Meski
ada upaya Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung terkait dengan kisruh
partai Ka’bah tingkat pusat, Ketua DPW PPP Malut versi Djan Farid, Salim A
Khalik dengan sesumbar mengancam akan memecat empat anggota DPRD kota Ternate.
Keempat anggota DPRD tersebut yakni Mubin
A Wahid, Fahri Bachdar, Muzakir Gamgulu dan Ade Bangkola.
Salim
mengancam, apabila empat anggota DPRD ini tidak bekerja memenangkan pasangan
Sujud Sirajudin dan Arifin Djafar (Sujud-Saja) maka nasib mereka bakal tamat.
Sebab pasangan ini diusung PPP versi Djan Farid berdasarkan putusan MA Nomor
5/04 tanggal 20 Oktober 2015 yang memenang kubu Djan Farid.
Ancaman
Salim ini mengingat, empat anggota DPRD kota Ternate bersama mayoritas
pendukung PPP kota Ternate masih setia dengan kubu Romy telah mengusung
pasangan calon walikota dan wakil walikota Burhan Abdurrahman dan Abdullah Taher
(Bur-Ada). Kondisi ini membuat Salim panik, sehingga mengeluarkan instruksi
yang dianggap salah sasaran. “Keputusan MA adalah keputusan tertinggi di
republik ini,” kata Salim.
Dengan
keluarnya putusan MA kata mantan anggota DPRD Kota Ternate dan Malut ini
meminta agar seluruh kader kembali ke rumah besar umat Islam yang kini
dimenangkan kubu Djan Farid. “Kader dan anggota partai yang patuh dan tunduk
pada aturan dan tidak menghormati keputusan akan dievaluasi,” bebernya.
Selaku
ketua DPW PPP lanjut Salim, akan mengambil langkah tegas terhadap kader yang
melakukan perlawanan, sehingga menertibkan kader yang tidak disiplin.
Dijelaskan, dengan ada putusan MA, maka tidak ada lagi pendapat lain. “Saya
sudah menyurat ke seluruh anggota dan kader yang sebelumnya mendukung kandidat
lain, saya menginstruksikan mendukung pasangan Sujud-Saja,” tandasnya,
Apabila
peringatan dan instruksi tak dipatuhi, pihaknya akan memberikan peringatan
kedua. Peringatan kedua juga mereka masih mangkir, maka akan diambil sanksi dan
tindakan organisasi atau pemecatan. “Minggu depan kami akan melayangkan tegur
kedua,” ujarnya. (jun)