TERNATE-Kuasa hukum pasangan
calon walikota dan wakil walikota nomor urut 1 Sujud-Saja, Fadli Tuanani
menegaskan, Kuad Suwarno telah melakukan pelanggaran kode etik dengan mengirim
melalui SMS hasil sementara Pilkada kota Ternate ke beberapa media dengan
menyebut kemenangan pasangan calon tertentu. Padahal, tahapan belum sampai pada
tahapan pleno KPU.
Oleh itu, langkah Kuad Suwarno dianggap melanggar
kode etik, sehingga selain melaporkan ke Panwas untuk difolow up dan dalam waktu dekat akan direkomendasikan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pusat. “Kami sudah dipanggil Panwaslu
beberapa waktu lalu, namun baru hadir sekaligus membawa satu saksi yang sempat
membaca koran, karena itu kita anggap pelanggaran,” ujar Fadli, Selasa (15/12).
Fadli mendesak agar masalah Kuad diseriusi
supaya menjadi pelajaran penyelenggara lain. Dikatakan, penyelenggara tak boleh
menjadi pemain. “Yang jelas, Kuad Suwarno akan kita buru untuk melaporkan ke
DKPP. Kita yakin Panwas kota Ternate masih memiliki integritas untuk melaporkan
ke DKPP untuk diselesaikan,” katanya.
Sementara Devisi Hukum Panwas Kota Ternate,
Amin Muhammad menambhakan, sesuai mekanisme posisi mereka sebagai pelapor. “Sebelum
kita tindaklanjuti, mekanismenya harus jalan, yang terlapor, pelapor, dan
saksi. Supaya kita bisa tindaklanjuti sehingga bisa tahu, apakah pelanggaran
tersebut masuk pada pelanggaran pidana atau kode etik," katanya.
Dikatakan, dalam waktu
dekat Panwas akan menindaklanjuti hasil kajiannya seperti apa. Apakah harus ke
DKPP atau masuk tingkat pidana. “Yang jelas panwas akan menjalankan
langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Prinsipnya, laporan itu akan
kita tindaklanjuti dan hasilnya nanti kita akan sampaikan," tandas Amin. (jun)
