Kebijakan
baru dalam hal ketenaga kerjaan, yakni pengupahan dengan sistem formula yang
diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015, menjadi harapan baru bagi Kementerian
Tenaga Kerja. Kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan tersedianya lapangan
kerja sebanyak-banyaknya.
Menteri
Tenaga Kerja Hanif Dhakiri berharap kebijakan pengupahan yang baru itu
membentuk iklim investasi dan dunia usaha semakin kondusif. Hal tersebut akan
membuka lebih banyak lapangan kerja untuk sekitar 7,4 juta pengangguran di
Indonesia. Hanif mengatakan kebijakan pengupahan baru dengan sistem formula
tersebut akan memberikan perlindungan sekaligus kepada pekerja, para pencari
kerja, dan juga kepastian bagi dunia usaha.
"Dengan
banyaknya lapangan pekerjaan yang tercipta, para pekerja dan calon pekerja akan
memiliki lebih banyak pilihan. Jika pilihan mereka lebih banyak, posisinya akan
semakin kuat dan itu berarti kesejahteraannya akan lebih meningkat," kata
Hanif, Senin (9/11). "Jadi,
kebijakan pengupahan ini memang untuk rakyat, baik yang sudah bekerja maupun
yang akan bekerja," tambahnya.
Selain
mampu memberi kepastian kerja dan peluang lapangan kerja baru, lanjut Hanif,
kebijakan pengupahan menggunakan formula berdasar inflasi dan pertumbuhan
ekonomi nasional juga akan memastikan adanya kenaikan upah pekerja atau buruh
setiap tahun. Kebijakan tersebut juga akan memberi kepastian mengenai besaran
kenaikan upah setiap tahun. "Pengupahan dengan formula ini sudah win-win.
Pekerja
dapat kepastian bahwa upah mereka akan naik setiap tahun. Pengusaha juga dapat
kepastian bahwa besaran kenaikan upah setiap tahun itu terukur sifatnya
sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan. Yang pasti, lapangan
kerja akan terus meningkat seiring adanya kepastian dalam berinvestasi dan
berusaha," tutur Hanif.
Sebelumnya,
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan bahwa pemerintah akan segera
menerapkan kebijakan pengupahan baru dengan sistem formula yang berdasar pada
inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam perhitungan kenaikan upah
minimum tahunan.
Kebijakan
pengupahan baru itu dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun
2015 tentang pengupahan yang sudah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo. PP Pengupahan itu langsung diterapkan tahun ini.
Dengan demikian, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan sudah akan
menggunakan formula baru tersebut.
Menaker
Hanif menambahkan, rumusan formula dalam menghitung kenaikan upah minimum
adalah mendasarkan pada upah minimum tahun berjalan di satu provinsi ditambah
dengan persentase inflasi yang sedang terjadi. Plus, lanjut dia, pertumbuhan
ekonomi yang sedang berjalan.
Menaker
mengaku yakin, formula tersebut bisa diterima semua pihak karena adanya
kepastian upah buruh naik setiap tahun, sekaligus kepastian bagi dunia usaha
dalam memperediksi kenaikan upah. "Contohnya, upah minimum DKI Jakarta
Rp2.700.000, berarti kenaikan upahnya adalah dikalikan inflasi berapa dan
pertumbuhan ekonomi berapa. Kalau inflasi lima persen, kemudian pertumbuhan
ekonomi lima persen berarti sepuluh persen, tinggal Rp 2.700.000 kali sepuluh
persen hasilnya Rp270.000. Maka, upah untuk 2016 itu Rp 2,700.000 ditambah
Rp270.000, artinya menjadi Rp2.970.000," kata Hanif.
Terkait
daerah atau provinsi yang belum mencapai seratus persen Kebutuhan Hidup Layak
(KHL), lanjut Hanif, para gubernur wajib membuat roadmap pencapaian KHL selama empat tahun.
Hal itu dimaksudkan agar kenaikan upah bagi daerah-daerah yang belum mencapai
KHL bisa dirasakan adil oleh pekerja. Saat ini tercatat delapan provinsi belum
mencapai seratus persen KHL. Kedelapan provinsi itu adalah Kalimantan Tengah,
Maluku Utara, Maluku, Gorontalo, Sulawesi Barat, NTB, NTT, dan Papua Barat.
Adapun
hal lain diatur dalam PP Pengupahan ini adalah terkait evaluasi jenis dan
komponen KHL yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Berdasarkan data BPS,
perubahan pola konsumsi masyarakat secara rata-rata terjadi dalam setiap lima
tahun sekali. Bahkan, dalam PP ini juga dijelaskan soal sanksi bagi perusahaan
yang menerapkan struktur dan skala upah.
"Poin
lainnya adalah perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah dengan
mempertimbangkan masa kerja, pendidikan, kompetensi, prestasi dan
produktivitas, serta jabatan dan lain-lain," tutur Hanif. (kps)