Kasus
Perda jiblakan atas usul inisiatif anggota DPRD Partai Nasdem, Nurlaila Syarif,
bukannya diusut Badan Kehormatan (BK), namun kasus plagiat yang memalukan
institusi DPRD dan partai Nasdem ini, BH hanya berjanji menggelar rapat
koordinasi dengan Badan Legislasi (Banleg). Sementara ketua Banleg sendiri,
Mochdar Bailusy telah mengakui, bahwa editan hasil jiblakan Perda itu terikut
saat di copy.
Ketua
BK DPRD Kota Ternate, Anas U. Malik mengatakan, meski dirinya mengetahui Banleg
telah bekerja sesuai mekanisme, namun sesuai tahapan, BK harus melakukan verifikasi
melalui rapat bersama dengan Banleg untuk mendengar penjelasan. “Langkah-langkah
tegas akan BK lakukan, tapi untuk mengusut kasus itu harus melakukan
penyelidikan,“ katanya menjawab wartawan diruang Graha Ici DPRD Kota Ternate,
Senin (9/11) kemarin.
Sementara
mantan anggota DPRD, Asghar Saleh mendesak BK DPRD segera mengusut kasus ini
tidak perlu menunggu laporan masyarakat karena publik sudah mengetahui melalui
media dan itu bisa dijadikan dasar kuat. Menanggapi hal itu, Anas mengatakan, pertama
rapat dengan Banleg DPRD yang mengajukan Ranperda tersebut untuk mendengar
penjelasan, pihak-pihak lainnya juga akan dipanggil, termasuk pasca saejana UMMU.
Sementara Banleg meminta maaf atas kasus plagiat
Ranperda tentang Penataan Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi Melalui Kabel
yang beberapa hari ini mengganggu masyarakat. “Banleg bertanggungjawab atas
ranperda yang disusun dan pertanggung jawabannya itu secara kolektif. Saya
sebagai pimpinan Banleg sangat bertangungjawab terhadap penyusunan ranperda,
terutama ranperda Penataan Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi Melalui
Kabel,” katanya kepada wartawan, Senin (9/11) kemarin.
Mohdar
mengakui, Banleg masih banyak kekurangan dan tak serius mengawal dan mengamati secara
seksama ranperda, namun tidak ada niat meniru-niru perda lain. Hal ini akan
dijadikan pengalaman untuk kedepan agar lebih teliti sehingga hasilnya lebih
berkualitas, sehingga tidak ada kata copy paste, plagiat, cantolan dan
lainnya.
“Kami
minta maaf pada pimpinan dan anggota dewan serta masyarakat, karena belum
bekerja dengan baik, sekiranya langkah atau kinerja kami mencoreng nama baik
DPRD, kami mohon maaf yang tulus, semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi
kami semua. Kami tahu kami masih punya kekurangan, jadi kami serahkan ke
masyarakat untuk menilai,” katanya dengan memelas.
Politisi
PKS ini mengapresiasi masukan dari masyarakat, baik dari kalangan akademisi
maupunan mantan anggota DPRD yang tahu banyak tata cara penyusunan ranperda
yang baik dan benar serta media yang terus kontrol dalam rangka pembuatan
ranperda. “Sekali lagi terima kasih, tentunya kami mengharapkan kritik, masukan
dan kontribusi pikiran yang lain, untuk perbaikan kinerja Banleg maupun dekot
secara kelembagaan ke depan,” tuturnya.
Menurut
Mohdar, kampus UMMU yang dipercayakan menyusun naskah akademik, telah
menjalankan tugasnya dengan baik, yakni hasilnya telah diberikan kepada anggota
Dekot berupa naskah soft file, dan hand file, yang mana isinya merupakan hasil
pembahasan dan hasil penilaian pihak akademik pasca sarjana UMMU secara detil
dan jelas. “Naskah akademik ialah dokumen resmi yang harus dipakai dan dalam
naskah akademik juga terlampir draf Ranperda tersebut, tapi yang pasti kampus
UMMU sudah menjalankan tugas mereka dengan baik dan kami mengapresiasi yang
mereka sampaikan,” jelasnya.
Dia
membantah isi draf yang dianggap mengatur provinsi, menurutnya, isinya tidak
perlu dipersoalkan karena memang dalam ketentuan lazim menggunakan bahasa umum.
Ia meminta pengkritik untuk membedah isinya lebih seksama dengan daerah lain,
karena tidak ada salahnya membandingkan dengan daerah lain. “Kalau ada catatan
dari publik yang lain, silahkan masukan untuk kebaikan kita kedepannya,”
ucapnya. Soal anggaran kata Mohdar,
dianggarkan satu naskah Rp 75 juta, khusus untuk pembuatan naskah akademik
tidak untuk harmonisasi, walaupun demikian DPRD berkewajiban menjalankan
tugasnya. (dbs)