Gubernur :Yahya Hasan Barisan Kami

Diposting oleh On Monday, December 07, 2015


AGK-Manthab

SOFIFI-Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengatakan, penjabat Bupati Morotai Yahya Hasan adalah barisan Abdul Gani kasuba dan M Natsir Thaib (AGK-Manthab). Sehingga tidak mungkin diganti atau mengusulkan nama baru menggantikan Yahya. Meskipun Yahya telah memasuki masa pensiun pada 5 Desmber 2015. "Yahya Hasan itu barisan kami, tidak mungkim kami melepasnya. Yang saat ini kita devinitif Sekda," ungkap gubernur usai paripurna di gedung DPRD Sabtu (5/12).
Hal yang sama disampaikan wakil gubernur M Natsir Thaib, menurutnya, Yahya masih tetap menjalankan tugas sebagai Penjabat) Bupati Morotai. Pemprov saat ini belum dapat mengusulkan nama baru menggantikan Yahya. Meskipun Yahya memasuki masa pensiun pada 5 Desember, namun belum ada pengusulan pengganti, karena baru menjabat sebagai Pj Bupati Morotai untuk menjalankan roda pemerintahan. "Yahya masih tetap Pj Bupati Morotai, karena belum ada pengusulan nama ke Mendagri," jelasnya.
Wagub mengemukakan, persoalan kasus wakil Bupati nonaktif Weni Paraisu pengrusakan pentupan paksa penjaaraan aset PT MMC tidak etis untuk dibahas. Sebab, Yahya baru menjabat Pj Buppati Morotai, sehingga pesoalan Weni belum dapat dibahas. "Kita tidak boleh berprasngka menjatuhkan semangat orang, mari kita bangun Maluku Utara dengan cinta" jelasnya.

Menurut Wagub, negara memiliki aturun dan prosedur Undang-undang, dan saat ini tidak ada pengusulan nama untuk menggantikan Yahya. Karena harus melalui proses koordinasi dengan melibatkan DPRD Morotai dan pihak pakar hukum."Persoalan Weni perlu dikaji, karena menyangkut dengan hukun yang dialaminya,"jelanya.
Sesuai dalam ketentuan tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat kita temukan dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan jika Kepala Daerah dan  Wakil Kepala Daerah didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, maka dapat diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD (Pasal 31 ayat (1) UU Pemda dan Pasal 126 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Yang dimaksud dengan "didakwa" adalah berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan dalam proses penuntutan (Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU Pemda). Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara, Presiden menetapkan penjabat Gubernur atas usul Menteri Dalam Negeri atau penjabat Bupati/Walikota atas usul Gubernur dengan pertimbangan DPRD sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah terbukti melakukan tindak pidana tersebut, yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD. Kemudian Pasal 127 ayat (1) PP 6/2005).
Sementara Pj Bupati Morotai Yahya Hasan ketika dikonfirmasi mengatakan, sesui arahan Mendagri harus kerja dan kerja hingga pemeilah Bupati dan Wakil Bupati devinitif. Dan kasus yang menjerat Weni peraiusu meskipun sudah berakhir proseses hukum, namun kata Yahya mengetip mendagri, tidak bisa lagi Menjabat kembali sebagai wakil baupati, karena jelas terlibat kasus makar dan fonis bersalah oleh pengadilan. Untuk itu,Mendagri juga meminta kepada masyarakat Morotai agar bersama dengan pj Bupati untuk membagun daerah."Arahan Pak Mendagri adalah kerja," singkatnya. (din)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »