TERNATE-Asistensi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Rhudi Achsoni
menegaskan, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Ternate,
Kuad Suwarno tinggal menunggu laporan Panwas untuk ditindaklanjuti ke DKPP.
“Kita sudah laporkan ke DKPP, karena sesuai hasil kajian telah terbukti,” kata
Rhudi, Selasa (29/12)
Dikatakan, ada
inteval waktu laporan ke DKPP kasus pelanggaran kode etik, berbeda dengan kasus
lain. Politik uang katanya, memang ada batas waktu, namun pelanggaran kode etik
tidak ada batas waktu. “Tidak ada istilah laporan pelanggaran kode etik ke DKPP
kadaluarsa,” ujarnya.
Menurutnya,
apabila laporan Panwas kota Ternate sudah masuk ke Bawaslu, secepatnya akan
ditindaklanjuti. “Tadi (kemarin-red) ketua Panwas kota Ternate, M. Zen Karim
sudah menelepon saya dan mengatakan sementara menyiapkan laporan untuk dibawa
ke sidang DKPP,” ungkapnya.
Rhudi khawatir, jangan sampai bukti-bukti yang diajukan tidak kuat, sebab di DKPP tidak dapat dilanjutkan persidangan (dismis). Diakuinya, ada informasik saat ini jadwal sidang DKPP sudah ditetapkan, namun pihaknya belum mendapat informasi langsung dari DKPP. “Kami tetap menunggu laporan Panwas, apabila segera masuk, sebab sidang di DKPP dilaksanakan secara bersamaan,” tandasnya. (jun)