Tak Pas, Paripurna KUA-PPAS Ditunda

Diposting oleh On Friday, November 13, 2015


Paripurna penyerahan kebijakan umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD induk Pemprov Malut tahun anggaran 2016 kembali ditunda hingga, Sabtu (14/11) besok. Penundaan itu disebabkan masih terdapat permasalahan pada dokumen KUA-PPAS APBD induk 2016, juga ketidakhadiran gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dan ketua DPRD Alian Mus. Sementara anggota DPRD yang hadir hanya 17 dari 45 anggota dewan.
Paripurna sempat dilaksanakan dan Pemprov mengajukan KUA-PPAS APBD induk tahun 2016 sebesar Rp 2,1 triliun. Paripurna yang dimulai pukul 11.00 Wit dipimpin wakil ketua Ikram Haris dan Ishak Nasir dihadiri wakil gubernur M Natsir Thaib, Sekprov Majid, beserta sejumlah SKPD dilingkup Pemprov Malut. Namun dalam sidang, terjadi perdebatan internal DPRD, terutama antara Wahda Zainal Imam dan Edy Langkara (Elang) menyikapi  persoalan dalam dokumen KUA-PPAS APBD induk.

Wakil ketua I DPRD Malut Ikram Haris mengatakan, paripurna terpaksa diskorsing lantaran masih terdapat permasalahan dalam dokumen KUA-PPAS. Selain itu, gubernur diminta hadir dalam paripurna KUA-PPAS APBD induk, karena hajatan tersebut penting menyangkut kepentingan masyarakat. "Kami meminta paripurna gubernur harus hadir, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat yang harus diselesaikan," harapnya.
Menurut Politisi PDI-P itu, dokumen KUA-PPAS APBD induk 2016 dikembalikan untuk diperbaiki sesui Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD). Sahingga tidak tarlalu banyak pembahasan, sebab dalam dokumen masih terdapat kesalahan yang harus diperbaiki. "Kita menginginkan KUA-PPAS 2016 secepatnya diselesaikan dan diajukan ke Mendagri," katanya.
Ketidakhadiran ketua DPRD Alian Mus katanya tidak ada masalah, karena telah diserahkan kepada wakil pimpinan untuk menjalankan sidang paripurna KUA-PPAS APBD induk 2016. "Ketidakhadiran ketua DPRD tidak berpengaruh, karena sudah diserahkan kepada kami untuk menjalankannya," imbuhnya. (din)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »