JAKARTA-Berlakunya
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memberi harapan dan peluang bagi
desa untuk membangun dan menata desa secara mandiri. Namun, dalam pelaksanaannya,
pelaksanaan UU Desa ternyata masih memiliki hambatan dan tantangan yang harus
segera diatasi. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,
Marwan Jafar memaparkan beberapa hambatan dalam implementasi UU Desa tersebut
di acara Rembug Nasional Desa Membangun Indonesia, yang diselenggarakan di
JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Selasa (15/12).
Hambatan pertama, menurut Marwan, masih
adanya fragmentasi penafsiran UU Desa di tingkat elit yang berimplikasi pada
proses implementasi dan pencapaian mandat yang tidak utuh, bahkan mengarah pada
pembelokan terhadap mandat UU tersebut. Kedua,
kata dia, di tingkat pemerintahan desa masih terjadi pragmatisme yang mengarah
pada hilangnya kreativitas dalam menggali sumber daya lokal di desa. Kata dia,
dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat belum digunakan secara optimal untuk menggali sumber
pendapatan baru melalui investasi produktif yang dijalankan oleh masyarakat.
“Penggunaan dana desa masih melakukan replikasi atas village project sebelumnya
yang bias pembangunan infrastruktur,” ujar Marwan
Permasalahan ketiga, Marwan menyebutkan
demokratisasi desa masih menghadapi kendala praktek administratif.
Aparatur pemerintah daerah, kata dia, masih cenderung melakukan tindakan
kepatuhan dari “Pusat” untuk mengendalikan pemerintah desa, termasuk dalam hal
penggunaan dana desa.
Padahal, menurut Mawan, UU Desa telah
mengakui kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa tersebut dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, adat
istiadat, dan nilai sosial budaya secara demokratis dan partisipatif.
“Demokratisasi desa juga terkendala oleh
lemahnya tingkat partisipasi yang substantif dan konstruksif dari masyarakat
desa. Pada dimensi inilah pemerintah dan pemerintah daerah dapat berperan aktif
untuk membina dan memberdayakan masyarakat desa dalam rangka meningkatkan
kualitas partisipasi mereka,” jelasnya.
Permasalahan Keempat, menurut Marwan adalah
masalah penguasaan rakyat atas tanah dan sumber daya alam belum terintegrasi
dan menjadi basis dari proses pembangunan dan pemberdayaan desa. “Masalah
struktural seperti konflik agraria, kepastian hak desa atas wilayahnya dan
kedaulatan dalam mengatur ruang desa belum tercermin dalam kebijakan
pembangunan dan pemberdayaan desa,” ucapnya
Marwan melanjutkan, hambatan kelima adalah
praktek pelaksanaan musyawarah desa juga masih cenderung patriarki, sehingga
peran perempuan mengalami marjinalisasi ketika mereka menyampaikan usulan yang berkaitan
dengan kepentingan tubuh, nalar, dan keberlangsungan hidupnya. Kemudian,
persoalan terakhir, kata Marwan, adalah tata ruang kawasan perdesaan yang
harus tunduk dengan tata daerah cenderung tidak sesuai dengan aspirasi desa.
“Pembangunan Desa skala lokal terkendala
dengan pola kebijakan tata ruang perdesaan yang berpola top-down, sehingga
tidak jarang menyebabkan desa kehilangan akses sumber daya akibat kebijakan
tata ruang yang belum mengakomodir aspirasi desa,” jelasnya. (rol)
