![]() |
| AGK-Manthab |
SOFIFI-Gubernur Maluku Utara
Abdul Gani Kasuba mengatakan, penjabat Bupati Morotai
Yahya Hasan adalah barisan Abdul Gani kasuba dan M Natsir Thaib (AGK-Manthab).
Sehingga tidak mungkin diganti atau mengusulkan nama baru menggantikan
Yahya. Meskipun Yahya telah memasuki masa pensiun pada 5 Desmber 2015. "Yahya
Hasan itu barisan kami, tidak mungkim kami melepasnya.
Yang saat ini kita devinitif Sekda," ungkap gubernur
usai paripurna di gedung DPRD Sabtu (5/12).
Hal yang sama disampaikan
wakil
gubernur
M Natsir Thaib, menurutnya, Yahya masih tetap menjalankan tugas
sebagai Penjabat) Bupati Morotai. Pemprov saat ini belum
dapat mengusulkan nama baru menggantikan Yahya. Meskipun Yahya
memasuki masa
pensiun pada 5 Desember, namun belum ada pengusulan pengganti, karena
baru menjabat sebagai Pj Bupati Morotai untuk menjalankan roda pemerintahan. "Yahya
masih tetap Pj Bupati Morotai, karena belum ada pengusulan nama ke
Mendagri," jelasnya.
Wagub mengemukakan,
persoalan kasus wakil Bupati nonaktif Weni Paraisu pengrusakan pentupan paksa
penjaaraan aset PT MMC tidak etis untuk dibahas. Sebab, Yahya baru menjabat Pj
Buppati Morotai, sehingga pesoalan Weni belum dapat dibahas. "Kita
tidak boleh berprasngka menjatuhkan semangat orang, mari kita bangun Maluku
Utara dengan cinta" jelasnya.
Menurut Wagub, negara
memiliki aturun dan prosedur Undang-undang, dan
saat ini tidak ada pengusulan nama untuk menggantikan Yahya. Karena harus
melalui proses koordinasi dengan melibatkan DPRD Morotai dan pihak pakar
hukum."Persoalan Weni perlu dikaji, karena menyangkut dengan hukun yang
dialaminya,"jelanya.
Sesuai dalam ketentuan
tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat kita temukan dalam Pasal 24
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan jika
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah didakwa melakukan tindak pidana
korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan
negara, maka dapat diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan
DPRD (Pasal 31 ayat (1) UU Pemda dan Pasal 126 ayat (1)Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Yang dimaksud dengan
"didakwa" adalah berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan
dalam proses penuntutan (Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU Pemda). Apabila kepala
daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara, Presiden menetapkan
penjabat Gubernur atas usul Menteri Dalam Negeri atau penjabat Bupati/Walikota
atas usul Gubernur dengan pertimbangan DPRD sampai dengan adanya putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika Kepala Daerah
dan/atau Wakil Kepala Daerah terbukti melakukan tindak pidana tersebut, yang
dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka
diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD. Kemudian Pasal 127 ayat
(1) PP 6/2005).
Sementara Pj Bupati
Morotai Yahya Hasan ketika dikonfirmasi mengatakan, sesui arahan Mendagri harus
kerja dan kerja hingga pemeilah Bupati dan Wakil Bupati devinitif. Dan kasus
yang menjerat Weni peraiusu meskipun sudah berakhir proseses hukum, namun kata
Yahya mengetip mendagri, tidak bisa lagi Menjabat kembali sebagai wakil
baupati, karena jelas terlibat kasus makar dan fonis bersalah oleh pengadilan.
Untuk itu,Mendagri juga meminta kepada masyarakat Morotai agar bersama dengan
pj Bupati untuk membagun daerah."Arahan Pak Mendagri adalah kerja," singkatnya.
(din)
