Kasus
kedapatan Ranperda jiblakan tentang Penataan Lembaga Penyiaran Berlangganan
Televisi Melalui Kabel usul pribadi anggota DPRD Partai Nasdem, Nurlaila Syarif
desak diusut Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate. Sebab tindakan Nurlaila
yang juga dosen UMMU itu merupakan tindakan yang memalukan wakil rakyat karena
kasus jiblakan itu telah beredar dan menjadi konsumsi publik.
“Saya
minta BK segera mengambil sikap mengusut kasus ini tidak perlu menunggu laporan
masyarakat karena publik sudah mengetahui melalui media dan itu bisa dijadikan
dasar kuat,” desak mantan anggota DPRD kota Ternate Asghar Saleh kepada Seputar
Malut, Sabtu (7/11).
Mantan
pekerja pers dan pengamat kebijakan publik ini menegaskan, jika BK tidak segera
mengambil sikap, maka BK lebih dibubarkan, karena tugas BK adalah menjaga nama
baik institusi DPRD dan anggota dewan. “Ini serius, plagiat ini sangat
memalukan dan bisa dipidana, apalagi yang melakukan itu pejabat publik, yakni anggota
DPRD terhormat. Plagiat yang dilakukan orang biasa saja diperdebatkan, apalagi
yang dilakukan oleh orang-orang yang mewakili rakyat,” tegasnya.
Mantan
koresponden Radio KBR 68H Jakarta ini meminta BK segera menelusuri dugaan anggaran
pembuatan naskah akademik berkisa Rp 75 juta, karena hingga saat ini pihak UMMU
pun belum mendapatkan draf dari DPRD, sehingga belum bisa ditelusuri. “Kita
minta naskah akademik yang pernah dibuka dalam rapat DPRD juga ditunjukan,” sarannya.
Ashgar
menduga, naskah akademik ini adalah copy paste Perda provinsi Kepulauan Riau
(Kepri), apalagi UMMU sendiri belum mendapat drafnya setelah MoU, sehingga ada
dugaan pekerjaan naskah akademik dilakukan antara personal dosen yang
mengatasnamakan UMMU dengan DPRD. “Ini ada apa, UMMU sebagai institusi saja
tidak tahu, jangan-jangan MoU dibuat orang per orang di kampus yang
mengatasnamakan UMMU. Seharusnya antar institusi bukan institusi dan personal,
kalau memang ada personal dosen UMMU yang melakukan ini, segera ditindaklanjuti,”
pintanya.
Dia
menambahkan, UMMU tak boleh lepas tangan alias cuci tangan, karena nama baik UMMU
ikut tercemar, karena ada anggaran pembuatan naskah akademik Ranperda sudah
ditolak DPRD. “Masa kampus sebesar UMMU ikut berpartisipasi membuat Perda dengan
copy paste (copas). Padahal kalau copas cukup Rp 50 ribu ke internet dan download,
jadi dana Rp 50 ribu cukup untuk membuat ranperda,” sindir Asghar.
Sementara
Nurlaela Syarif saat dikonfirmasi mengaku, Perda ini dibuat atas permintaan
masyarakat dan akademisi. Dengan permintaan itu, ia mengusulkan melalui usul
inisiatif anggota Badan Legislasi (Banleg). Menurut dia, sebenarnya substansi
Perda ini sangat baik, karena mengatur konsistensi materi siaran, sistem
keamanan atau kontrol, estetika kota dari bentangan kabel yang semrawut,
persaingan bisnis yang tidak sehat sesama operator.
Nurlaila
mengatakan, di Indonesia, Perda ini baru Sulawesi Selatan dan Kepulauan Riau,
sementara daerah lain belum memiliki perda TV kabel. Ia malah menyalahkan
sekretariat yang tidak teliti. “Masalah jiblak dari daerah lain itu hanya
kesalahan teknis staf sekretariat yang tidak teliti, kami sendiri tidak teliti.
Awalnya memberikan usulan cantolan dua daerah tersebut,” akunya.
Alasan
mengambil Perda Sulsel dan Kepri karena menurut Nurlaila, kondisi lokal dua
daerah itu hampir sama dengan Ternate. Ia mengaku, kesalahan teknis itu
diketahui setelah dipublikasi media. Setelah diteliti katanya, ada kesalahan
file yang diprint.
“Lebih
lengkapnya, nanti besok baru kroscek sama-sama di sekretariat ya,” kata
Nurlaela singkat. Ia mengakui jiblak atau copy paste biasanya untuk mencari
cantolan daerah lain. Tapi yang terjadi staf sekretariat yang tidak teliti. (dbs)