TERNATE-Nasib
seseorang tak dapat diprediksi. Seperti halnya Joyo Sukarno. Mantan security
Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), kini dilantik Rektor, Ishak
Jamaluddin menjadi dekan fakultas Hukum pada 23 Desember 2015 lalu. Meski
demikian, pelantikan Joyo menjadi dekan hukum dinilai menabrak statuta
perguruan tinggi Muhammadiyah dan UU Nomor 14 tahun 2013 tentang guru dan
dosen.
Alumni
fakultas hukum UMMU yang juga Sekertaris Umum Yayasan Yustisiya LABH-HAM Maluku
Utara, Yanto Yunus, SH menilai, persoalan Kampus Muhamadiyah mulai dari
penjaringan rektor lalu hingga saat ini belum juga selesai. Ditambah lagi
dengan pengangkatan dekan fakultas hukum yang sistem dan modelnya mirip dengan
penjaringan rektor beberapa waktu lalu yang tanpa mengacu Statuta UMMU.
Yanto menyebut
pasal 18 tentang persyaratan masa jabatan rektor dan pembantu rektor, termasuk
didalamnya dekan disebutkan, syarat-syarat rektor dan pembantu rektor termasuk
para dekan pada bagian K diisyaratkan harus memiliki syarat akademik dan syarat
administrasi.
Untuk syarat
akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan 1 K.1 berbunyi, calon dekan harus
memenuhi syarat akademik berijazah minimal S2 dan telah berpangkat Lektor.
Sementar Joyo Sokarno yang dilantik Ishak Jamaludin belum memiliki kepangkatan
akademik. Selain itu katanya, Joyo tidak didukung dosen fakultas hukum baik
lisan maupun tertulis yang diserakhan langsung ke rektor sebagai bentuk
dukungan. “Anehnya ketika hal ini ditanyakan dosen, rektor mengatakan memiliki
surat dukungan, padahal tidak ada sama sekali,” ujar Yanto yang juga ketua
Forom Peduli Hukum Kampus UMMU.
Menurutnya,
pengangkatan Joyo Sokarno tidak melalui tahapan pemilihan senat fakultas hukum,
tapi langsung dilantik. “Setahu saya, di kampus UMMU tidak ada pemilihan dekan
fakultas hukum yang dilakukan senat fakultas, yang terjadi adalah pengangkatan
Joyo Sokarno menjadi dekan. Hal ini menyalahi ketentuan, sehingga perlu
ditinjau kembali, apalagi berkaitan dengan fakultas hukum yang pada prinsipnya
lebih mengedepankan sebuah kebenaran berdasarkan aturan, bukan kebijakan yang
bersifat sendiri-sendiri.
Menurutnya,
Ishak Jamaludin yang saat ini menjabat rektor, belum definitif, sehingga tidak
memiliki kewenangan melantik, menetapkan, atau mengmutasikan dosen dari satu
jabatan ke jabatan yang lain, karena hingga saat ini belum ada keputusan PP
Muhammadiyah, (Dikti Litbang PP Muhammadiyah) tentang persetujuan pengangkatan
rektor yang diusulkan. ”Kesalahan-kesalahan rektor UMMU ini dianggap fatal
dalam kapasitas sebagai pengambilan keputusan dilingkungan UMMU,” tegasnya.
Sebagai alumni
Fakultas Hukum, Yanto meminta PP Muhamadiyah tidak melakukan pelantikan
terhadap Ishak Jamadudin yang masuk dalam seleksi penjaringan calon rektor,
karena dikhawatirkan kelak nanti menjadi rektor akan menularkan kebijakan yang
salah yang berimplikasi pada proses perkuliahan di UMMU. (can)
