![]() |
| Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo |
TERNATE-Rencana KPU
Malut menggelar pleno rekapitulasi ulang Pilkada Halmahera Selatan belum dapat
dilaksanakan karena sementara masih menunggu keputusan resmi KPU Pusat. Hal ini
diungkapkan ketua KPU Malut, Syahrani Sumadayo, Jumat (25/12). Dikatakan, sejak
Kamis malam sekitar jam 01:00 WIT, seluruh kotak suara telah tiba di Ternate
dengan pengawalan aparat keamanan Polri dan TNI serta Bawaslu. "Perintah
pertama KPU Pusat menagamankan semua dokumen Halsel untuk dibawa ke KPU provinsi,"
ungkapnya.
Menurut Syahrani,
pihaknya sudah melaporkan KPU pusat bahwa semua dokumen telah diamankan di gudang
KPU provinsi, bukan hanya kecamatan Bacan. Seluruh kotak suara pada 30
kecamatan di Halmahera Selatan diangkut menggunakan kapal Uki Raya 4. “Pleno
nanti kita akan undang seluruh saksi pasangan calon,” katanya.
Dikatakan,
saat ini ada 3 gembok yang dipegang Bawaslu, KPU dan kepolisian. Kota suara
tidak akan dibuka sebelum ada perintah KPU pusat. Diakuinya, saat mengambil
kotak suara, ada perlawanan dan keberatan. “Kita temui utusan pasangan calon
menyampaikan tujuan kita mengambil kotak suara hanya mengamankan dokumen,
karena KPU Halsel sudah tidak ada, sudah dibekukan,” jelasnya.
Karena itu,
ada anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ikut hadir mengamankan dokumen
seperti Kapolda, Danrem dan anggotanya. “Ini adalah dokumen KPU Halsel, makanya
kalau proses turun 1 tingkat dilakukan tidak ada persoalan seperti ini. Kenapa
takut turun C1, apakah C1 itu milik orang lain. Tetapi itu adalah milik KPU
seharusnya tidak perlu takut," tegas Sahrani.
Menurutnya,
apabila mekanisme itu dilakukan, maka persoalannya tidak jadi panjang seperti saat
ini. “Sekarang kita belum bicara pleno, apakah pleno dilakukan setelah putusan
MK atau sebelum putusan. Jadi kita menunggu perintah KPU Pusat, apakah pleno
sekarang atau menunggu perintah MK," tandasnya.
Sementara
anggota Bawaslu Malut, Asis Marsaoly mengungkapkan, tujuan penonaktifan KPU dan
melakukan rekapitulasi ulang hasil Pilkada Halmahera Selatan hanya ingin
memastikan apakah benar data dalam kotak itu asli dan tidak masalah. Asis
memaparkan, selain itu dugaan terhadap etik, penyelenggara harus profesional, berintegritas
dan netral. “Tidak boleh berpihak, kalau penyelenggara sudah berubah dan tidak
lagi independen. Bawaslu akan memanggil semua komisoner KPU Halsel untuk
memeriksa dan memastikan, sehingga kalau mamang banar terbukti, maka kita
limpahkan DKPP untuk diproses," katanya. (jun)
