Mantan Security UMMU Jadi Dekan Hukum

Diposting oleh On Friday, December 25, 2015

TERNATE-Nasib seseorang tak dapat diprediksi. Seperti halnya Joyo Sukarno. Mantan security Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), kini dilantik Rektor, Ishak Jamaluddin menjadi dekan fakultas Hukum pada 23 Desember 2015 lalu. Meski demikian, pelantikan Joyo menjadi dekan hukum dinilai menabrak statuta perguruan tinggi Muhammadiyah dan UU Nomor 14 tahun 2013 tentang guru dan dosen.
Alumni fakultas hukum UMMU yang juga Sekertaris Umum Yayasan Yustisiya LABH-HAM Maluku Utara, Yanto Yunus, SH menilai, persoalan Kampus Muhamadiyah mulai dari penjaringan rektor lalu hingga saat ini belum juga selesai. Ditambah lagi dengan pengangkatan dekan fakultas hukum yang sistem dan modelnya mirip dengan penjaringan rektor beberapa waktu lalu yang tanpa mengacu Statuta UMMU.
Yanto menyebut pasal 18 tentang persyaratan masa jabatan rektor dan pembantu rektor, termasuk didalamnya dekan disebutkan, syarat-syarat rektor dan pembantu rektor termasuk para dekan pada bagian K diisyaratkan harus memiliki syarat akademik dan syarat administrasi.

Untuk syarat akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan 1 K.1 berbunyi, calon dekan harus memenuhi syarat akademik berijazah minimal S2 dan telah berpangkat Lektor. Sementar Joyo Sokarno yang dilantik Ishak Jamaludin belum memiliki kepangkatan akademik. Selain itu katanya, Joyo tidak didukung dosen fakultas hukum baik lisan maupun tertulis yang diserakhan langsung ke rektor sebagai bentuk dukungan. “Anehnya ketika hal ini ditanyakan dosen, rektor mengatakan memiliki surat dukungan, padahal tidak ada sama sekali,” ujar Yanto yang juga ketua Forom Peduli Hukum Kampus UMMU.
Menurutnya, pengangkatan Joyo Sokarno tidak melalui tahapan pemilihan senat fakultas hukum, tapi langsung dilantik. “Setahu saya, di kampus UMMU tidak ada pemilihan dekan fakultas hukum yang dilakukan senat fakultas, yang terjadi adalah pengangkatan Joyo Sokarno menjadi dekan. Hal ini menyalahi ketentuan, sehingga perlu ditinjau kembali, apalagi berkaitan dengan fakultas hukum yang pada prinsipnya lebih mengedepankan sebuah kebenaran berdasarkan aturan, bukan kebijakan yang bersifat sendiri-sendiri.
Menurutnya, Ishak Jamaludin yang saat ini menjabat rektor, belum definitif, sehingga tidak memiliki kewenangan melantik, menetapkan, atau mengmutasikan dosen dari satu jabatan ke jabatan yang lain, karena hingga saat ini belum ada keputusan PP Muhammadiyah, (Dikti Litbang PP Muhammadiyah) tentang persetujuan pengangkatan rektor yang diusulkan. ”Kesalahan-kesalahan rektor UMMU ini dianggap fatal dalam kapasitas sebagai pengambilan keputusan dilingkungan UMMU,” tegasnya.
Sebagai alumni Fakultas Hukum, Yanto meminta PP Muhamadiyah tidak melakukan pelantikan terhadap Ishak Jamadudin yang masuk dalam seleksi penjaringan calon rektor, karena dikhawatirkan kelak nanti menjadi rektor akan menularkan kebijakan yang salah yang berimplikasi pada proses perkuliahan di UMMU. (can)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »