatakan, pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim jelas unggul
akumulasi ditahap perhitungan tingkat kecamatan dengan bukti dokumen DA1 dan
foto plano seluruh kecamatan. Namun tiba-tiba, KPU Halmahera Selatan bertindak
nekad merampas kemenangan.
"Dalam
forum pleno kabupaten, KPU Halmahera Selatan berkomplot dengan oknum Ketua
Panwas kabupaten dan PPK kecamatan Bacan. Saat tiba giliran pembacaan DA1
Kecamatan Bacan. PPK Bacan nekad membacakan DA1 palsu yang berbeda sama sekali
dengan hasil pleno tingkat kecamatan," ujar Muslih dalam siaran PKS, Jumat
(25/12).
Muslih
menuturkan, saksi PKS melakukan protes keras setelah mendengar data yang
dibacakan petugas KPU Halsel terjadi perbedaan mencolok hingga 2.000 suara.
Namun protes saksi PKS tersebut tidak diindahkan KPU Halsel. Menurutnya,
tindakan yang dilakukan KPU Halsel dengan mengacuhkan protes saksi dalam sidang
pleno rekapitulasi suara merupakan pelanggaran undang-undang. "KPU Halsel didukung saksi lain dan ketua
panwas seketika mengetok palu mengesahkan pembacaan DA1 tersebut. Tanpa memberi
kesempatan kepada saksi PKS. PKS melakukan perlawanan hingga KPU Provinsi dan
Bawaslu," cetusnya.
Muslih
menyambut baik sikap KPU dan Bawaslu yang turut memberi perhatian lebih dalam
kasus indikasi kecurangan di KPU Halsel. Hal itu dibuktikan dengan keluarnya
rekomendasi Bawaslu yang ditindaklanjuti SK KPU Provinsi Maluku Utara tanggal
23 Desember 2015. "Alhamdulillah membuahkan hasil. KPUD Provinsi Maluku
Utara dengan dikawal Kapolda dan Danrem Maluku Utara melakukan takeover. Sebab
seharusnya 21 Desember kotak suara sudah bergeser ke provinsi. Kami akan tetap
mengawal, dan melawan jika terjadi kecurangan," pungkasnya. (rol/jun)