![]() |
| (ilustrasi) |
TERNATE-Terdakwa
La Rupi La Mona La Dansa alias Adit, dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejari Ternate atas pembunuhan terhadap pengusaha meubel Titi Gorda
pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang diketuai Majelis
Hakim Rahmat Selang Selasa (22/12).
Menurut JPU, Zubaidi S Mansur
mengatakan, pembunuhan sadis pengusaha Titi Gorda, Adit yang bertempat tinggal
di kelurahan Salero kecamatan Ternate Utara bersalah melakukan perbuatan tindak
pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana di atur pada pasal
340 kitab undang-undang hukum pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Zubaidi juga membeberkan barang
bukti berupa satu buah golok (parang-red) dengan ukuran panjang 46 cm terdapat
bercak darah yang di temukan di depan kamar korban lantai dua, satu buah kaleng
fanta kecil panjang warna merah, satu buah kunci pintu merek protos terdapat
bercek darah, satu lembar jaket warna abu-abu dengan berdera inggris didada
kanan terdapat bercak darah.
Selain itu, ditemukan satu
bungkus pecahan gelas, satu baju blus warna merah kuning motif bunga-bunga,
satu buah kaos warna putih terdapat tulisan avanza pada bagian belakang dan
terdapat becak darah. “Barang bukti lain
juga berupa yakni satu lembar sarung bantal guling warna abu-abu motif garis
terdapat bercek darah, satu buah celana panjang jeans warna abu-abu, uang tunai
sebesar Rp1.448.000 yang ditemukan dalam saku celana panjang tersangka,”
katanya.
Dalam
sidang itu juga ditunjukkan satu buah dompet warna merah merek aneka, satu
pasang sendal jepit merek yeye warna putih terdapat tanda garis pada bagian
tengah, satu handphone merek samsung galaxy V duos warna putih dengan flipcover
warna biru, dengan Imel 355308/06/621344/6 dan 355308/06/621344/4, satu lembar
kaos warna merah bertulisan Negative
leve boy the codehardcore, satu lembar celana pendek warna biru terdapat gambar
Chelsea dan satu keeping CD hasil CCTV dari toko dealer suzuki. “Setelah
mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim PN Ternate, Rahmat Selang
menunda sidang, sidang di lanjutkan 29 desember 2015 dengan agenda pembacaan
nota pembelaan oleh tim penasehat hukum Darwis SH. (zs)
