Bawaslu Rekomendasikan Katinting ke Kemenpan

Diposting oleh On Monday, December 07, 2015


(ilustrasi)

LABUHA-Ketua Bawaslu Maluku Utara, Sultan Alwan menegaskan, pembagian 600 mesin katinting yang dilakukan tim kampanye pasangan Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim yang dananya bersumber dari APBD Halmahera Selatan tahun 2015 senilai Rp. 4 miliar akan direkomendasikan ke Kemenerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), sebab kasus tersebut terkait dengan ketelibatan kepala Kelautan dan Perikanan (DKP) Halmahera Selatan, Ani Rajilun.
Dijelaskan, penggunaan fasilitas melalui program pemerintah untuk mendukung salah satu pasangan calon, pelakunya Kadis DKP. Katinting itu diberikan kepada beberapa staf PNS membagi-bagikan kepada masyarakat mengatasnamakan kandidat calon dengan tujuan mengajak untuk memilih paslon tertentu. “Ini bagian dari pelanggaran pemilu, mengambil kebijakan atau keputusan yang menguntungkan paslon tertentu adalah pelanggaran,” tegas Alwan, Sabtu (5/12).
Dalam menindaklanjuti kasus ini kata Alwan, pihaknya akan mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang melihat langsung sebagai saksi untuk ditindaklanjuti ke Kemenpan dan RB. “Kami sudah mengarahkan Panwas kabupaten agar berkoordinasi dengan Gakumdu yakni penegakan hukum terpadu, kepolisian dan kejaksaan membahas dugaan tindak pidana pemilu ini supaya dituntaskan,” urainya.

Selain melaporkan Kadis DKP katanya, Bawaslu sebagai badan penindakan pelanggaran pemilu akan memberikan sanksi berat terhadap pasalon Bahrain-Iswan. “Konsekuensi terhadap pasangan calon, karena ini mengandung unsur pidana terhadap pejabat Kadis DKP. Sebagai pejabat negara, kadis DKP telah menyalahgunakan kewenangan dengan ancaman pidana 6 bulan kurungan dan denda. Selain itu unsur pidana korupsi kita serahkan penegak hukum yang menangani,” jelasnya.
Dijelaskan, seluruh berkas sudah direkap dan akan segera dikirim ke Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti ke Kemenpan. Diungkapkan, untuk Halmahera Selatan ada dua oknum PNS yang sudah direkomendasikan. Dan kasus 600 katinting di DKP Halsel berkasnya dikirim ke ke Kemenpan melalui Bawaslu RI. (mtg)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »