Pleno Ulang Halsel Tunggu Keputusan KPU Pusat

Diposting oleh On Friday, December 25, 2015

Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo
TERNATE-Rencana KPU Malut menggelar pleno rekapitulasi ulang Pilkada Halmahera Selatan belum dapat dilaksanakan karena sementara masih menunggu keputusan resmi KPU Pusat. Hal ini diungkapkan ketua KPU Malut, Syahrani Sumadayo, Jumat (25/12). Dikatakan, sejak Kamis malam sekitar jam 01:00 WIT, seluruh kotak suara telah tiba di Ternate dengan pengawalan aparat keamanan Polri dan TNI serta Bawaslu. "Perintah pertama KPU Pusat menagamankan semua dokumen Halsel untuk dibawa ke KPU provinsi," ungkapnya.
Menurut Syahrani, pihaknya sudah melaporkan KPU pusat bahwa semua dokumen telah diamankan di gudang KPU provinsi, bukan hanya kecamatan Bacan. Seluruh kotak suara pada 30 kecamatan di Halmahera Selatan diangkut menggunakan kapal Uki Raya 4. “Pleno nanti kita akan undang seluruh saksi pasangan calon,” katanya.

Dikatakan, saat ini ada 3 gembok yang dipegang Bawaslu, KPU dan kepolisian. Kota suara tidak akan dibuka sebelum ada perintah KPU pusat. Diakuinya, saat mengambil kotak suara, ada perlawanan dan keberatan. “Kita temui utusan pasangan calon menyampaikan tujuan kita mengambil kotak suara hanya mengamankan dokumen, karena KPU Halsel sudah tidak ada, sudah dibekukan,” jelasnya.
Karena itu, ada anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ikut hadir mengamankan dokumen seperti Kapolda, Danrem dan anggotanya. “Ini adalah dokumen KPU Halsel, makanya kalau proses turun 1 tingkat dilakukan tidak ada persoalan seperti ini. Kenapa takut turun C1, apakah C1 itu milik orang lain. Tetapi itu adalah milik KPU seharusnya tidak perlu takut," tegas Sahrani.
Menurutnya, apabila mekanisme itu dilakukan, maka persoalannya tidak jadi panjang seperti saat ini. “Sekarang kita belum bicara pleno, apakah pleno dilakukan setelah putusan MK atau sebelum putusan. Jadi kita menunggu perintah KPU Pusat, apakah pleno sekarang atau menunggu perintah MK," tandasnya.
Sementara anggota Bawaslu Malut, Asis Marsaoly mengungkapkan, tujuan penonaktifan KPU dan melakukan rekapitulasi ulang hasil Pilkada Halmahera Selatan hanya ingin memastikan apakah benar data dalam kotak itu asli dan tidak masalah. Asis memaparkan, selain itu dugaan terhadap etik, penyelenggara harus profesional, berintegritas dan netral. “Tidak boleh berpihak, kalau penyelenggara sudah berubah dan tidak lagi independen. Bawaslu akan memanggil semua komisoner KPU Halsel untuk memeriksa dan memastikan, sehingga kalau mamang banar terbukti, maka kita limpahkan DKPP untuk diproses," katanya. (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »