PNS Sumber Dana Kampanye Bahrain-Iswan

Diposting oleh On Monday, November 09, 2015

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten Halmahera Selatan tak hanya dijadikan komodtas politik, tapi juga menjadi penyumbang dana kampanye pasngan nomor urut 4, Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim (Bahrain-Iswan). Sesuai daftar laporan dana kampanye yang disampaikan ke KPU Halmahera Selatan, jumlah dana kampanye Bahrain-Iswan sebesar Rp.1,013 miliar atau tepatnya Rp1.013.000.000. Paling besar dari tiga kandidat lainnya.  
Sumber dana yang disebutkan dalam laporan itu berasal dari berbagai pihak, termasuk salah satu PNS yakni camat Kasiruta Barat, Dahrun Kasuba senilai Rp. 20 juta. Dahrun memang sepupu Bahrain, namun kapasitasnya sebagai PNS dan camat. Selain Dahrun yang menyumbang Bahrain-Iswan, dua nama lain yakni, mantan ketua Panwas Halsel, Adnan Wahid sebesar Rp. 20 juta, dan mantan pemain Persiter, Irwan M. Jen sebanyak Rp. 20 juta.

Sedangkan dana kampanye pasangan calon nomor urut 1 Hi Amin Hi Ahmad-Jaya Lamusu sebesar Rp 548 juta, pasangan Ponsen Sarfa-Sagaf Hi Taha Rp 67.500.000, pasangan Rusihan Jafar-Paulus Benny sebesar Rp 250 juta.
Ketua Panwas kabupaten Halmahera Selatan, Ikbal Kadoya menegaskan, dalam aturan, dana kampanye tak boleh bersumber dari PNS. Meski diakui, dalam PKPU nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye, tidak memberikan batasan yang jelas pihak mana saja menjadi penyumbangan, namun tidak diperbolehkan berasal dari PNS. “Kita akan panggil yang bersangkutan untuk diperiksa,” janji Ikbal.
Ikbal menjelaskan, sesuai PP nomor 53 tahun 2010, pasal empat poin 15 huruf (c) disebutkan, PNS dilarangan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasanan calon lain selama masa kampanye. Dengan demikian, Dahrun menyumbang kepada pasangan Bahrain-Iswan secara tidak langsung memberikan dukungan.
Ia memastikan akan memproses Dahrun karena yang yang bersangkutan PNS, otomatis merugikana pasangan lain dan menguntungkan pasangan Bahrain-Iswan.  Ikbal meminta pasangan calon tidak menerima sumbangan dari pihak yang tidak jelas terutama dari kalangan PNS. (wan)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »