SOFIFI-Ketua Komisi I DPRD
Maluku Utara Wahda Zainal Imam, menanggapi momentum Pilkada serentak 9 Desember
mendatang. Pihak KPU dan Bawaslu diminta dapat mengawal ketat Pilkada 6 Desa
perbatasan antara Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupten Halmahera
Barat yakni, Desa Pasir putih, Bubaneigo, Totewang Akelamo, Ake Sahu, dan
Dundum. Sebeb, sesuai Permendagri 6 Desa pada Pilkada serentak masuk wilayah
Kabupaten Halut."Wilayah 6 Desa ini perlu dikawal ketat oleh KPU dan
Bawaslu, karen 6 Desa tidak semuanya menginginkan masuk wilayah Halut," ungkapnya
Minggu (6/12).
Menurutnya, dalam
Pilkada serentak Pemda Halbar tidak boleh mencampuri wilayah 6 desa, sebab,
wilayah 6 desa masuk Daerah pemelihan (Dapil) Halut,
bahkan bantuan anggaran infrastruktur pembangunan ditanggung Pemda Halut. Kalaupun ada
campur tangan bantuan anggaran dari Pemda Halbar untuk 6 desa, maka itu
dipastikan
menjadi temuan BPK. "Pemda Halbar
tidak boleh mencampuri wilayah 6 desa,
apalagi mengenai bantuan anggaran. Karena 6 Desa sesuai Permendagri masuk
wilayah Halut," bebernya.
Meskipun sesuai
peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), wilayah 6 desa masuk
wilayah habupaten Hulut, namun di
masyarakat
terdapat permasalah tarik-menarik, sebagian
menginginkan tetap di Halbar dan sebagiannya Halut. Namun wilayah 6 desa, memiliki
dua Kepala Desa yakni Kepala Desa Halut dan Halbar. Akan tetapi pada Pilkada,
semuanya masuk pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Halut. "Ini
harus ada sosialisasi dari pemerintah Provinsi, bahwa 6 Desa itu masuk
Kabupaten Halut," tegasnya.
Menurutnya, dengan tidak
ada ketegasan dari Pemprov Malut. Kini masyarakat 6 Desa sebigian memilih
wilayah Halbar dan sebagian memilih Halut, sehingga pada Pilkada serentak nanti
dapat dipastikan sebagian besar masyarakat Golput. Dengan demikian, Pilkada
serentak di Wilayah 6 Desa perlu dikawal ketat oleh pihak KPU dan bawaslu
dapat mengawal ketat"kita semua harapkan Pilkada serentak dapat berjalan
dengan aman dan damai," harapnya. (din)
