Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di kabupaten Halmahera Selatan tak hanya dijadikan komodtas politik,
tapi juga menjadi penyumbang dana kampanye pasngan nomor urut 4, Bahrain Kasuba
dan Iswan Hasjim (Bahrain-Iswan). Sesuai daftar laporan dana kampanye yang
disampaikan ke KPU Halmahera Selatan, jumlah dana kampanye Bahrain-Iswan
sebesar Rp.1,013 miliar atau tepatnya Rp1.013.000.000. Paling besar dari tiga
kandidat lainnya.
Sumber
dana yang disebutkan dalam laporan itu berasal dari berbagai pihak, termasuk
salah satu PNS yakni camat Kasiruta Barat, Dahrun Kasuba senilai Rp. 20 juta. Dahrun
memang sepupu Bahrain, namun kapasitasnya sebagai PNS dan camat. Selain Dahrun
yang menyumbang Bahrain-Iswan, dua nama lain yakni, mantan ketua Panwas Halsel,
Adnan Wahid sebesar Rp. 20 juta, dan mantan pemain Persiter, Irwan M. Jen
sebanyak Rp. 20 juta.
Sedangkan
dana kampanye pasangan calon nomor urut 1 Hi Amin Hi Ahmad-Jaya Lamusu sebesar
Rp 548 juta, pasangan Ponsen Sarfa-Sagaf Hi Taha Rp 67.500.000, pasangan
Rusihan Jafar-Paulus Benny sebesar Rp 250 juta.
Ketua
Panwas kabupaten Halmahera Selatan, Ikbal Kadoya menegaskan, dalam aturan, dana
kampanye tak boleh bersumber dari PNS. Meski diakui, dalam PKPU nomor 8 tahun
2015 tentang dana kampanye, tidak memberikan batasan yang jelas pihak mana saja
menjadi penyumbangan, namun tidak diperbolehkan berasal dari PNS. “Kita akan panggil
yang bersangkutan untuk diperiksa,” janji Ikbal.
Ikbal
menjelaskan, sesuai PP nomor 53 tahun 2010, pasal empat poin 15 huruf (c) disebutkan,
PNS dilarangan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara
membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasanan calon lain selama
masa kampanye. Dengan demikian, Dahrun menyumbang kepada pasangan Bahrain-Iswan
secara tidak langsung memberikan dukungan.
Ia
memastikan akan memproses Dahrun karena yang yang bersangkutan PNS, otomatis merugikana
pasangan lain dan menguntungkan pasangan Bahrain-Iswan. Ikbal meminta pasangan calon tidak menerima
sumbangan dari pihak yang tidak jelas terutama dari kalangan PNS. (wan)