Astaga, Warga Jambula Tertangkap Coblos Dua Kali

Diposting oleh On Thursday, December 10, 2015



TERNATE-Seorang warga kelurahan Jambula, kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate kedapatan mencoblos dua kali di
(ilustrasi)
TPS yang berbeda. Mencoblos di TPS 2, ia menggunakan nama Anwar Umar dan TPS 3 ia menggunakan undangan bernama Sofyan Ahmad. Yang bersangkutan diketahui bernama Sofyan Ahmad.
Ketua Panwas Pulau Ternate, Sudirto mengatakan, Sofyan akan dikenai sanksi apabila terbukti mencoblos dua kali di TPS yang berbeda. Sesuai laporan PPL, Sofyan mencoblos, Sofyan Ahmad mencoblos dua kali. “Di lingkungan masyarakat tahu, kalau pelaku sering dipanggil Anwar Umar sehingga menggunakan dua nama dan petugas TPS sendiri tidak tahu,” ujarnya.
Sudirto mengaku belum bisa mengambil keputusan. Ia berjanji akan dipanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. "Dalam UU Nomor 8, pemilih tidak bisa memilih lebih dari satu kali," katanya. Apabila hasil klarifikasi terbukti, maka Sofyan akan dikenai pidana sesuai PKPU nomor 10, pasal 59, poin D dan E. "Kalau pemilih coblos lebih dari 1 kali, hukumnya itu bisa PSU," ujarnya.

Sementara pelaku saat dikonfirmasi mengaku, mencoblos lebih dari satu kali karena khilaf. "Saya juga tidak tahu, tiba-tiba ada dirumah jam 09:30 di TPS 2 dan jam 10:30 di TPS 3," ungkapnya. Diakuinya, ia mendapat dua undangan didua TPS berbeda, karena tak paham ia menanyakan kepada petugas. “Saya tanya ke petugas mereka bilang tidak bisa, karena akan melanggar,” katanya.
Sofyan melakukan itu menurutnya karena tidak tahu. Ia menyesal telah mencoblos dua kali, padahal tindakannya tidak dibolehkan. “Saya tidak tahu, tapi kalau diberikan sanksi, mau bagaimana lagi, memang saya sudah salah,” ujarnya pasrah. (jun)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »