SOP Kajati Malut Bikin Jaksa Mundur

Diposting oleh On Monday, November 09, 2015

Mundurnya para asisten jaksa maupun kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Maluku Utara dari jaksa struktural lantaran Kepala Kejati Maluku Utara Heru Sriyanto kerap membuat kebijakan di luar standard operational procedure (SOP). Setelah ditelusuri, ternyata banyak hal di luar SOP.
Mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) ini, diam-diam membuat SOP sendiri. Ia mendatangkan koleganya, seorang kontraktor ketika masih bertugas di Sulselbar untuk main proyek ke Maluku Utara. Bos CV. Diamon Abadi, CV. Multi Karya Furniture dan CV Eka Graha bernama Jemmy Nahawi dan isteri, Imelda Obei ke Maluku Utara diduga untuk mengisi pundi-pundi Kepala Kejati.

Caranya, tiga perusahaan milik Jemmy diduga digunakan sebagai ‘buldozer’ untuk menggarap proyek hasil barter kasus pejabat yang terindikasi terlibat dugaan korupsi di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Maluku Utara. Hasil penelusuran Seputar Malut, Jemmy dan isterinya, Imelda baru kembali ke Makassar, Sabtu (7/11) akhir pekan menggunakan pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 599, sekitar pukul 15:03 WIT.
Kembalinya pasangan suami isteri yang menjadi ‘ATM proyek’ Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ini, diduga terkait dengan pemberitaan ke publik, para asisten jaksa dan kepala Kejari mengundurkan diri dari jabatan struktural karena tidak setuju dengan kebijakan Heru Sriyanto. 
Selain itu, SOP lain yang melemahkan komitmen pemberantasan korupsi di Maluku Utara yakni, Kepala Kejati Maluku Utara sering mengundang pejabat dan kontraktor yang berperkara di kejaksaan melakukan pertemuan di kantor kejaksaan dipimpinnya. Setelah pertemuan, para asisten jaksa dan Kepala Kejari diminta menghentikan kasus korupsi melibatkan pejabat dan kontraktor ditanganinya supaya dihentikan.
Diduga kuat, penghentian kasus itu karena dalam pertemuan itu telah dicapai kesepakatan barter kasus dengan proyek. Bahkan salah satu kasus korupsi semasa mantan kepala Kejati Agus Sutoto sudah ditingkatkan ke penyelidikan dan sudah ditetapkan tersangnya akan dihentikan proses penyidikan oleh Heru Sriyanto.
Kabar mundurnya pejabat struktural lingkup Kejati Maluku Utara telah beredar luas. Bahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dikabarkan akan tiba di Ternate, Senin (9/11) hari untuk memeriksa Heru Sriyanto. Beredarnya informasi melalui media ini, membuat Heru Sriyono kabarnya panik dan mengumpulkan semua para asisten dan kepala Kejari pekan lalu. Bahkan wartawan ikut diundang untuk mengklarifikasi, namun wartawan menolak datang sebagai bentuk aksi boikot lantaran selama Heru menjabat kepala Kejati, akses media terkesan dibatasi.
Meski begitu, Heru Sriyanto membantah jika jajaran jaksa di wilayahnya ingin mengundurkan diri dari jabatan jaksa struktural.  "Tidak ada kok, kami disini bekerja seperti biasanya. Malah ada yang sedang tugas ke daerah Jailolo (Halmahera Barat)," kata Heru sebagaimana dikutip Harian Terbit Jakarta.
Heru menyebut jika ada yang mundur dari kejaksaan adalah hak pribadi masing-masing individu. "Ya itu hak mereka. Saya persilakan saja," cetusnya. Sejauh ini katanya, dirinya menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tengah berbenah diri dalam hal kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) maupun infrastruktur. Hal tersebut dilakukan untuk menunjang peningkatan kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagai institusi penegak hukum.
"Contoh dalam beberapa hari nanti kita akan me-launching website resmi yakni www.kejati-malut.go.id. Hal tersebut demi mewujudkan keterbukaan informasi publik. Nanti prestasi maupun penanganan perkara, informasi semuanya akan ada dalam website tersebut. Sekali lagi saat ini para jaksa di Kejati Maluku Utara dalam keadaan baik-baik saja," katanya.
Pengunduran diri pejabat struktural Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ini diapresiasi pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing. Menurutnya, niat mundur mereka karena gaya kepemimpinan tidak sesuai SOP patut diapresiasi dan didorong. Karena sudah melakukan revolusi mental yang diperintahkan Presiden Jokowi.
Dalam teori organisasi katanya, ketika pemimpin sudah tidak mengindahkan SOP dan bertindak sewenang-wenang, maka sudah sepantasnya bawahan melakukan protes. "Jaksa-jaksa seperti inilah yang dibutuhkan di Indonesia, mereka tidak menganut ilmu 'jilatologi' alias penjilat yang selalu melakukan apapun perintah atasan. Mereka harus laporkan keluhannya tersebut langsung ke Presiden dan DPR," pintanya. (tim)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »