MABA-Tim Anjas Taher dan
Nurdin Abas (An-Nur), Ikham Dike mengungkapkan, laporan dugaan maney politik
yang dilakukan pasangan nomor urut 2, Rudy-Din akan disampaikan ke Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Maluku Utara, lantaran Panwas Halmahera
Timur mengaku tak bisa menindaklanjutinya, begitu pula Gakumdu.
Sebab itu kata Ikham Dike, pihaknya akan
meminta penjelasan secera resmi dan tertulis disertai landasan hukum, alasan
kasus dugaan politik uang yang dilaporkan kepada masyarakat tak boleh diproses
Panwas Gakumdu. “Kita sudah minta penjelasan Panwas, katanya besok (hari ini-red) akan memberikan penjelaskan
tertulis,” ujar Ikham Dike mengutip penjelasan Panwas, Selasa (15/12).
Sebagaimana dijelaskan Ketua Bawaslu Malut,
Sultan Alwan, bahwa pihaknya bersama dengan Panwas, Gakumdu, Kepolisian
dan Kejaksaan akan menggiring kasus politik uang masuk dalam pidana umum. “Apabila dalam pemeriksaan, ada bukti maka pasangan calon
yang bersangkutan akan digugurkan walaupun menang dalam pemilihan. Sebab dalam pasal 73 ayat 2
disebutkan, apabila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait
dengan pelanggaran maka akan digugurkan," tegas Alwan,
Minggu (13/12) lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan kasus
politik uang yang diduga dilakukan pasangan Rudy-Din telah dibongkar habis oleh
tim pasangan nomor urut 1, Anjas Taher dan Nurdin Abas (An-Nur) lengkap dengan bukti-bukti
dan telah dilaporkan ke Panwas Halmahera Timur. Menariknya, terungkapnya kasus
ini atas laporang ribuan warga di sepuluh kecamatan. Mereka melaporkan terjadi
praktek politik uang yang dilakukan tim Rudy-Din.
Tak hanya itu, warga juga menyerahkan alat
bukti berupa uang yang diberikan tim Rudy-Din. Uang menjadi alat bukti adalah
nominal Rp. 50 ribu dan Rp. 100 ribu, Rp. 2,5 juta hingga Rp. 17 juta lengkap
dengan bukti foto dan rekaman (video). Dalam foto dan vedeo itu, sejumlah
pejabat, termasuk anggota DPRD, PNS, camat dan kepala desa turun bagi-bagi uang
kepada masyarakat sehari menjelang pemungutan suara 9 Desember 2015.
“Pilkada Haltim penuh dengan praktek politik
uang dan kecurangan secara sistematis dan masif. Kami memiliki bukti rekaman dan
fota yang sudah diserahkan kepada Panwas,” ungkap ketua Tim An-Nur, Ikham
Dike. Menurutnya, politik uang dilakukan
secara masif diseluruh desa di 10 kecamatan melibat pejabat, anggota DPRD,
camat dan kepala desa. Ribuan warga yang menerima uang menyatakan siap
bersaksi. Warga secara sukarela datang ke Panwscam dan Panwaslu melaporkan
menerima uang dari tim sukses Rudy-Muhdin.
“Yang datang lapor ke Panwascam dan Panwaslu
adalah warga yang menerimam uang dan yang mendapat ancaman mencoblos nomor urut
2. Mereka secara sukarela tanpa ada paksaan melaporkan kejadian tersebut,”
ujarnya.
Ia mencontohkan, H. Muhammad Muksin, warga desa
Lolobata Kecamatan Wasilei Timur mengaku menerima uang Rp. 2 juta langsung dari
calon Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sehari menjelang pencoblosan.“Pak Rudy
panggil saya datang ke rumahnya satu hari sebelum pencoblosan dan memberikan
uang Rp. 2 juta. Pesan pak Rudy, uang itu dibagikan kepada warga, tapi saya
tidak bagi karena saya takut nanti dikira saya tim sukses pak Rudy. Uang masih
saya pegang sampai sekarang,” ungkapnya.
Begitu pula Haji Latif Muksin, waga Lolobata.
Ia mengakui menerima uang dari salah satu anggota DPRD Fraksi Gerindra sebanyak
Rp.2 juta dan satu bungkus rokok sampurna. Uang tersebut diterima di rumahnya
pada malam pencoblosan sekitar pukul 23:00 WIT. “Saya didatangi Latif Mole, anggota
DPRD Haltim dari Fraksi Gerindra bersama dua rekannya. Latif memberikan uang
kepada saya. Pak Latif suruh saya coblos Pak Rudy,” ungkapnya. Selain melapor ke Panwaslu, tim pemenangan
Anjas-Nurdin kini mempersiapkan data temuan politik uang untuk dibawa ke
Mahkamah Konstitusi. (tim)