Kasus Perda Jiblakan Desak Diusut

Diposting oleh On Monday, November 09, 2015

Kasus kedapatan Ranperda jiblakan tentang Penataan Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi Melalui Kabel usul pribadi anggota DPRD Partai Nasdem, Nurlaila Syarif desak diusut Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate. Sebab tindakan Nurlaila yang juga dosen UMMU itu merupakan tindakan yang memalukan wakil rakyat karena kasus jiblakan itu telah beredar dan menjadi konsumsi publik.
“Saya minta BK segera mengambil sikap mengusut kasus ini tidak perlu menunggu laporan masyarakat karena publik sudah mengetahui melalui media dan itu bisa dijadikan dasar kuat,” desak mantan anggota DPRD kota Ternate Asghar Saleh kepada Seputar Malut, Sabtu (7/11).

Mantan pekerja pers dan pengamat kebijakan publik ini menegaskan, jika BK tidak segera mengambil sikap, maka BK lebih dibubarkan, karena tugas BK adalah menjaga nama baik institusi DPRD dan anggota dewan. “Ini serius, plagiat ini sangat memalukan dan bisa dipidana, apalagi yang melakukan itu pejabat publik, yakni anggota DPRD terhormat. Plagiat yang dilakukan orang biasa saja diperdebatkan, apalagi yang dilakukan oleh orang-orang yang mewakili rakyat,” tegasnya.
Mantan koresponden Radio KBR 68H Jakarta ini meminta BK segera menelusuri dugaan anggaran pembuatan naskah akademik berkisa Rp 75 juta, karena hingga saat ini pihak UMMU pun belum mendapatkan draf dari DPRD, sehingga belum bisa ditelusuri. “Kita minta naskah akademik yang pernah dibuka dalam rapat DPRD juga ditunjukan,” sarannya.
Ashgar menduga, naskah akademik ini adalah copy paste Perda provinsi Kepulauan Riau (Kepri), apalagi UMMU sendiri belum mendapat drafnya setelah MoU, sehingga ada dugaan pekerjaan naskah akademik dilakukan antara personal dosen yang mengatasnamakan UMMU dengan DPRD. “Ini ada apa, UMMU sebagai institusi saja tidak tahu, jangan-jangan MoU dibuat orang per orang di kampus yang mengatasnamakan UMMU. Seharusnya antar institusi bukan institusi dan personal, kalau memang ada personal dosen UMMU yang melakukan ini, segera ditindaklanjuti,” pintanya.
Dia menambahkan, UMMU tak boleh lepas tangan alias cuci tangan, karena nama baik UMMU ikut tercemar, karena ada anggaran pembuatan naskah akademik Ranperda sudah ditolak DPRD. “Masa kampus sebesar UMMU ikut berpartisipasi membuat Perda dengan copy paste (copas). Padahal kalau copas cukup Rp 50 ribu ke internet dan download, jadi dana Rp 50 ribu cukup untuk membuat ranperda,” sindir Asghar.
Sementara Nurlaela Syarif saat dikonfirmasi mengaku, Perda ini dibuat atas permintaan masyarakat dan akademisi. Dengan permintaan itu, ia mengusulkan melalui usul inisiatif anggota Badan Legislasi (Banleg). Menurut dia, sebenarnya substansi Perda ini sangat baik, karena mengatur konsistensi materi siaran, sistem keamanan atau kontrol, estetika kota dari bentangan kabel yang semrawut, persaingan bisnis yang tidak sehat sesama operator.
Nurlaila mengatakan, di Indonesia, Perda ini baru Sulawesi Selatan dan Kepulauan Riau, sementara daerah lain belum memiliki perda TV kabel. Ia malah menyalahkan sekretariat yang tidak teliti. “Masalah jiblak dari daerah lain itu hanya kesalahan teknis staf sekretariat yang tidak teliti, kami sendiri tidak teliti. Awalnya memberikan usulan cantolan dua daerah tersebut,” akunya.
Alasan mengambil Perda Sulsel dan Kepri karena menurut Nurlaila, kondisi lokal dua daerah itu hampir sama dengan Ternate. Ia mengaku, kesalahan teknis itu diketahui setelah dipublikasi media. Setelah diteliti katanya, ada kesalahan file yang diprint.
“Lebih lengkapnya, nanti besok baru kroscek sama-sama di sekretariat ya,” kata Nurlaela singkat. Ia mengakui jiblak atau copy paste biasanya untuk mencari cantolan daerah lain. Tapi yang terjadi staf sekretariat yang tidak teliti. (dbs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »