TERNATE-Seorang
warga kelurahan Jambula, kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate kedapatan
mencoblos dua kali di
TPS yang berbeda. Mencoblos di TPS 2, ia menggunakan nama
Anwar Umar dan TPS 3 ia menggunakan undangan bernama Sofyan Ahmad. Yang
bersangkutan diketahui bernama Sofyan Ahmad.
![]() |
| (ilustrasi) |
Ketua Panwas Pulau
Ternate, Sudirto mengatakan, Sofyan akan dikenai sanksi apabila terbukti
mencoblos dua kali di TPS yang berbeda. Sesuai laporan PPL, Sofyan mencoblos,
Sofyan Ahmad mencoblos dua kali. “Di lingkungan masyarakat tahu, kalau pelaku
sering dipanggil Anwar Umar sehingga menggunakan dua nama dan petugas TPS
sendiri tidak tahu,” ujarnya.
Sudirto mengaku belum
bisa mengambil keputusan. Ia berjanji akan dipanggil yang bersangkutan untuk
dimintai klarifikasi, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. "Dalam
UU Nomor 8, pemilih tidak bisa memilih lebih dari satu
kali,"
katanya. Apabila hasil klarifikasi terbukti, maka Sofyan akan
dikenai pidana sesuai PKPU nomor 10, pasal 59, poin D dan E.
"Kalau pemilih coblos lebih dari 1 kali, hukumnya
itu bisa PSU," ujarnya.
Sementara pelaku saat
dikonfirmasi mengaku, mencoblos lebih dari satu kali karena khilaf. "Saya
juga tidak tahu, tiba-tiba ada dirumah jam
09:30 di TPS 2 dan jam 10:30 di TPS
3," ungkapnya. Diakuinya, ia mendapat dua undangan didua TPS berbeda,
karena tak paham ia menanyakan kepada petugas. “Saya tanya ke petugas mereka
bilang tidak bisa, karena akan melanggar,” katanya.
Sofyan melakukan itu menurutnya karena tidak
tahu. Ia menyesal telah mencoblos dua kali, padahal tindakannya tidak
dibolehkan. “Saya tidak tahu, tapi kalau diberikan sanksi, mau bagaimana lagi,
memang saya sudah salah,” ujarnya pasrah. (jun)
