Kuad Suwarno Bakal Diadukan ke DKPP

Diposting oleh On Wednesday, December 16, 2015

TERNATE-Kuasa hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 1 Sujud-Saja, Fadli Tuanani menegaskan, Kuad Suwarno telah melakukan pelanggaran kode etik dengan mengirim melalui SMS hasil sementara Pilkada kota Ternate ke beberapa media dengan menyebut kemenangan pasangan calon tertentu. Padahal, tahapan belum sampai pada tahapan pleno KPU.
Oleh itu, langkah Kuad Suwarno dianggap melanggar kode etik, sehingga selain melaporkan ke Panwas untuk difolow up dan dalam  waktu dekat akan direkomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pusat. “Kami sudah dipanggil Panwaslu beberapa waktu lalu, namun baru hadir sekaligus membawa satu saksi yang sempat membaca koran, karena itu kita anggap pelanggaran,” ujar Fadli, Selasa (15/12).
Fadli mendesak agar masalah Kuad diseriusi supaya menjadi pelajaran penyelenggara lain. Dikatakan, penyelenggara tak boleh menjadi pemain. “Yang jelas, Kuad Suwarno akan kita buru untuk melaporkan ke DKPP. Kita yakin Panwas kota Ternate masih memiliki integritas untuk melaporkan ke DKPP untuk diselesaikan,” katanya.
Sementara Devisi Hukum Panwas Kota Ternate, Amin Muhammad menambhakan, sesuai mekanisme posisi mereka sebagai pelapor. “Sebelum kita tindaklanjuti, mekanismenya harus jalan, yang terlapor, pelapor, dan saksi. Supaya kita bisa tindaklanjuti sehingga bisa tahu, apakah pelanggaran tersebut masuk pada pelanggaran pidana atau kode etik," katanya.
Dikatakan, dalam waktu dekat Panwas akan menindaklanjuti hasil kajiannya seperti apa. Apakah harus ke DKPP atau masuk tingkat pidana. “Yang jelas panwas akan menjalankan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Prinsipnya, laporan itu akan kita tindaklanjuti dan hasilnya nanti kita akan sampaikan," tandas Amin. (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »