Paripurna
penyerahan kebijakan umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) APBD induk Pemprov Malut tahun anggaran 2016 kembali ditunda hingga,
Sabtu (14/11) besok. Penundaan itu disebabkan masih terdapat permasalahan pada
dokumen KUA-PPAS APBD induk 2016, juga ketidakhadiran gubernur Malut Abdul Gani
Kasuba dan ketua DPRD Alian Mus. Sementara anggota DPRD yang hadir hanya 17
dari 45 anggota dewan.
Paripurna
sempat dilaksanakan dan Pemprov mengajukan KUA-PPAS APBD induk tahun 2016
sebesar Rp 2,1 triliun. Paripurna yang dimulai pukul 11.00 Wit dipimpin wakil
ketua Ikram Haris dan Ishak Nasir dihadiri wakil gubernur M Natsir Thaib,
Sekprov Majid, beserta sejumlah SKPD dilingkup Pemprov Malut. Namun dalam
sidang, terjadi perdebatan internal DPRD, terutama antara Wahda Zainal Imam dan
Edy Langkara (Elang) menyikapi persoalan
dalam dokumen KUA-PPAS APBD induk.
Wakil
ketua I DPRD Malut Ikram Haris mengatakan, paripurna terpaksa diskorsing
lantaran masih terdapat permasalahan dalam dokumen KUA-PPAS. Selain itu, gubernur
diminta hadir dalam paripurna KUA-PPAS APBD induk, karena hajatan tersebut
penting menyangkut kepentingan masyarakat. "Kami meminta paripurna gubernur
harus hadir, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat yang harus
diselesaikan," harapnya.
Menurut
Politisi PDI-P itu, dokumen KUA-PPAS APBD induk 2016 dikembalikan untuk diperbaiki
sesui Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD). Sahingga tidak
tarlalu banyak pembahasan, sebab dalam dokumen masih terdapat kesalahan yang
harus diperbaiki. "Kita menginginkan KUA-PPAS 2016 secepatnya diselesaikan
dan diajukan ke Mendagri," katanya.
Ketidakhadiran ketua
DPRD Alian Mus katanya tidak ada masalah, karena telah diserahkan kepada wakil
pimpinan untuk menjalankan sidang paripurna KUA-PPAS APBD induk 2016.
"Ketidakhadiran ketua DPRD tidak berpengaruh, karena sudah diserahkan
kepada kami untuk menjalankannya," imbuhnya. (din)